KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Serapan Anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan Akhir Tahun 2012 Diprediksi Mencapai 93,42%.

Diposting     Jumat, 21 Desember 2012 10:12 pm    Oleh    ditjenbun



Jakarta (21/11/12),  Serapan anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan sampai dengan akhir tahun 2012 diprediksikan mencapai 93,42% atau meningkat 9,98% dibandingkan serapan anggaran pada tahun 2011 yang hanya 83,44%.  Jumlah serapan tersebut adalah Rp 1.368.120.000,- dari total pagu sebesar Rp1.464.443.342,-.  Keberhasilan tersebut selain karena kuatnya komitmen jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Perkebunan dalam pelaksanaan kegiatan, juga optimalisasi  dana lelang, perjalanan dinas, transpor lokal,  dana pertemuan dan penghematan anggaran untuk operasional rutin kantor.

Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan perkebunan tahun 2012 adalah: (1) berjalannya program dan kegiatan pembangunan perkebunan secara efektif, efisien, ekonomis dan tertib sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku; dan (2) tercapainya target yang telah ditetapkan sesuai dengan Penetapan Kinerja (PK) tahun 2012.

Tutur Ir. Bambang Sad Juga, MSc, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Perkebunan, capaian serapan anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan tahun 2012 yang diprediksikan mencapai 93,42% bukan datang secara tiba-tiba tetapi merupakan proses panjang yang merupakan resultante dari langkah-langkah yang dilaksanakan melalui (1) percepatan proses revisi DIPA/POK; (2)  percepatan prosesadministrasi, pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan; (3)  memotivasi satker melalui penilaian capaian kinerja;  (4) pembinaan, pendampingan lebih intensif; dan (5) penerapan reward dan punishment secara ketat.

Kuatnya komitmen pimpinan Direktorat Jenderal Perkebunan, lanjut Bambang, diwujudkan dalam bentuk a) evaluasi kinerja satker per triwulan yang disampaikan kepada setiap satker, b)   Surat tentang capaian kinerja satker kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat sekaligus penanggung jawab kegiatan di tingkat provinsi dan Bupati/Walikota selaku penanggung jawab pelaksanaan kegiatan di wilayahnya, c) memberdayakan dan mengoptimalkan kinerja satuan pengendalian intern (SPI), baik lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan maupun Dinas Perkebunan Provinsi/Kabupaten/Kota, d) mengintensifkan pengawalan, pedampingan dan pembinaan petugas pusat ke satker daerah, dan e) penilaian kinerja satker yang akan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengalokasian anggaran satker.

Selanjutnya untuk Dinas Perkebunan Provinsi/Kabupaten/Kota, diminta agar a) mengambil langkah-langkah yang strategis untuk percepatan penyerapan keuangan;  b) mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan secara intensif baik di internal dinas maupun dilapangan/petani;  c) menugaskan Tim ke lapangan dalam rangka mengidentifikasi masalah keterlambatan dan mencari upaya penyelesaiannya; d) melaksanakan pengawalan, pendampingan dan monitoring pelaksanaan kegiatan secara intensif; dan e) melaporkan capaian keuangan dan permasalahan yang dihadapi setiap bulan kepada Sekretariat Ditjen Perkebunan, baik melalui email, faksimile, telepon maupun media lainnya.

Disamping komitmen pimpinan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan perkebunan, juga diterapkan penghematan-penghematan berupa: a) anggaran untuk operasional rutin kantor seperti listrik, telpon, air, dan kertas, b) optimalisasi  dana lelang tanpa mengurangi target output yang akan dicapai, c) efisiensi anggaran dari perjalanan dinas, transpor lokal dan  dana pertemuan. ***bsj


Bagikan Artikel Ini