KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Peranan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) dalam Penyediaan Benih Bermutu.

Diposting     Selasa, 15 November 2016 06:11 pm    Oleh    ditjenbun



BBPPTP Ambon, Produktivitas tanaman perkebunan sangat dipengaruhi oleh kualitas benih yang ditanam. Berbagai cara dapat ditempuh oleh petani untuk memperoleh benih. Cara yang paling mudah adalah memindahkan tunas/benih liar yang tumbuh di sekitar kebun. Pemisahan anak tanaman/tunas yang tumbuh juga dapat berfungsi untuk mengatur pola tanam dalam areal perkebunan. Perolehan benih dengan cara tradisional ini tidak menjamin mutu dan tingkat produktivitas tanaman. Padahal produktivitas tanaman baru diketahui setelah tanaman memasuki masa tanaman menghasilkan (TM) yaitu umur 5 tahun ketas. Sehingga kerugian selama masa tanam hingga perawatan akan ditanggung oleh petani jika tanaman yang ditanam ternyata memiliki produktivitas yang rendah.

Guna menjamin mutu benih tanaman, petani dapat memperoleh benih dari produsen benih yang telah memiliki sertifikasi atau jaminan mutu benih. Salah satu sertifikasi penjamin mutu adalah Standard Nasional Indonesia (SNI). SNI benih tanaman perkebunan perlu dipahami oleh pelaku produsen benih dan petani selaku konsumen yang menggunakan benih tersebut.

Standardisasi menurut peraturan pemerintah No 102 tahun 2000 tentang standardisasi nasional adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak. Standardisasi diperlukan dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas, daya guna produksi, mutu barang, jasa, proses, sistematis, dan atau personel, yang dimaksud untuk meningkatkan daya saing, perlindungan konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat khususnya di bidang keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup.


Bagikan Artikel Ini