KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Pemerintah Komitmen Membantu Petani Kelapa Sawit.

Diposting     Selasa, 24 Oktober 2017 04:10 pm    Oleh    ditjenbun



Benar saat ini total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 11,9 juta hektar, dari angka tersebut lahan milik petani seluas 4,7 juta hektar, dan dari angka tersebut seluas 2,4 juta hektar sudah waktunya diremajakan. Atas dasar itulah pemerintah berkomitmen untuk membantu petani dalam peremajaan.

“Sehingga melihat banyaknya lahan milik petani yang sudah tua yang mencapai 2,4 juta hektar maka kita berkomitmen untuk membantu dalam melakukan peremajaan,” kata Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian.

Bahkan, menurut Bambang, komitmen tersebut juga sudah tertuang dalam beberapa peraturan-peraturan pemerintah, dan semuanya itu mengarah untuk membantu petani, baik petani swadaya ataupun plasma.

Salah satunya tertuang dalam pedoman peremajaan tanaman kelapa sawit pekebun, pengembangan sumber daya manusia dan bantuan sarana dan prasarana dalam kerangka pendanaan badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit Ditjen Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan).

“Jadi semuanya sudah jelas dan tertuang dalam peraturan, terkait peremajaan lahan milik petani,” ucap Bambanag.

Bahkan, Bambang mengakui, peraturan mengenai peremajaan tidak hanya tertuang dalam pedoman yang dimiliki oleh Kementerian Pertanian, tapi juga tertuang dalam Peratuaran Menteri Keuangan (PMK) nomor 84 tahun/PMK.05/2017.

Dalam PMK tersebut pada pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (Dana PPKS) diberikan kepada pekebun yang tergabung dalam kelompok tani atau gabungan kelompok tani (GAPOKTAN) atau kelembagaan tani lainnya atau koperasi pekebun.

Lalu di ayat kedua, dijelaskan bahwa pekebun sebagaimana dalam ayat (1) merupakan pekebun yang telah mendapat rekomendasi teknis (rekomtek) dari Ditjenbun Kementan untuk diusulkan mendapat Dana PPKS. Dan di ayat ketiga dijelaskan bahwa dana yang dimaksud pada ayat (1) berupa pembiayaan sebagian atau seluruh investasi peremajaan kebun, dan atau pendanaan untuk kegiatan yang ditetapkan pemerintah sebagai bagian kegiatan peremajaan.

“Artinya dana tersebut disalurkan ke kepada pekebun dalam hal ini petani (baik swadaya ataupun plasma) yang tergabung dalam kelompok tani atau GAPOKTAN atau kelembagaan tani lainnya atau koperasi pekebun dan itu diusulkan dari daerah dan kita memberikan rekomtek untuk diusulkan mendapat Dana PPKS,” urai Bambang.

Kemudian, dalam pasal 10 ayat 1 juga dijelaskan bahwa penyaluran Dana PPKS dilakukan melalui transfer ke rekening pekebun padalembaga keuangan perbankan. Artinya dana tersebut langsung diberikan kepada pekebun dalam hal ini petani swadaya ataupun plasma.

“Sehingga melalui beberapa peraturan tersebut, kita pemerintah berkomitmen untuk terus membantu petani baik petani swadaya ataupun plasma,” tegas Bambang.

Disisi lain, Bambang menjelaskan, adapun pada saat peremajaan perdana yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatra Selatan, seluas 4.400 hektar itu sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini peremajaan tersebut karena sudah berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat Kabupaten hingga Provinsi bahwa lahan petani tersebut dan memang sudah tua atau diatas 25 tahun.

Plasma Menjadi Swadaya
Memang, awalnya lahan tersebut adalah lahan milik petani swadaya atau eks plasma dari suatu perusahaan. Tapi , saat ini lahan tersebut adalah milik swadaya karena cicilan petani yang dibayarkan ke perusahaan selaku inti sudah lunas.

“Sehingga dalam hal ini lahan milik petani yang ada di muba layak untuk diremajaakan baik secara pedoman ataupun peraturan-peraturan yang berlaku jika dilihat dari sisi swadaya ataupun plasma,” kata Bambang.

Melihat hal ini, Bambang juga berkomitmen untuk selalu membantu petani baik petani swadaya ataupun plasma selama memenuhi syarat untuk diremjakan. Diantaranya tanaman yang sudah tua (diatas 25 tahun) ataupun tanaman yang berproduktivitas rendah akibat dari salah memilih benih, atau menggunakan benih asalan yang menyebabkan rendahnya produktivitas.

“Kita tetap memberikan perhatian kepada petani baik petani swadaya ataupun plasama. Sebab petani swadaya ataupun plasma tetap sama-sama warga negara Indonesia yang wajib dan berhak mendapatkan perlidungan dari pemerintah,” terang Bambang.

Bahkan, Bambang menambahkan, untuk program permajaan bisa dilakukan secara swakelola, bagi petani yang sudah mandiri. Tapi bagi petani yang belum mampu melkukan secara swakelola, peremajaan bisa dibantu oleh pihak lain, namun hasilnya tetap untuk petani.

“Tapi yang terpenting harus ada jaminan bahwa peremajaan tersebut dilakukan dengan jaminan menggunakan benih bersertifikat dan dilakukan sesuai dengan good agriculture practices (GAP). Sehingga pada saat berbuah bisa menghasilkan produktivitas tinggi,” tutur Bambang.

 

Sumber: https://perkebunannews.com/2017/10/23/pemerintah-komitmen-membantu-petani-kelapa-sawit/


Bagikan Artikel Ini