KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Lebih Komprehensif Dan Transparan.

Diposting     Selasa, 02 Juli 2013 10:07 pm    Oleh    ditjenbun



Bandung (19/06), Revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2007 dari semula 46 Pasal menjadi 65 Pasal, sudah lebih komprehensif, pelayanan izin usaha perkebunan menjadi terang benderang, adanya transparansi pelayanan, sehingga peraturan ini tidak menimbulkan multitafsir, demikian disampaikan oleh Rusman Heryawan (Wakil Menteri Pertanian), pada Pertemuan Konsultasi Publik Penyempurnaan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Juni 2013 di Hotel Grand Aquila Bandung.

Pertemuan dilaksanakan bertujuan untuk menginformasikan sekaligus mendapatkan masukan akhir/terkini terhadap rencana peninjauan kembali Permentan Nomor 26 Tahun 2007, sehingga nantinya implementasi peraturan yang akan diundangkan, dapat diterima semua pihak dan tidak membuat gaduh pengembangan perkebunan ke depan yang saat ini menunjukkan kinerja yang sangat baik. Hadir pada pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Perkebunan, Deputi VI UKP4, Perwakilan dari Kemendagri, Kepala Dinas Perkebunan, Sejumlah Pejabat dari Ditjen Perkebunan dan Setjen Kementerian Pertanian, GAPKI, DMSI, APKASINDO, ASPEK-PIR, SPKS, ELSAM, SAWIT WATCH, Perusahaan Perkebunan (PBN dan PBS), dan Koperasi Petani Perkebunan.

Gamal Nasir (Direktur Jenderal Perkebunan), dalam sambutannya menyampaikan bahwa, peraturan ini tidak bersifat retroaktif. “Diharapkan aturan ini dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait khususnya harmonisasi peraturan di bidang pertanahan, sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi dalam penerapan”, tegas Dirjen.

Pada kesempatan tersebut, Mas Achmad Santosa (Deputi VI UKP4), menyampaikan penghargaan kepada Kementerian Pertanian, karena dalam pengaturan ini menyangkut adanya pembatasan izin, harmonisasi pelaksanaan yang menunjukkan prospektif keadilan, dan apabila persyaratan izin dipenuhi secara lengkap dapat diberikan pelayanan sebaik-baiknya.

Selaku Ketua Tim Penyempurnaan Permentan Nomor 26 Tahun 2007, Mukti Sarjono (Sekretaris Ditjen Perkebunan), memaparkan secara rinci konsep revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang terdiri dari 10 BAB dan 65 Pasal, yang dilanjutkan dengan sesi masukan dan tanggapan dari sejumlah peserta yang hadir. Dari hasil diskusi pertemuan Konsultasi Publik Penyempurnaan Permentan Nomor 26 Tahun 2007, disimpulkan sebagai berikut :

  1. Secara umum konsep penyempurnaan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 sudah lebih baik dari konsep lama, namun masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan.
  2. Batasan luas lahan maksimum dalam pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP), hanya diatur luas maksimum Nasional tidak per provinsi.
  3. Batasan paling luas 100.000 ha diberlakukan untuk satu jenis komoditi bukan dari jumlah luasan berbagai komoditas (khususnya bagi perusahaan perkebunan yang akan mengembangkan tebu dalam rangka swasembada gula).
  4. Deputi VI UKP4 akan melaporkan kepada Kepala UKP4 untuk berkoordinasi dengan pimpinan BPN terkait SE Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2012 mengenai kewajiban pembangunan kebun plasma 20% dalam perpanjangan HGU dan masa penyelesaian proses perolehan HGU yang dianggap 2 (dua) tahun terlalu singkat.
  5. Masukan tertulis masih diterima dalam waktu 1 (satu) minggu setelah selesai pertemuan sebagai bahan penyempurnaan konsep Permentan Nomor 26 Tahun 2007. (humas-djbun)

Bagikan Artikel Ini