KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Peningkatan Predikat WBK Lingkup Eselon II Ditjenbun .

Diposting     Selasa, 20 November 2012 10:11 pm    Oleh    ditjenbun



Jakarta 20 Desember 2012,  Unit kerja eselon II lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan yang memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) pada tahun 2012 sebanyak 5 unit (55,56%) yang meliputi Sekretariat Ditjen Perkebunan, Direktorat Perlindungan Perkebunan, Direktorat Pascapanen dan Pembinaan Usaha, Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar, dan Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Ambon.  Jumlah unit kerja eselon II yang memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) tersebut meningkat 66,67% dibandingkan  tahun 2011 yang jumlahnya baru 3 unit.  Peningkatan tersebut tidak terlepas dari penerapan Standard Operation Procedure (SOP) dan transparansi pengelolaan anggaran yang lebih baik.

Hasil penilaian WBK tersebut  diumumkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian pada acara Kegiatan Pembinaan Tekad Anti Korupsi dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 4 sampai dengan 6 Desember 2012 di IPB International Convention Center, Botani Square, Bogor.  Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa pada tahun 2012 sebanyak 120 unit (53,33%) lingkup Kementerian Pertanian memperoleh WBK.

Unit kerja eselon II lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan berjumlah 9 unit  yang meliputi  Sekretariat Ditjen Perkebunan, Direktorat Perlindungan Perkebunan, Direktorat Pascapanen dan Pembinaan Usaha, Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar, Direktorat Tanaman Tahunan, Direktorat Tanaman Semusim,  Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Ambon, Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya dan Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan.  Pada tahun 2011 terdapat 3 unit kerja eselon II (33,33% dari 9 unit kerja yang ada)  yang memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan pada tahun 2012 mengalami peningkatan menjadi 5 unit (55,56% dari 9 unit kerja yang ada).

Komitmen jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Perkebunan untuk tahun 2013 adalah menjadikan seluruh unit kerja eselon II memperoleh predikat WBK. Komitmen tersebut disampaikan pada saat Rapat Pimpinan (RAPIM) B Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Desember 2012 yang lalu.

Upaya dan langkah-langkah yang harus diambil meliputi:  a) Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan, b) Penyempurnaan  Standard Operation Procedure (SOP),    c) Penyusunan perencanaan pengelolaan anggaran yang berbasis kinerja, d) Penyempurnaan analisis jabatan (ANJAB) dan analisis beban kerja (ABK) dan e) pemberdayaan dan optimalisasi kinerja satuan pengendalian intern (SPI) lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan.

Disamping langkah dimaksud, juga perlu dilaksanakan (a) sosialisasi dan pembinaan Tekad Anti Korupsi secara terus menerus   dan (b) penerapan reformasi birokrasi secara utuh. ***bsj


Bagikan Artikel Ini