KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

PETUGAS PUP BERPERAN STRATEGIS MENJAMIN KINERJA PERUSAHAAN PERKEBUNAN NASIONAL.

Diposting     Ahad/Minggu, 18 Maret 2018 09:03 pm    Oleh    ditjenbun



Kepatuhan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Guna mendorong upaya-upaya pemerintah ini, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus menerus melakukan pembinaan peningkatan kompetensi petugas penilai usaha perkebunan (Petugas PUP) untuk dapat melakukan penilaian usaha perkebunan secara benar. Kepatuhan ini antara lain dalam hal pemegangan izin, kewajiban pembangunan plasma/pola kemitraan dan lainnya serta penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan atau tumpang tindih perizinan yang saat ini juga menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam implementasi rencana aksi 2019. Peningkatan kompetensi petugas PUP ini salah satunya dilakukan pada 13-15 Maret 2019 di Depok. Pertemuan Evaluasi Petugas Penilai Usaha Perkebunan bertujuan untuk memaintain kompetensi pejabat/petugas penilai sehingga kinerjanya semakin dapat dipertanggungjawabkan dan updating informasi, isu/permasalahan terkini sehingga mempunyai pola pikir/persepsi yang sama dalam pengambilan keputusan/rekomendasi di lapangan.

Pada forum peningkatan kompetensi ini peserta dapat mendiskusikan masalah/kasus yang dijumpai di lapangan serta menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi selain itu pertemuan juga ditujukan untuk membangun data base petugas penilai. Seperti diketahui bahwa jumlah penilai usaha perkebunan seluruh Indonesia yang sudah dilatih sejak tahun 2009-2018 sejumlah 999 orang yang terdiri dari petugas daerah dan pusat. Pada pertemuan tersebut hadir narasumber dari Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Kementrian ATR/BPN, Asisten Deputi Pengembangan Investasi, Kemenko Perekonomian, Direktorat Penelitian dan Pengembangan, Komisi Pemberantasan Korupsi serta Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur. Tindak lanjut pertemuan ini adalah menyusun skema penilaian usaha perkebunan berbasis audit sistem manajemen sesuai SNI 19-19011 agar petugas PUP memiliki profesionalisme, integritas, kerahasiaan dan berpendirian, obyektifitas, independen, pendekatan berdasarkan bukti penilaian.


Bagikan Artikel Ini