KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

LEM: Wujudkan Daya Saing dan Kemandirian Petani.

Diposting     Ahad/Minggu, 22 Juli 2018 09:07 pm    Oleh    ditjenbun



Geliat pembangunan saat ini terus digalakkan oleh Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga tak terkecuali Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Ditjenbun sendiri telah menetapkan visinya dalam rangka mendukung Visi Kementerian Pertanian Tahun 2015- 2019, yakni “melaksanakan pembangunan perkebunan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan secara optimal; memperkokoh pondasi sistem pertanian bio-industry berkelanjutan”.

Untuk mencapai visi tersebut Direktorat Jenderal Perkebunan menuangkan kedalam misi dimana salah satu diantaranya adalah mendorong pemberdayaan petani dan penumbuhan kelembagaan petani. Inovasi yang digagas Ditjenbun terkait dengan misi tersebut diwujudkanmelalui Direktorat Jenderal Perkebunan melaksanakan kegiatan penguatan kelembagaan petani dimulai pada tahun 2017 di 14 (empat belas) provinsi pada 15 (lima belas) kabupaten dengan lembaga yang sudah terbentuk di 45 desa. Sejalan dengan berkembangnya program pembangunan perkebunan, pada tahun anggaran 2018 penguatan kelembagaan petani bertambah, mencapai 29 (dua puluh sembilan) provinsi pada 44 (empat puluh empat) kabupaten dengan rencana pembentukan di 91 desa.

 

Kehadiran kelembagaan petani di desa dan ditengah masyarakat bukan merupakan saingan atau pun merusak tatanan kelembagaan yang telah ada sebelumnya, melainkan bagian dari upaya mengintegrasikan seluruh program pembangunan yang ditujukan kepada masyarakat desa. Sebagai sebuah frasa, kelembagaan petani mengandung makna menjadi perekat persatuan dan kesatuan bagi seluruh warga desa dari berbagai latar belakang perbedaan (mata pencaharian, kelompok, suku, agama dan pandangan politik) serta sinergi program dari seluruh institusi yang melaksanakan kegiatan pembangunan di tingkat desa.

Kelembagaan petani adalah lembaga ekonomi desa yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat desa dengan pendekatan kearifan lokal, dimana seluruh warga desa menghimpun kekuatan swadaya untuk mendayagunakan potensi sumber daya yang tersedia guna meningkatkan kesejahteraan seluruh anggotanya.

Pada umumnya persoalan bidang pertanian selama ini yang menjadikan petani kurang berdaya saing dan belum terwujudnya kemandirian petai salah satunya disebabkan karena petani cenderung bekerja dan bertindak secara sendiri-sendiri. Padahal, kalau petani melembaga, tidak ada sebenarnya produk pertanian yang tidak laku di pasaran.

Untuk itu, awal dari rencana penguatan kelembagaan yang paling mendasar adalah bagaimana daya saing produk pertanian dalam arti luas bisa meningkat. Kalau kelembagaan dibangun dilandasi dengan komitmen kuat diantara petani dan tidak terpengaruh dengan pihak lain yang ingin merusak, apapun yang dihasilkan akan bernilai. Disisi lain diperlukan transformasi petani dari yang semula hanya berorientasi produksi dengan menghasilkan produk primer menjadi petani yang berorientasi pasar yang mampu mengolah aneka produk perkebunan yang memenuhi SNI guna memasok permintaan pasar tertentu.

Industri pengolahan tidak dibangun di sentra konsumen, tetapi dikembangkan di desanya sendiri dalam wadah perusahaan masyarakat. Selama ini setiap petani harus mengolah sendiri hasil perkebunannya, akibatnya mutu produk perkebunan di setiap desa beragam antara hasil dari petani satu dengan yang lain. Demikian pula dalam hal pemasarannya, setiap petani cenderung menjual hasil perkebunannya sendiri-sendiri sehingga dengan jumlah produk yang terbatas dengan mutu yang beragam, posisi tawar petani menjadi semakin lemah.

Melalui wadah kelembagaan petani dengan kekuatan modal swadaya yang dihimpun dari seluruh warga desa dan didukung berbagai bantuan permodalan dari institusi terkait akan mampu menggerakkan bisnis di tingkat desa. Setiap petani tidak perlu melakukan kegiatan pengolahan sendiri-sendiri. Hasil perkebunan dari seluruh masyarakat desa dapat langsung dijual kepada unit usaha kelembagaan petani, sehingga dapat diolah sekaligus dalam skala yang lebih besar dan dapat dihasilkan mutu produk yang memenuhi standar.

Pengembangan agroindustri pedesaan melalui pola kelembagaan petani akan diperoleh berbagai efisiensi dan nilai tambah karena kontinuitas produk lebih diperhatikan dan peluang akses pasar lebih tinggi. Petani dapat segera menerima pembayaran harga jual, karena hasil langsung dijual kepada perusahaannya sendiri dan dari keuntungan kegiatan pengolahan dan pemasaran yang dilakukan oleh kelembagaan petani akan diperhitungkan kembali sebagai sisa hasil usaha (SHU). Terkait bantuan pemerintah (fisik maupun modal usaha kelembagaan petani) dapat dikelola secara profesional dan pemanfaatannya dirasakan langsung seluruh warga masyarakat desa yang merupakan anggota kelembagaan petani.

Konsep kelembagaan di petani mengajak masyarakat desa membangun kekuatan berdasarkan swadaya, dana swadaya ini diperuntukkan khusus sebagai modal simpan pinjam guna mengatasi persoalan ekonomi dan kebutuhan mendesak di masyarakat yang seringkali dimanfaatkan oleh pemilik modal (rentenir) dengan bunga yang sangat tinggi, sedangkan untuk pengembangan usaha dapat memanfaatkan fasilitas perbankan dan bantuan pemerintah maupun swasta.

Meningkatkan kekuatan atau posisi tawar dan daya saing petani, tidak dapat dilakukan hanya dengan orientasi dan pendekatan teknis saja, melainkan diperlukan pemahaman dan upaya secara multidimensi didukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan secara terpadu. Petani adalah bagian dari masyarakat desa yang telah membudaya mengembangkan berbagai komoditas campuran untuk pemenuhan hidupnya. Berbagai aspek sosial, budaya dan kearifan lokal dengan memperhitungkan faktor internal dan eksternal baik sebagai kekuatan/peluang maupun kelemahan/tantangan hendaknya menjadi pertimbangan penting bagi upaya penguatan kelembagaan petani.

Keberadaan kelembagaan petani merupakan “perekat” yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi semua pihak yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat desa untuk menyelenggarakan aktivitas pembangunan di pedesaan secara terpadu dalam fasilitasi Direktorat Jenderal Perkebunan dibawah arahan Kementerian Pertanian RI mengawali  keterpaduan kegiatan pembangunan yang pro petani dari semua kementerian/lembaga.


Bagikan Artikel Ini