KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Regulasi Peremajaan Kelapa Sawit, Secercah Harapan Bagi Pekebun Kelapa Sawit.

Diposting     Jumat, 10 Juni 2016 07:06 pm    Oleh    ditjenbun



Subsektor perkebunan merupakan penyumbang devisa ekspor terbesar di sektor pertanian. Sumbangan itu berasal dari beberapa komoditas penting diantaranya: kelapa sawit, karet, kelapa, kopi, kakao, teh, jambu mete, dan lada. Dari ke delapan komoditas tersebut, kelapa sawit penyumbang devisa terbesar. Peranan penting kelapa sawit di Indonesia sudah tidak diragukan lagi, dengan luas areal 11.300.370 ha dan produksi CPO sebanyak 31.284.306 ton (data Ditjen Perkebunan tahun 2015), komoditas ini mempekerjakan tenaga kerja sekitar 5 juta orang, belum termasuk tenaga kerja dari kegiatan pendukungnya.

Dilihat dari status pengusahaannya, seluas 5.975.109 ha (52,87%) dikelola perusahaan swasta, seluas 750.160 ha (6,64%) dikelola perusahaan swasta milik negara, dan sisanya seluas 4.575.101 (40,49%) adalah kebun rakyat.

Perkebunan kelapa sawit mulai muncul sejak tahun 1980-an, dengan beberapa pola melalui kebijakan pemerintah dalam bentuk Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Pola PIR ini berkembang dari pola PIR dengan perusahaan inti PTP (NES, PIR-Khusus, PIR-Lokal), lalu pola PIR-TRANS, pola PIR-KKPA, dan pola PIR-Swadaya. Pada tahun 1980 luasan perkebunan kelapa sawit di Indonesia baru sekitar 294.560 ha dimana 67,74% didominasi perusahaan besar negara (PTP).


Bagikan Artikel Ini