Satu Data Perkebunan, Langkah Strategis menuju Perkebunan Berkelanjutan
Diposting Kamis, 20 Juni 2024 07:06 am
Banten – Data adalah aset yang berharga, data lebih berharga dari minyak bumi. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Heru Tri Widarto, dalam acara Penyusunan Data Statistik Angka Tetap 2023 komoditas perkebunan yang dilaksanakan di Banten pada Rabu (19/06). Acara ini berfokus pada validasi, sinkronisasi, dan finalisasi data statistik Perkebunan Rakyat (PR), yang dihadiri oleh seluruh Dinas Provinsi yang membidangi perkebunan, Badan Pusat Statistik – RI, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, serta Direktorat teknis lingkup Ditjen. Perkebuan.
Dalam kesempatan tersebut, Heru juga menekankan bahwa pembangunan yang dilakukan tanpa menggunakan data yang tepat dapat berakibat fatal dan tidak mencapai target yang diinginkan. Ia mengingatkan pentingnya menyediakan data dan informasi berkualitas, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang berfokus pada integrasi data secara nasional.
Heru Tri Widarto menekankan bahwa data merupakan elemen vital dalam semua aspek perencanaan pembangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Data yang akurat dan relevan diperlukan untuk analisis kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan yang menjadi dasar bagi perencanaan yang efektif. Selain itu, data berperan penting dalam monitoring, evaluasi kinerja, dan pengambilan keputusan, serta meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat.
Hal tersebut senada dengan arahan Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), Andi Nur Alam Syah, yang pernah mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan di sub sektor perkebunan adalah dengan melaksanakan sinkronisasi data statistik perkebunan melalui inisiatif “Satu Data Statistik Perkebunan Indonesia”.
Kami mengapresiasi kerjasama dan kolaborasi antara Ditjen Perkebunan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) RI dan Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin) Kementerian Pertanian, yang dinilai telah memberikan kontribusi besar terhadap kualitas dan transparansi data sektor perkebunan, terutama dalam publikasi data statistik perkebunan. Kerjasama ini memastikan data yang dipublikasikan dapat dipercaya dan mendukung kebijakan serta pengambilan keputusan di sektor perkebunan,” kata Heru.
Selain itu pada kesempatan ini, disampaikan beberapa hal yang menjadi konsen Direktorat Jenderal perkebunan di bidang data seperti (1). review dan pembaruan Pedoman Pengelolaan Data Komoditas Perkebunan (PDKP), sebagai acuan petugas pengelola data dari tingkat kecamatan sampai tingkat pusat, (2). Pelaporan data melalui aplikasi e-statistik perkebunan untuk memudahkan akses, pelaporan, dan penyiapan data tanpa dibatasi ruang dan waktu, (3). Penyampaian data tutupan kelapa sawit hasil reevaluasi tahun 2023 sebesar 17,19 juta hektar, (4). Penyediaan data Infromasi Geospasial Tematik (IGT) izin usaha perkebunan, peta lahan perkebunan dan peta tutupan kelapa sawit. Serta (5). Turut berkomitmen terhadap ketahanan pangan nasional dengan bergabung dalam Satuan Tugas Antisipasi Darurat Pangan melalui program optimasi lahan, program pompanisasi, dan tumpang sisip padi gogo.