KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Rencana Kerja Pembangunan Perkebunan Tahun 2010 .

Diposting     Selasa, 05 Januari 2010 12:01 pm    Oleh    ditjenbun



JAKARTA– Untuk mencapai sasaran Pembangunan Perkebunan Tahun 2010, Direktorat Jenderal Perkebunan Dep. Pertanian telah selesai menyusun Rencana Kerja Pembangunan Perkebunan (Renja) Tahun 2010. Pembangunan perkebunan tahun 2010 masih fokus pada 13 (tiga belas) kegiatan yakni  : 1).  Revitalisasi Perkebunan K. Sawit, Karet, dan Kakao; 2). Pengembangan Gula Nasional (Swasembada); 3).Pengembangan Tanaman Penghasil Bio-Fuel; 4). Pengembangan Kapas Rakyat; 5). Pengembangan Kelapa Terpadu; 6). Pengembangan Komoditi Unggulan Nasional diluar Rev. Bun; 7). Pengembangan; Teh Rakyat dan Rempah; 8).  Pengembangan Kopi Specialty; 9).  Pengembangan Komoditi Spesifik dan Potensial; 10).  Revitalisasi Perbenihan; 11). Revitalisasi Perlindungan (pengendalian OPT dan pencegahan kebakaran lahan; 12). Pengembangan Integrasi Kebun dengan Ternak; 13). Gerakan Peningkatan Produksi dan Mutu Kakao Nasional.

Ketiga belas kegiatan tersebut akan mampu mencapai Sasaran Pembangunan Perkebunan Tahun 2010. Sasaran ini sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Sub Sektor Perkebunan tahun 2010 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.51 Tahun 2009.

Tabel. Sasaran Pembangunan Perkebunan Tahun 2010

Untuk mencapai saaran tersebut, dibutuhkan investasi tahun 2010 sebesar Rp 45,180 triliyun. Investasi tersebut bersumber dari APBN dan sumber pembiayaan lainnya (perbanakan dan swadaya masyarakat). Dari APBN Tahun 2010 telah dialokasikan anggaran (definitif) sebesar Rp 0,954 triliyun dan sumber lainnya sebesar Rp 44,226 triliyun.

Tabel : Kebutuhan Investasi Perkebunan dan Kontribusi APBN Tahun 2010

 

Disamping itu, Ditjen Perkebunan juga mengharapkan dukungan dari instansi terkait baik insatnsi lingkup Dep. Pertanian maupun instansi lainnya yaitu :

1. Lingkup Departemen Pertanian

  • Ditjen PLA Perbaikan/penyediaan infrastruktur pertanian (jaringan irigasi dan jalan produksi) terutama di sentra produksi tebu dan kapas; pembuatan sumur resapan, sumur dalam dan dangkal, embung, pengadaan pompa air, springkler, pencetakan lahan tebu dan kapas serta pengadaan traktor.
  • Litbang  Penguatan kelembagaan perbenihan, penyediaan klon unggul, kajian ketersediaan air di wilayah pengembangankapas dan tebu, pengembangan teknologi tepat guna dibidang perbenihan, budidaya dan pengolahan hasil, serta pengembangan teknologi pengamatan & pengendalian OPT.
  • Ditjen P2HP  Penyediaan UPH di sentra produksi terutama untuk kelapa terpadu di 18 provinsi, stabilisasi/kepastian harga komoditas primer, dan informasi pasar/market intelegent, penyediaan terminal agribisnis.
  • Setjen subsidi bunga modal investasi, penjaminan kredit pertanian, dan penyediaan pendanaan yang sesuai dengan karakteristik agribisnis perkebunan.
  • Badan PSDM Rekruitmen tenaga kontrak pendamping, peningkatan kapasitas SDM petani dan revitalisasi penyuluhan serta pengembangan dan penguatan kelembagaan.
  • Ditjen Peternakan Penyediaan ternak pada areal kelapa sawit, kakao, kopi, dan tebu  (integrasi kebun-ternak).
  • Ditjen Tan. Pangan  Pengembangan tan. pangan di areal perkebunan dalam rangka optimasi pemanfaatan lahan guna mendukung ketahanan pangan dan peningkatan pendapatan.

2. Di Luar Departemen Pertanian

  • Dep. PU (Ditjen Bina Marga) Penyediaan/perbaikan sarana jalan penghubung antara sentra produksi dengan outlet pemasaran, jembatan, dll.
  • Dep. Perhubungan (Ditjen Perhubungan Darat dan Ditjen Perhubungan Laut)   Penyediaan sarana pelabuhan dan gudang serta kelancaran transportasi.
  • Dep. Perindustrian (Ditjen Industri Pertanian) Pengembangan industri hilir berbasis perkebunan pemberian insentif untuk pengembangan industri hilir berbasis perkebunan.
  • Dep. Perdagangan (Ditjen Perdagangan Luar Negeri dan Badan Pengembangan Ekspor Nasional)  Penerapan kebijakan ekspor impor dan pengaturan harga yang kondusif.
  • Dep. Keuangan (Ditjen PB) Penyediaan dukungan dan fasilitasi pendanaan (skim pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik agribisnis perkebunan), pembebasan, penihilan dan keringanan pajak serta berbagai pungutan yang dibebankan  kepada petani/produsen produk primer.
  • Perbankan Penyediaan dana kredit investasi pembangunan perkebunan.
  • Kantor Meneg BUMN (Deputy Agro-industri) Penyediaan sarana produksi antara lain seperti Pupuk sesuai kebutuhan secara 6 tepat (waktu, tempat, jumlah, jenis, dosis, dan harga) shg dapat terjangkau oleh pekebun, dan rehabilitasi pabrik gula (PG).
  • Dep. Kehutanan (Badan Planologi) Penyediaan lahan hutan konversi untuk perkebunan.
  • Meneg Koperasi dan UKM  Penumbuhan dan pengembangan kelembagaan ekonomi petani (koperasi) dan skim kredit untuk koperasi.
  • BPN Kemudahan sertifikasi lahan petani dan HGU Perkebunan (e&p-djbun)

Bagikan Artikel Ini