KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Pelarangan Penggunaan BBM Bersubsidi bagi Kendaraan Operasional di Sektor Perkebunan.

Diposting     Senin, 04 Juni 2012 10:06 pm    Oleh    ditjenbun



Telah diindentifikasi kendaraan perkebunan yang dilarang menggunakan bersubsidi yaitu untuk sektor perkebunan, kendaraan yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan swasta dengan kapasitas >25 ha. Kendaraan yang akan dilarang menggunakan BBM bersubsidi akan dipasang stiker pengenal melalui Pemerintah Daerah (disesuaikan dengan pemberi ijin).

Perlu diadakan rapat koordinasi dengan kementerian Dalam Negeri mengenai rencana pelarangan penggunaan BBM di sektor perkebunan. Untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha perkebunan akan dilakukan sosialisasi di pusat dan daerah pada awal Juli 2012, dimana untuk perkebunan sebagai pembicara adalah Ditjen Migas, BPH Migas, Kementrian Pertanian dan Pertamina serta Pemerintah Daerah. Ketentuan pengenaan pelarangan BBM bersubsidi pada sektor dimaksud akan dibuat surat edaran Ditjen Migas sebagai tindaklanjut permen ESDM no.12 tahun 2012 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak setelah mendapatkan persetujuan dari menteri ESDM.

Akan dilakukan sosialisai di lingkungan kemendagri untuk seluruh Gubernur/Bupati/Walikota rencana akan dihadiri Menteri Pertanian, Menteri Perhubungan dan Kapolri pada minggu pertama juli 2012. materi yang akan disampaikan mencakup Penghematan BBM (Ditjen Migas), Pengawasan BBM (BPH Migas), Kondisi Lapangan (PT.Pertamina Persero) Penghematan Listrik (DJ Ketenagalistrikan), Manajemen Energi (DJ. EBTKE), Penghematan Air (Badan Geologi).

Sosialisasi akan dilanjutkan dengan sosialisasi ke daerah yang diutamakan untuk wilayah perkebunan selain itu perlu dilakukan sosialisasi kepada asosiasi perkebunan serta perusahaan besar yang berpusat di jakarta. Selain itu akan dilakukan inventarisasi kendaraan angkutan barang usaha perkebunan yang tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.


Bagikan Artikel Ini