KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Optimalisasi Monev Menuju Kinerja Pembangunan Perkebunan Yang Efisien, Efektif, Akuntabel dan Transp.

Diposting     Senin, 08 Juli 2013 10:07 pm    Oleh    ditjenbun



Palembang (5/7) Peningkatan kinerja merupakan tuntutan wajib bagi instansi pemerintah, sehingga pelaksanaan program/kegiatan pembangunan haruslah lebih efisien, efektif, akuntabel dan transparan. Oleh karena itu, peran monitoring dan evaluasi (monev) yang merupakan serangkaian data dan informasi beserta analisisnya menjadi sangat penting, karena akan digunakan sebagai bahan penilaian kinerja yang nantinya digunakan sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan dalam menentukan kebijakan dan perencanaan dimasa mendatang ataupun sebagai umpan balik terhadap pelaksanaan program/kegiatan yang sedang berjalan, demikian disampaikan oleh Irmijati R Nurbahar Direktur Pasca Panen dan Pembinaan Usaha yang juga sebagai Sekretaris ai Ditjen Perkebunan pada pertemuan Koordinasi Monitoring Dan Evaluasi Semester I Tahun 2013, pada tanggal 4-6 Juli 2013 di Hotel Jayakarta Palembang.

Maksud dilaksanakan pertemuan ini adalah untuk menghimpun dan mengevaluasi capaian kinerja pembangunan perkebunan tahun berjalan sampai dengan semester I tahun 2013, dan mensinkronisasikan hasil laporan terinci sesuai dengan RKA-KL kegiatan Ditjen Perkebunan serta implementasi e-monevbun dalam rangka mempercepat arus pelaporan. Adapun tujuannya adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan perkebunan yang dibiayai melalui APBN (dana Dekonsentrasi dan dana Tugas Pembantuan) pada138 Satker lingkup Ditjen Perkebunan sampai dengan semester I tahun 2013. Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan monev lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan adalah (1) berjalannya program dan kegiatan pembangunan perkebunan secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku; (2) tercapainya target yang telah ditetapkan sesuai dengan Penetapan Kinerja (PK) tahun 2013 dan (3) tercapainya kontribusi daerah terhadap target yang telah ditetapkan sesuai dengan Renstra Pembangunan Perkebunan tahun 2010-2014.

Dalam sambutan Sekretaris Ditjen Perkebunan yang dibacakan Irmijati mengatakan bahwa format monev yang diminta dari berbagai instansi terkait (Komisi IV DPR-RI, Bappenas, Kemenkeu, Setwapres, UKP4) sangat bervariasi sehingga mempersulit dan menambah pekerjaan kita dalam menyediakan laporan. Namun semuanya dapat ditarik benang merahnya bahwa semua permintaan tersebut berupa realisasi fisik, keuangan, permasalahan dan upaya tindak lanjut. Sehingga dengan mengisi Form monev secara terinci sesuai RKA-KL dapat dijadikan data base yang komplit dan akurat yang dapat digunakan sebagai bahan untuk memenuhi permintaan dimaksud. Kegiatan monev saat ini menjadi kegiatan yang sangat penting dan merupakan suatu keharusan. Terbukti dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden  khusus tentang kegiatan yang dimonitor setiap triwulan oleh UKP4. Saya berterima kasih kepada Saudara-saudara atas kerjasamanya, sehingga capaian pada semester I (B.06) untuk 2 kegiatan yang dipantau UKP4 yaitu pencapaian luas areal giling tebu dan sertifikasi benih untuk mendukung bongkar ratoon, kesemuanya mencapai diatas 100% dengan label biru.

Lebih lanjut Irmijati menyampaikan pentingnya monev juga diwujudkan dengan target serapan keuangan oleh Menteri Pertanian per triwulan dan sebagai bahan pemantauan Menteri Pertanian dalam Rapim A setiap minggu. Menteri Pertanian menargetkan capaian serapan anggaran satker tahun 2013 yaitu  triwulan I minimal 10%, triwulan II minimal 50%, triwulan III minimal 75% dan triwulan IV mendekati 100%. Namun demikian, saat ini masih memiliki permasalahan yang sangat penting yaitu capaian serapan keuangan yang belum mencapai target Menteri Pertanian dan berada pada urutan terbawah. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 tahun 2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja  atas pelaksanaan RKA-KL. Menteri sebagai penangggung jawab pelaksanaan kegiatan harus melakukan evaluasi kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan   untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat atas fungsi penggunaan anggaran yang dikelolanya. Salah satu hal terpenting  yang diamanahkan dalam Permenkeu tersebut adalah setiap satker wajib menyusun laporan evaluasi kinerja pada akhir tahun anggaran sesuai format dan aplikasi yang telah ditentukan. Penetapan satker mandiri tahun 2013 didasarkan atas (1) Penilaian Kinerja satker dua tahun terakhir, (2) Nomenklatur Dinas, (3) Alokasi anggaran yang dikelola minimal Rp. 1 milyar dan (4) Besar kecilnya kontribusi terhadap sasaran produksi dan luas areal secara nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Pembangunan Perkebunan Tahun 2010-2014. Berdasarkan kriteria tersebut, pada tahun 2013 ini terdapat 138 satuan kerja (satker)  yang terdiri atas Satker Direktorat Jenderal Perkebunan  (1 satker), Satker UPT Pusat (4 satker), Satker Dinas Provinsi (32 satker) dan Satker Dinas Kabupaten/Kota (101 satker).

Capaian keuangan Ditjen Perkebunan posisi 30 Juni 2013  sebesar 13,38%, yang  terdiri dari 15 Satker yang capaianya diatas 50%, namun sebaliknya masih ada 39 satker yang capaiannya dibawah 10%. Hal ini tentunya menjadi permasalahan yang sangat serius terhadap kinerja Ditjen Perkebunan. Penyebab utama rendahnya searapan anggaran terindentifikasi antara lain terjadinya antara lain perubahan jenis belanja dari bantuan sosial (BANSOS) menjadi kontraktual sehingga pelaksanaan kegiatan tidak mudah dan melalui proses yang panjang, namun demikian perlu dilakukan upaya yang maksimal dan lebih serius. Walaupun secara umum capaian kinerja Satker lingkup Ditjen Perkebunan belum menggembirakan, Ditjen Perkebunan memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap satker yang telah memenuhi kewajibannya dengan baik dengan capaian diatas target Menteri. Satu-satunya Satker provinsi yang mampu mencapai target serapan Menteri adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten yaitu sebesar 53,09%. Sebaliknya 3 (tiga) provinsi yang capiannya terendah yaitu Jawa Timur sebesar 2,55%, Sulawesi Barat 3,54% dan Lampung (5,14%). Untuk tingkat kabupaten/kota, Ditjen Perkebunan memberikan penghargaan untuk tiga kabupaten yang serapannya tertinggi yaitu Kabupaten Meranti, Riau (90,60%), Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (88,74%) dan Kabupaten Manokwari, Papua Barat (84,38%). Namun masih ada satker yang capaiannya masih 0% yaitu Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat dan Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur, untuk capaian yang masih rendah agar menjadi perhatian yang serius, tegas Irmijati

Irmijati juga mengingatkan bahwa Direktorat Jenderal Perkebunan akan memberikan reward and punishment  secara ketat pada tahun 2014 kepada seluruh satker. Hal ini terimplimentasikan dalam syarat penilaian proposal yang diajukan oleh daerah berupa kinerja satker dengan bobot  nilai 20% yang akan ditingkatkan secara bertahap kedepan.

Kata kunci yang harus diingat dalam kegiatan evaluasi adalah penilaian kinerja satker. Penilaian kinerja dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) kreteria yaitu capaian fisik, realisasi keuangan, pelaporan dan penanganan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan. Capaian kinerja satker dilaksanakan per triwulan dengan membandingkan target Menteri dan hasilnya dikomunikasikan melalui surat Dirjen Perkebunan, baik kepada satker yang bersangkutan maupun Gubernur/Bupati/Walikota selaku penanggung jawab pelaksanaan pembangunan perkebunan di wilayahnya. Sedangkan kinerja satker akan dinilai pada akhir tahun dan hasilnya akan dilaporkan ke Menteri dan digunakan sebagai dasar dalam penetapan alokasi anggaran, tegas Irmijati.

Lebih lanjut Irmijati menyampaikan bahwa pada kesempatan ini juga akan dibahas dan di-workshopkan pengisian laporan hasil monev perkembangan pelaksanaan kegiatan baik realisasi keuangan maupun realisasi fisik  terinci sesuai RKA-KL melalui aplikasi e-monev perkebunan. Aplikasi e-monev perkebunan (e-monevbun) merupakan sistem monev berbasis web secara online  yang digunakan untuk mempercepat proses pelaporan dari daerah ke pusat tanpa dibatasi oleh tempat dan waktu. Dengan adanya penyempurnaan format, aplikasi, dan mekanisme pelaporan, sistem e-monev dapat membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan kinerja satker. Disampaikan oleh Counterpart Ditjen Perkebunan dan diharapkan peserta dapat menyimak dan mengambil ilmu serta manfaat dari narasumber dimaksud sebagai bekal dalam  melaksanakan monev dan menyusun laporan.

Irmijati menegaskan dengan mencermati capaian kinerja sampai dengan 30 Juni 2013 (Semester I) tersebut, dalam rangka meningkatkan capaian kinerja Beberapa upaya telah dan harus diintensifkan antara lain:

  1. Membuat penetapan kinerja (PK) antara Dirjen Perkebunan selaku pemberi amanah dengan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi/Kab/Kota selaku pelaksana pembangunan perkebunan di daerah yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2013 di Bandung.
  2. Menetapkan Tim Percepatan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2013 yang membagi tugas pejabat eselon II dan III sebagai penanggungjawab kinerja satker (5-6 satker per eselon III)
  3. Menyampaikan surat edaran target serapan anggaran per triwulan kepada seluruh satker otonom Provinsi/Kab/Kota
  4. Menyampaikan hasil penilaian capaian kinerja triwulan I Tahun 2013 kepada seluruh Satker otonom Provinsi/Kab/Kota dengan tembusan Gubernur /Bupati/Walikota
  5. Menyampaikan surat teguran Menteri Pertanian  atas capaian kinerja triwulan I Tahun 2013 kepada seluruh Satker otonom Provinsi/Kab/Kota dengan tembusan Gubernur /Bupati/Walikota.
  6. Menugaskan Tim ke lapangan dalam rangka mengidentifikasi masalah keterlambatan dan mencari upaya penyelesaiannya;
  7. Mengintensifkan pengawalan, pedampingan dan pembinaan dalam melaksanakan kegiatan secara intensif;
  8. Menerapkan fungsi dan peranan Tim SPI di masing-masing Satker dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan pembangunan perkebunan;
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan secara intensif baik di internal dinas maupun dilapangan/petani;
  10. Mencairkan dana secepatnya dan dipilih kegiatan yang tidak tergantung pada musim;

Bagikan Artikel Ini