KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Menjaga Semangat Masyarakat Perkebunan Dalam Setiap Pembangunan Bangsa.

Diposting     Senin, 13 Desember 2010 11:12 am    Oleh    ditjenbun



MEDAN – Demikian sambutan pengantar Ir. Gamal Nasir, MS(Direktur Jenderal Perkebunan) pada Acara Workshop Hari Perkebunan Ke 53 Tahun 2010 yang diselenggarakan pada hari Kamis, 9 Nopember 2010 bertempat di Hotel JW Marriot Medan. Pada Workshop yang mengusung tema “Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Kaitannya Dengan Pemberdayaan Ekonomi Wilayah” menghadirkan pembicara utama Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Dirut PT. Asian Agri dengan moderator Imam Prasodjo dan sebagai pembahas Wakil Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara. Peserta workshop adalah Para Kepala Dinas Perkebunan/Yang Membidangi Perkebunan dari Seluruh Indonesia dan Para Pelaku Usaha Perkebunan.

Diawal sambutan pengantarnya, Dirjen Perkebunan secara singkat menjelaskan sejarah tahapan proses kebijakan pembangunan perkebunan di Indonesia hingga ditetapkannya tanggal 10 Desember sebagai Hari Perkebunan yang diperingati setiap tahun.

Terkait dengan tuntutan peran pembangunan perkebunan, Dirjen Perkebunan menjelaskan lebih lanjut, apabila dengan seksama kita simak dari kondisi yang berkembang akhir-akhir ini, terdapat beberapa hal yang perlu kita cermati, yaitu : 1) Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap dampak pemanasan global dan perubahan iklim, maka terus mengalami peningkatan tuntutan untuk menerapkan sistem pembangunan berkelanjutan, yang intinya adalah layak secara ekonomi, layak secara sosial dan ramah lingkungan, 2) Dalam rangka pemberian kesempatan pada penduduk setempat & masyarakat adat, maka setelah tidak ada lagi kebijakan pengembangan pola PIR, ditempuh dengan cara mewajibkan setiap perusahaan perkebunan melakukan kemitraan dengan penduduk lokal/masyarakat adat minimal seluas 20% dari kegiatan pengembangan yang dilakukan, dan 3) Berkenaan dengan hal tersebut serta adanya pengaruh dari berbagai kepentingan, maka pro kontra pertentangan terhadap pandangan yang telah berkembang, bahwa pengembangan perkebunan dipandang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan kemunduran sumber daya lahan, terus menjadi bertambah semakin meruncing, bahkan sampai muncul pendapat yang ekstrim untuk menghentikan kegiatan pengembangan pada wilayah bukaan baru.

“Sesuai peran yang harus diemban sub-sektor perkebunan yang telah berjalan selama ini, maka sudah selayaknya masyarakat perkebunan terpanggil untuk senantiasa berusaha tampil mencari cara terbaik untuk dapat keluar dari masalah yang dihadapi. Menyimak peluang dan potensi pengembangan perkebunan serta agenda besar yang harus dihadapi, baik nasional maupun global, maka upaya yang dipandang sesuai untuk ditempuh adalah mengembangkan semangat mencari solusi terbaik, ditinjau dari berbagai kepentingan pihak terkait, tidak hanya sebatas meramaikan terhadap pro-kontra pendapat yang berkembang, maka melalui workshop ini diharapkan dapat menghasilkan pokok-pokok pikiran yang dapat menjadi masukan dalam memantapkan peran pembangunan perkebunan terhadap pembangunan ekonomi wilayah dan nasional, serta dalam memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat global”, kata Dirjen Perkebunan.

Sementara itu, Achmad Diran (Wakil Gubenur Kalimantan Tengah), dalam paparannya menjelaskan gambaran kondisi umum wilayah, kondisi ekonomi, visi dan misi serta pandangan daerah dalam pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Wagub Kalteng memaparkan lebih lanjut bahwa, berbicara mengenai pembangunan sub sektor perkebunan yang terkait dengan potensi lahan, Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan lebih lanjut bahwa, luas wilayah Kalimantan Tengah 15.356.495 Ha terdiri dari  Kawasan Hutan dan lain-lain 10.657.532 Ha, Non Hutan (Perda  No.8 Thn 2003) KPP & KPPL 4.709.163 Ha, Plotting Area Perkebunan Besar 4.111.255   Ha dengan Kesesuaian Lahan Kelas III-IV (sesuai) dan Kesesuaian Agroklimat Tipe Iklim A (sesuai). Berdasarkan data realisasi tanam secara total seluas 1.529.555  Ha yang terdiri dari, Perkebunan Besar operasional sebanyak 158 unit dengan luas 886.189 Ha, terdiri dari Kelapa Sawit 148 unit (872.514 Ha), Karet  (9 unit) luas 12.807 Ha dan Kelapa Sawit/Karet (1 unit) luas areal 868 Ha serta Perkebunan Rakyat seluas 643.366 Ha.

“Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk sektor perkebunan, meliputi Pembenahan Road Map Lokasi Usaha Perkebunan, Penanganan Tumpang Tindih dan Penyelesaian Konflik Lahan, Pencabutan Izin bagi Perusahaan yang tidak serius dalam melakukan Investasi, Pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan Rakyat melalui Kemitraan dan Non Kemitraan, Melaksanakan Gerakan Bersama Memanfaatkan Lahan Terlantar (Geber-MLT) di Kiri Kanan Jalan Poros, Melaksanakan program Memangun dan Mahaga Lewu (P2ML), dan Membuat Rancangan Peraturan Daerah Tentang Usaha Perkebunan”, kata Gubernur Kalimantan Tengah.

Mengakhiri paparannya, Wagub Kalteng merekomendasikan beberapa hal, yaitu : 1) Sebagai negara agraris, indonesia perlu UU Pertanian dan PP tentang master plan pembangunan pertanian/tata ruang pertanian nasional dengan didukung  kebijakan di bidang pertanahan, 2) Indonesia perlu memiliki lembaga keuangan pertanian seperti di negara lain yang maju pembangunan pertaniannya (Bank Pertanian dan Asuransi Pertanian), 3) Sangat  didambakan undang-undang perbankan yang berpihak pada pekebun rakyat, dan 4) Perlu Insentif Investasi dan Business Safety Assurance pengembangan   perkebunan rakyat oleh perkebunan besar dalam rangka pembinaan perkebunan rakyat.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubenur Sumatera Utara yang diwakili oleh Aspan Sofyan (Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara), memaparankan, tugas pokok dan fungsi Dinas Perkebunan Provinsi, visi dan misi. Berdasarkan data perkembangan total luas areal perkebunan di Sumatera Utara tahun 2009 adalah 1.956.331,02 Ha, bila dibandingkan dengan tahun 2008 (1.913.224,25 ha) terdapat peningkatan 2,25% per tahun, sedangkan total produksi 4.411.536,56 ton meningkat 0,50% per tahun bila dibandingkan tahun 2008 sebesar 4.389.526,67 ton. “Melihat kondisi saat ini, luas perkebunan Sumut ± 1,9 jt  ha atau ± 23% dari luas Sumut yang sebagian besar areal perkebunan rakyat  55%, namun dari aspek produksi, perkebunan rakyat masih rendah dibanding dengan perkebunan besar lainnya hal ini akibat dari rendahnya produktivitas perkebunan rakyat yang diakibatkan akses kemampuan sdm, modal dan iptek pada perkebunan rakyat masih rendah, maka melalui program pembangunan perkebunan di Provinsi Sumatera Utara kedepan diharapkan adanya peningkatan luas,  produksi, produktivitas dan kualitas tanaman perkebunan, meningkatnya ekspor hasil perkebunan, meningkatnya daya saing dan nilai tambah produk perkebunan”, paparnya lebih lanjut.

Tujuan pembangunan perkebunan di Provinsi Sumatera Utara adalah meningkatkan ekonomi rakyat, membuka daerah terisolir, pemanfaatan tenaga kerja, dan menjaga keseimbangan lingkungan. Program pembangunan perkebunan meliputi : Program Peningkatan Kesejahteraan Petani, Porgram Peningkatan Produksi Pertanian, Program Pengembangan Agribisnis, Program Peningkatan Produksi Perkebunan, Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi, Program Peningkatan Penerapan Teknologi, dan Program Pengembangan Kawasan Agropolitan Dataran Tinggi Bukit Barisan.

Disadari dalam pelaksanaan pembangunan perkebunan, Kadisbun Provinsi Sumatera Utara menambahkan bahwa, masih ditemukan kendala dan permasalahan yang dihadapi yaitu :  keterbatasan modal dan SDM serta jaminan harga, rendahnya produktivitas perkebunan rakyat, sebagian besar kewenangan telah diserahkan ke Kabupaten sesuai PP 38 Tahun 2007, ketatnya persyaratan Program Revitalisasi Perkebunan belum sama pada seluruh kabupaten/kota pada bank yang sama, status kepemilikan lahan belum sepenuhnya didukung oleh BPN, sulitnya mengakses sarana produksi, dan belum ada kejelasan atas Kontribusi Bagi Hasil Perkebunan/PPh BUMN kepada Pemprov.

Menutup paparannya, Kadisbun Provinsi Sumut menyampaikan beberapa,  yaitu : 1) Pembangunan perkebunan dilaksanakan berdasarkan Kewenangan/ Urusan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Kebijakan Pembangunan Pertanian yang mengacu pada Kementerian Pertanian, dan Kebijakan Prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tertuang dalam RPJMD tahun 2010-2014, 2) Pembangunan perkebunan dilaksanakan dengan melihat kondisi fakta dan kebutuhan konkrit yang ada dilapangan serta dengan tetap melibatkan peran dari seluruh stakeholder pelaku usaha perkebunan secara harmonis, sinergis dan berkelanjutan, 3) Dalam pembangunan perkebunan lebih diarahkan  kepada kegiatan yang bersifat pemberian  fasilitasi serta pelayanan, dan 4) Pembangunan perkebunan yang berazaskan kepada ekonomi, sosial dan ekologi  diharapkan dapat mempercepat terwujudnya pengembangan perkebunan yang  memberi manfaat, berdaya saing dan nilai tambah bagi petani pekebun serta pelaku usaha perkebunan lainnya, sekaligus dapat turut mempercepat peningkatan ekonomi kerakyatan di Sumatera Utara (Hukmas Ditjenbun).


Bagikan Artikel Ini