KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan perkebunan tahun 2013..

Diposting     Jumat, 22 Maret 2013 10:03 pm    Oleh    ditjenbun



Bandung-Percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan perkebunan tahun 2013 diperlukan  komitmen bersama seluruh satket lingkup Ditjen perkebunan dalam pelaksanaan dan penyelesaian dalam beberapa hal yaitu : Pemantapan dan evaluasi kegiatan tahun 2013 sudah harus selesai dilaksanakan, terkait dengan hal tersebut matrik Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan perkebunan baik yang dilaksanakan secara kontrak maupun swakelola yang sudah kami sampaikan nantinya dapat memberikan informasi, sejauh mana tahapan pelaksanaan kegiatan baru tercapai, demikian dikatakan Ir. Gamal Nasir, MS Direktur Jenderal Perkebunan dalam sambutannya pada pertemuan evaluasi kinerja perkebunan dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan perkebunan tahun 2013, di hotel Grand Pasundan 18-20 Maret 2013

Lebih lanjut Dirjen mengatakan bahwa pada Tahun 2013 ini, pembangunan perkebunan dilaksanakan oleh 138 satker yang terdiri atas Satker Direktorat Jenderal Perkebunan/Pusat (1 satker), Satker UPT Pusat (4 satker), Satker Dinas Provinsi (32 satker) dan Satker Dinas Kabupaten/kota (101 satker). Mengingat betapa penting dan strategisnya pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan perkebunan Tahun 2013 untuk mendukung pencapaian sasaran akhir pembangunan pertanian Tahun 2014 maka simpul-simpul kritis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan perkebunan Tahun 2013 mulai tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan tahap pengendalian kegiatan, agar dapat diantisipasi dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Terkait dengan hal tersebut diharapkan semua satker membuat rancangan percepatan berupa matriks kemajuan pelaksanaan kegiatan masing-masing output/kegiatan sebagai control dan acuan dalam pelaksanaan kegiatan.

Dirjen juga mengingatkan bahwa sesuai arahan Menteri Pertanian terkait dengan target serapan anggaran tahun 2013 yang disampaikan pada saat penyerahan DIPA tahun 2013 adalah minimal 25% pada triwulan I, minimal 50% pada triwulan II, minimal 75% pada triwulan III dan mendekati 100% pada triwulan IV, menurut catatan kami sampai dengan posisi tanggal 15 Maret 2013 realisasi keuangan seluruh Satker Ditjen. Perkebunan baru mencapai Rp. 24,226 Milyar atau 1,37 %. Artinya realisasi tersebut masih jauh dari yang ditargetkan sebesar 25%.

Perubahan dari belanja bantuan sosial menjadi belanja barang (pengadaan/lelang) pada tahun 2013 ini akan berpengaruh pada penyerapan anggaran masing-masing Satker. Namun demikian Menteri Pertanian melalui Rapim tanggal 13 Maret 2013 menginstruksikan agar realisasi penyerapan anggaran sampai dengan akhir bulan Maret ini (triwulan I) sudah mencapai minimal 10% dari pagu anggaran. Oleh karena itu, diminta Saudara agar berupaya dan memanfaatkan semua peluang dan potensi untuk mencapai target minimal tersebut, tegas Dirjen

Dirjen mengatakan perlu adanya untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan perkebunan tahun 2013 ini, oleh karena itu komitmen kita bersama dalam pelaksanaan dan penyelesaian dalam beberapa hal yaitu : Pemantapan dan evaluasi kegiatan tahun 2013 sudah harus selesai dilaksanakan, terkait dengan hal tersebut matrik Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan perkebunan baik yang dilaksanakan secara kontrak maupun swakelola yang sudah kami sampaikan nantinya dapat memberikan informasi, sejauh mana tahapan pelaksanaan kegiatan baru tercapai.

Penanganan Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Aparat Pengawasan Fungsional oleh Satker masih dirasakan belum optimal, terbukti masih terdapat temuan kerugian negara sampai dengan awal Tahun 2013 senilai Rp. 3,424 milyar dan temuan administrasi sebanyak 50 laporan. Selama Tahun 2012 dari triwulan 1 sampai dengan triwulan IV Direktorat Jenderal Perkebunan menurut penilaian Peta Unit Kerja Rawan Penyimpangan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian masih berlabel kuning. Artinya indikasi penyimpangan cukup rawan, salah satu penyebabnya adalah kelambanan satker dalam menindak lanjuti hasil temuan. Terkait dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Perkebunan akan dan sedang melakukan sosialiasi Pedoman Pelaksanaan Penanganan Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan di tingkat provinsi dengan melibatkan peserta dari kabupaten/kota baik satker mandiri maupun non mandiri, sasaran yang akan dicapai agar KPA selaku Penanggung jawab Pelaksanaan Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan dapat mempercepat penyelesaian temuan  Aparat Pengawasan Fungsional, lanjut Dirjen

Dirjen menambahkan dalam upaya untuk meminimalkan indikasi penyimpangan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan perkebunan Tahun 2013, Direktorat Jenderal Perkebunan sedang menyempurnakan Pedoman Penerapan SPI Direktorat Jenderal Perkebunan Tahun 2013 karena adanya perubahan simpul kritis pada kegiatan belanja sosial ke belanja barang. Penerapan SPI pada kegiatan pembangunan perkebunan baik di tingkat pusat maupun daerah masih belum optimal, masih ditemukan kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan oleh Aparat Pengawasan Fungsional karena Satlak PI yang telah dibentuk masih belum memahami tugas dan fungsinya. Untuk itu diharapkan agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lebih serius dalam menerapkan SPI di lingkungan unit kerjanya dngan cara membentuk dan memberdayakan Satlak PI Tahun 2013.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan perkebunan  secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan tersebut Ditjen Perkebunan telah menerbitkan beberapa pedoman umum antara lain Pedoman Sistem Pengendalian Intern (SPI), Pedoman Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi  dan Pelaporan, Pedoman Penanganan TLHA/P, Pedoman Pengelolaan Data Komoditas Perkebunan (PDKP) dan Pedoman Penilaian Kinerja Pembangunan Perkebunan. Diharapkan dengan pedoman tersebut akan menyatukan komitmen, persepsi dan tujuan serta sasaran pembangunan perkebunan, tegas Dirjen (evalap-nin)


Bagikan Artikel Ini