KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Papua, Kep. Bangka Belitung dan Aceh : 3 Provinsi Terbaik Serapan Anggaran APBN Ditjen Perkebunan Pa.

Diposting     Senin, 16 Juli 2012 10:07 pm    Oleh    ditjenbun



Apresiasi patut diberikan kepada provinsi yang mampu mencapai target serapan Menteri Pertanian sampai dengan Triwulan II sebesar 50%, bahkan melampauinya. Ada 3 (tiga) provinsi yang capaian keuangannya tertinggi secara berurutan adalah Provinsi Bengkulu (77,09%), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (76,54%) dan Provinsi Aceh (75,66%). Untuk tingkat kabupaten/kota, 3 (tiga) kabupaten yang serapannya tertinggi yaitu Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua (98,13%), Kabupaten Nabire, Provinsi Papua (97,24%) dan Kabupaten Cilacap, Provinsi Jateng (96,40%), demikian salah satu poin hasil Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Semester I Tahun 2012 yang dilaksanakan di Aria Barito Hotel Jln. Haryono MT No.16 Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada tanggal 11 s.d 13 Juli 2012.

Pertemuan tersebut dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan dan dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan, narasumber dari Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Direktorat Pangan dan Pertanian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ BAPPENAS, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat/Petugas yang menangani monev dari Dinas yang membidangi perkebunan Provinsi seluruh Indonesia kecuali Provinsi Kepulauan Riaudan Maluku Utara, UPT Pusat (Balai Besar P2TP Medan, Surabaya, dan Ambon serta BPTP Pontianak), Tim Monev Ditjenbun dan undangan lainnya yang terkait, yang semuanya berjumlah 100 orang.

Maksud dilaksanakan pertemuan adalah dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran pembangunan perkebunan guna menghasilkan  data yang akurat sampai ketingkat yang sedetail mungkin sebagaimana terurai dalam RKA-KL Tahun 2012 atas capaian kegiatan pembangunan Perkebunan (fisik dan keuangan) sampai dengan Semester I tahun 2012 (30 Juni 2012) dan permasalahan yang dihadapi di setiap Satker sehingga dapat memberikan gambaran dan acuan untuk percepatan pelaksanaan kegiatan triwulan berikutnya.

Tujuan Pertemuanadalah untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan perkebunan yang dibiayai melalui APBN (dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan) pada184 Satker lingkup Ditjen Perkebunan sampai dengan semester I tahun 2012.

Sasaran yang ingin dicapai adalah: (a) berjalannya program dan kegiatan pembangunan perkebunan secara efektif, efisien, ekonomis dan tertib sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku; (b) tercapainya target yang telah ditetapkan sesuai dengan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) tahun 2012 dan Penetapan Kinerja (PK) tahun 2012.

Hasil pelaksanaaan pertemuan adalah sebagai berikut:

  1. Pertemuan diawali dengan sambutan “Selamat Datang” oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, arahan sekaligus pembukaan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan dan dilanjutkan dengan paparan dari narasumber yaitu Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Direktorat Pangan dan Pertanian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS.
  2. Arahan Sekretaris Ditjen. Perkebunan yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:
  • Pelaksanaan monev diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, Peraturan Menteri Pertanian No. 31 tahun 2010 tentang Pedoman Sistem Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Pertanian dan Permenkeu No. 249 tahun 2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja  atas pelaksanaan RKA-KL.
  • Disadari bahwa format monev yang diminta dari berbagai instansi yang memerlukan (Bappenas, Kemenkeu, Setwapres, UKP4) sangat bervariasi sehingga mempersulit dan menambah pekerjaan dalam menyediakan laporan. Untuk itu diperlukan koordinasi dan duduk bersama untuk membahas format dimaksud yang dapat diseragamkan dan digunakan untuk semua instansi. Adapun bentuk laporan tersebut sebenarnya dapat ditarik benang merahnya, yaitu permintaan atas realisasi fisik, keuangan, permasalahan dan upaya tindak lanjut.
  • Kegiatan monev saat ini menjadi kegiatan yang sangat penting dan merupakan suatu keharusan. Terbukti dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden  khusus tentang kegiatan dan rencana aksi yang dimonitor setiap triwulan oleh UKP4. Pentingnya monev juga diwujudkan dengan target serapan keuangan oleh Menteri Pertanian per triwulan. Menteri Pertanian menargetkan capaian serapan anggaran satker tahun 2012 yaitu  triwulan I minimal 25%, triwulan II minimal 50%, triwulan III minimal 70% dan triwulan IV sebesar 95%.
  • Hal yang tidak kalah pentingnya adalah terbitnya Permenkeu Nomor 249/PMK.02/2011 tahun 2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja  atas pelaksanaan RKA-KL. Menteri sebagai penangggung jawab pelaksanaan kegiatan harus melakukan evaluasi kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat atas fungsi penggunaan anggaran yang dikelolanya. Salah satu hal terpenting yang diamanahkan dalam Permenkeu tersebut adalah setiap satker wajib menyusun laporan evaluasi kinerja pada akhir tahun 2012 sesuai format yang ditetapkan.
  • Pada tahun 2012 ini terdapat 184 satuan kerja (satker)  yang terdiri atas Satker Direktorat Jenderal Perkebunan (1 satker), Satker UPT Pusat (4 satker), Satker Dinas Provinsi (32 satker) dan Satker Dinas Kabupaten/Kota (147 satker). Capaian keuangan Ditjen Perkebunan posisi 30 Juni 2012  sebesar 45,56%. Meskipun belum mencapai target sebagaimana ditetapkan Menteri Pertaninan, serapan keuangan Ditjen Perkebunan menempati posisi tertinggi ke-4 di lingkup Kementerian Pertanian.
  • Diberikan apresiasi kepada provinsi yang mampu mencapai target serapan Menteri, bahkan melampauinya. Ada 3 (tiga) provinsi yang capaian keuangannya tertinggi secara berurutan adalah Provinsi Bengkulu (77,09%), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (76,54%) dan Provinsi Aceh (75,66%). Sebaliknya terdapat 3 (tiga) provinsi yang belum memenuhi target yaitu Kalimantan Timur sebesar 13,08%, Sulawesi Selatan 33,36% dan Sulawesi Tenggara (33,76%). Untuk tingkat kabupaten/kota, diberikan penghargaan untuk 3 (tiga) kabupaten yang serapannya tertinggi yaitu Kabupaten Sarmi, Prov. Papua (98,13%), Kabupaten Nabire, Prov. Papua (97,24%) dan Kabupaten Cilacap, Prov. Jateng (96,40%). Sedangkan yang terendah yaitu Kabupaten Konawe Selatan, Prov. Sultra (1,39%), Kabupaten Kutai Timur, Prov. Kaltim (0,00%), dan Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Kepri (0,00%). Untuk satker yang capaiannya tinggi agar dipertahankan dan ditingkatkan, sebaliknya satker yang capaiannya masih rendah agar memperoleh perhatian yang lebih serius dan dapat lebih ditingkatkan kinerjanya.

    3.  Paparan tentang Evaluasi Pembangunan Perkebunan yang disampaikan oleh wakil dari Direktorat Sistem Penganggaran, Ditjen.  Anggaran Kementerian Keuangan

  • Konsistensi capaian kinerja sangat penting pada capaian penyerapan. Oleh karena itu penyerapan keuangan yang tinggi harus dibarengi dengan peningkatan capaian fisik. Apabila terjadi ketidakseimbangan antara capaian penyerapan keuangan dengan peningkatan fisik, seperti penyerapan keuangan telah tinggi (>90%) tetapi capaian fisik masih rendah (>50%). Hal ini tidak sesuai yang diinginkan.
  • Saat ini yang dibutuhkan adalah pencapaian fisik dilapangan yang harus diinformasikan oleh instansi/institusi pengelola anggaran dalam hal ini Ditjen. Perkebunan kepada Ditjen. Anggaran Kemenkeu. Karena data tersebut belum dapat terinformasi dengan baik. Sedangkan untuk laporan realisasi penyerapan anggaran sesuai SAU telah dapat dilaksanakan melalui internet.
  •  Untuk mendapatkan data dan informasi pencapaian fisik dilapangan, perlu dilakukan pengisian form laporan monev yang sesuai RKA-KL. Hal ini baru dapat diterapkan sesuai Permenkeu No. 249/PMK.02/2011 tentang pengukuran dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Kementerain Negara /Lembaga.

  4.   Paparan tentang Monev Pelaksanaan Pembangunan Perkebunan yang disampaikan oleh wakil dari Direktorat Pangan dan Pertanian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS

  • Monev diperlukan adalah: (1) Untuk menjamin terlaksananya kebijakan, program dan proyek sesuai dengan target dan rencana yang telah ditetapkan (on Track – on Schedulle) (M); (2) Agar ada umpan balik terhadap kebijakan, program dan proyek, untuk dilanjutkan dengan perbaikan atau dihentikan (M/E); (3) Untuk membantu pemangku kepentingan belajar lebih banyak mengenai kebijakan, program dan proyek (E); (4) Agar  kebijakan, program dan proyek mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana publik (akuntabilitas) (E).
  • Monitoring adalah kegiatan yang mengamati perkembangan pelaksanaan rencana, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. Hasil akhir dari pelaksanaan monev adalah pelaporan.
  • Pengendalian adalah serangkaian kegiatan pengambilan keputusan yang cepat dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Hasil dari pengendalian adalah tindakan atau keputusan.
  • Evaluasi adalah proses menentukan nilai atau pentingnya suatu kegiatan, kebijakan, atau program dan sebuah penilaian yang seobyektif dan sesistematik mungkin terhadap sebuah intervensi yang direncanakan, sedang berlangsung atau pun yang telah diselesaikan
  • Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan adalah untuk melihat rangkaian kegiatan dengan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan. Selanjutnya sebagai masukan untuk perencanaan yang akan datang.
  • Mandat dari pelaksanaan monev kinerja pembangunan nasional adalah UU Nomor 25 Tahun 2004 (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional)
    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 (Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan). Mandat tersebut dipergunakan untuk: (1) Pemerintah melakukan perencanaan dan reformasi penganggaran, serta menerapkan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja); (2) Pemerintah menerapkan pemantauan dan evaluasi untuk masukan proses perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja; (3) Evaluasi kinerja pembangunan nasional dilakukan untuk menilai pelaksanaan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

5.     Memperhatikan arahan, paparan dan pemikiran-pemikiran yang berkembang selama diskusi, dihasilkan hal-hal sebagai berikut:

a).  Permasalahan dan upaya penyelesaian dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan perkebunan tahun 2012 antara lain adalah:

  •  Masih banyak pengajuan Revisi POK/DIPA
  • Terjadi mutasi dan pergantian pejabat sehingga memperlambat proses administrasi penyusunan juklak & juknis, penetapan CP/CL, sampai kepada pelaksanaan kegiatan
  • Masih ada proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan yang tendernya terlambat dan adanya sanggahan.

Sedangkan upaya penyelesaiannya adalah:

  • Percepatan proses revisi;
  • Pembinaan, pendampingan lebih intensif;
  • Penetapan CP/CL terhadap yang telah memenuhi syarat administrasi dan teknis;
  • Percepatan proses administrasi, pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan;
  • Momonitor Rekonsiliasi SP2D di KPPN setempat untuk keperluan up date data serapan.
  • Penerapan reward dan tpunishment;
  • Menerbitkan SK CP/CL yang sudah definitif dan melakukan transfer dana bansos ke rekening kelompok;
  • Memotivasi satker melalui penilaian capaian kinerja.

 b).  Dibagikan format laporan monev dalam bentuk CD untuk pengisian data base yang sudah detail sesuai RKA-KL/POK dengan mengisi realisasi keuangan dan fisik sampai dengan Triwulan II/Semester I (Posisi 30 Juni 2012). Dan untuk selanjutnya diminta agar dapat mengisi format dimaksud setiap bulannya dan disampaikan ke Ditjen. Perkebunan sebelum tanggal 7 bulan berjalan.

c).  Disepakati bahwa untuk pengisian kolom volume dari realisasi fisik dalam format laporan monev yang sesuai RKA-KL, khusus untuk kegiatan penanaman dengan satuan Ha yang belum dilaksanakan di lapangan tidak perlu diisi atau hanya diisi dest (-) saja. Tetapi pada laporan Triwulan IV atau laporan akhir tahun sudah harus diisi sesuai realisasi penanaman dilapangan (Ha). Namun untuk kolom % (realisasi fisik) harus diisi dengan mengikuti pembobotan fisik yang telah ditetapkan sesuai Pedoman Penilaian Kinerja Pembangunan Perkebunan Tahun 2012 dan Pedoman Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Perkebunan Tahun 2012.

d). Pada kolom permasalahan dalam format laporan monev, apabila terjadi kendala atau permasalahan agar diisi atau ditulis dengan rencana tindak lanjutnya (RTL).

e). Mengenai perhitungan pembobotan fisik, perlu terus menerus disosialisasikan karena seringnya terjadi pergantian petugas monev baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten, terutama pada Satker Mandiri/Otonomi.

f).   Dari hasil workshop pengisian format laporan monev yang sesuai RKA-KL oleh pejabat/petugas monev provinsi yang hadir (30 provinsi dan 4 UPT Pusat), diperoleh penilaian cepat (quick evaluation) dengan uraian yaitu:

  • 3 (tiga) Provinsi  yang telah sesuai dan lengkap yaitu: Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tenggara;
  • 7 (tujuh) provinsi  dan 4 UPT Pusat yang telah sesuai dan hampir lengkap;
  • 18 (delapan belas) provinsi telah sesuai namun belum lengkap;
  • 2 (dua) provinsi tidak sesuai dan tidak lengkap;

Oleh karena itu kiranya dapat segera disesuaikan dan dilengkapi dalam pengisiannya dan segera disampaikan ke Ditjen Perkebunan.

g).  Lebih lanjut untuk pengisian format laporan monev ini agar diinformasikan dan diteruskan kepada satker kabupaten/kota diwilayah binaan provinsi.

h).  Laporan ditujukan kepada Sekretaris Ditjen. Perkebunan c.q. Bagian Evaluasi dan Pelaporan dengan alamat: Kanpus Deptan Gedung C lantai 3, Jl. Harsono RM. No.3 Pasar Minggu, Jakarta 12550 atau melalui faximile nomor: 021-7817693 dan e-mail dengan alamat [email protected] ,

i).  Pejabat/petugas yang menangani monev di Dinas Provinsi dalam membuat laporan agar berkoordinasi dengan pejabat/petugas Perencanaan, PPK dan Bendahara, serta pejabat/petugas yang menangani/penanggungjawab teknis dilapangan agar diperoleh perkembangan pelaksanaan kegiatan yang akurat.

j).  Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kegiatan monev di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Ditjen Perkebunan telah mengusulkan kegiatan monev dalam RKA-KL Tahun 2013 untuk provinsi dan kabupaten antara lain yaitu pertemuan koordinasi monev secara periodik minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun, sosialisasi pedoman penilaian kinerja dan pedoman pelaksanaan monev dan workshop lain-lain. Untuk itu setiap provinsi agar mengecek ulang apakah telah dialokasikan anggaran yang memadai dalam pagu indikatif Tahun 2013.


Bagikan Artikel Ini