KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Penuhi Prinsip EUDR, Kementan Tingkatkan Ekspor Komoditas Strategis Perkebunan

Diposting     Rabu, 07 Februari 2024 09:02 am    Oleh    ditjenbun



Jakarta – Ketatnya pemberlakuan regulasi EUDR (Peraturan Deforestasi Uni Eropa) mengikat pengusaha dan pedagang untuk taat dalam memproduksi komoditas yang menjamin tidak terjadi deforestasi dan degradasi hutan.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan sebagai pihak pemerintah yang berimplikasi langsung dengan komoditas strategis perkebunan yang dianggap memberikan kontribusi terhadap deforestasi, mengupayakan percepatan tata kelola perkebunan dengan ketertelusuran atau traceability sebagai bentuk turut andil dalam kebijakan EUDR.

Traceability ini selaras dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, akan target digitalisasi pertanian sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pertanian termasuk perkebunan untuk terus memperkuat daya saing produk perkebunan Indonesia di pasar Uni Eropa. Dalam hal ini Ditjen Perkebunan terus mempercepat ketertelusuran/traceability sebagai syarat legalitas perusahaan atau pekebun yang akan mengekspor produk atau bahan mentahnya ke negara Uni Eropa.

“Ditjen Perkebunan sudah lakukan percepatan traceability E-STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya secara daring), Sertifikasi ISPO (untuk sawit), dan SIPERIBUN. Meskipun sudah berbagai upaya telah dilakukan untuk perkebunan berkelanjutan, namun tetap kita harus beradaptasi dengan kebijakan EUDR tersebut. Baik dari pemerintah, pedagang/eksportir, sampai ke pekebun nya. Kita tetap tingkatkan ekspor karena ini merupakan target besar Kementerian Pertanian yang harus segera dicapai,” ucap Heru Tri Widarto selaku Sekretaris Ditjen Perkebunan saat membuka acara Sustainability Workshop: Implementasi EUDR Terhadap Bisnis Komoditas Strategis Nasional pada Rabu lalu (31/1).

“Tentu pihak kita (Ditjen Perkebunan) harus mempelajari betul serta melihat dari sisi kritis kebijakan EUDR ini karena menyangkut komoditas sawit, karet, kopi dan kakao. Maka kita adakan pelatihan dengan LPP Agro Nusantara mengenai kebijakan EUDR ini, bisa menjadi bentuk penguatan dari sisi pemerintah. Kedepannya nanti bisa kita adakan di level pengusaha dan pekebun, supaya mereka tidak kelimpungan setiap ada kebijakan baru untuk ekspor,” lanjut Heru.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Prayudi Syamsuri yang hadir sebagai narasumber, menganggap workshop ini nantinya akan menjadi tools untuk pemerintah turut andil dalam diplomasi dan negosiasi dengan negara Uni Eropa. Selain itu, Prayudi juga mengatakan selain mengikuti kebijakan EUDR ini, Indonesia juga harus mencari alternatif agar tetap bisa eksis diluar negara Uni Eropa yaitu dengan koordinasi bersama negara-negara yang memproduksi dan mengekspor sawit.

Bekerjasama dengan LPP Agro Nusantara, workshop ini dilaksanakan selama 2 hari pada 31 Januari – 1 Februari 2024 secara luring (offline). Workshop tentang peraturan EUDR ini dikemas dengan metode ceramah, diskusi, dialog interaktif dan games. Adapun materi workshop berisi 5 topik utama yaitu: Strategi Kementerian Pertanian dalam Memenuhi Pasar Global Minyak Sawit, Kakao, Karet dan Kopi sesuai Regulasi EUD; Ruang Lingkup Regulasi EUDR terhadap Komoditas Strategis Indonesia; Tinjauan Empiris Potensi Dampak Pemberlakuan Regulasi EUDR terhadap Komoditas Strategis Indonesia; Tata Kelola Informasi Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Kesiapan Terhadap Pemberlakuan EUDR; dan Standardisasi Komoditas Strategis Nasional dan Non Tarif Measures (NTM) di Pasar Uni Eropa.


Bagikan Artikel Ini