KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

SEKTOR PERTANIAN MENYUMBANGKAN 70% PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP).

Diposting     Kamis, 29 Desember 2016 05:12 pm    Oleh    ditjenbun



akarta,  Desember 2016.  “Kementerian Pertanian menyumbangkan lebih dari 70% Penerimaan Negara Bukan Pajak”, demikian pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Ir. Hary Priono, M.Si dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Amnesti Pajak (Tax Amnesty) di Auditorium Gedung D Kementerian Pertanian, 28 Desember 2016. Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Dr. Edi Slamet Irianto. Dr. Edi menyatakan bahwa  pajak merupakan tanggungjawab semua stakeholders, termasuk Kementerian Pertanian melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian pasal 1 dijelaskan bahwa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari:


Bagikan Artikel Ini