KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Padat Karya, Upaya Pemerintah Mengatasi Harga Karet

Diposting     Senin, 06 April 2020 02:04 pm    Oleh    ditjenbun



Dalam upaya mengatasi dampak virus Corona termasuk harga karet, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) membuat kegiatan padat karya. Kegiatan ini bertujuan memberikan tambahan pendapatan petani dalam melakukan usahanya.

Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan, Kasdi Subagyono mengatakan, kegiatan padat karya bertujuan memberikan tambahan pendapatan petani karet. “Jenis bantuan yang diberikan adalah bantuan upah (HOK) untuk persiapan lahan meliputi  penebangan, pembersihan, mengajir, melobang dan menanam,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/4).

Kasdi mengingatkan, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengembangan (peremajaan, perluasan dan intensifikasi) tanaman karet di lapangan agar jaga jarak aman untuk mitigasi penularan COVID-19.

Kasdi menuturkan, harga karet ditentukan oleh pasar dunia (pasar global) sehingga dapat sangat berfluktuatif. Dengan pengalaman beberapa tahun belakang relatif cenderung menurun, ditambah lagi hampir di beberapa negara khususnya Indonesia sedang dilanda Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kasdi mengakui, dampak yang dirasakan di masyarakat khususnya petani karet sangat terasa dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, dikarenakan kegiatan di lapangan harus dibatasi untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Untuk itu, Kasdi menyebutkan, beberapa upaya/kebijakan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian terkait mengatasi harga karet yang cenderung menurun yakni kegiatan padat karya.

Menurut Kasdi, pandemi Covid-19 di hampir semua negara di dunia ini menimbulkan krisis global ekonomi yang menyebabkan PHK di kota-kota besar, sehingga tenaga kerja kembali ke daerah masing-masing yang secara tidak langsung berdampak terhadap peningkatan pengangguran besar-besaran di daerah/desa.

Di lain pihak, lanjut Kasdi, timbulnya kebijakan pembatasan ekspor – impor, sehingga diperlukan kebijakan dalam hal untuk peningkatan penyerapan karet dan tenaga kerja dalam negeri, khususunya karet rakyat.

“Program reguler dari Ditjen Perkebunan masih tetap dilakukan diantaranya pembangunan kebun-kebun sumber benih, pembentukan dan peningkatan peran Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet Rakyat (UPPB), pengendalian OPT Tanaman  Karet, serta program pengembangan (peremajaan, perluasan dan intensifikasi) kebun karet rakyat dengan bantuan benih siap tanam, sarana produksi. (NS)


Bagikan Artikel Ini