KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Pentingnya Kepastian Kawasan, Demi Tingkatkan Efektivitas Hasil Perkebunan di Masa Mendatang

Diposting     Kamis, 05 Desember 2024 10:12 am    Oleh    ditjenbun



Jakarta – Kementerian Pertanian terbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian.

Direktorat Jenderal Perkebunan lakukan pembahasan Lokasi Kawasan Perkebunan Nasional. “Penetapan lokasi kawasan perkebunan nasional berdasarkan kriteria yang tertuang dalam Permentan 3/2024 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pengembangan sektor perkebunan di seluruh Indonesia,” tegas Heru Tri Widarto, Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Selasa (03/12) di Jakarta.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, amanat dari peraturan perundangan-undangan, masing-masing Direktorat Jenderal Teknis diminta mengusulkan Rancangan Keputusan Menteri Pertanian tentang Lokasi Kawasan Nasional, dan Pengembangan Kawasan Pertanian.

“Perlu untuk dilakukan pembahasan lokasi kawasan pertanian nasional khususnya perkebunan. Komoditas yang diusulkan pada Kepmentan antara lain kelapa sawit, kelapa, kopi, kakao, karet, aren, sagu, teh, jambu mete, tebu, lada, pala, dan cengkeh,” ujarnya.

Heru menekankan, berdasarkan Permentan Nomor 3 Tahun 2024, kawasan perkebunan nasional harus memenuhi kriteria, salah satunya kawasan usaha perkebunan rakyat yang dikelola oleh pekebun atau perusahaan perkebunan; dan sistem Usaha Pertanian sudah berkembang untuk aspek budi daya, pasca panen dan pengolahan serta pemasaran.

“Untuk wilayah yang akan ditetapkan sebagai kawasan perkebunan memiliki persyaratan minimal luas lahan untuk teh 600 Ha, Kelapa sawit 6.000 hektar, Tebu 2.000 hektar, Aren 2.000 hektar, sedangkan komoditas lain (selain teh, kelapa sawit, tebu, dan aren) 3.000 hektar,” jelasnya.

Heru menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan sektor perkebunan di Indonesia. Tentunya dalam pelaksanaannya membutuhkan sinergi dan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait. Bersama kita pasti bisa perkuat potensi perkebunan Indonesia.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor perkebunan dapat semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” harap Heru.


Bagikan Artikel Ini