KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Langkah Operasional Mensukseskan GERNAS Kakao.

Diposting     Kamis, 09 Juli 2009 09:07 pm    Oleh    ditjenbun



Pertemuan tersebut dihadiri oleh para Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di 9 propinsi, 40 kabupaten pelaksana Gernas kakao, dan 6 propinsi tambahan calon lokasi Gernas kakao tahun 2010, nara sumber dari Itjen Dep.Pertanian, , Badan Litbang cq Puslitbangbun Deptan, Puslit Koka Jember dan Ditjen Perkebunan.

Tujuan Rapat Monitoring dan Evaluasi ini adalah untuk lebih memperjelas dan memperkuat persiapan dan pelaksanaan Gerakan Peningkatan Produksi dan  Mutu Kakao Nasional tahun 2009 dan merumuskan langkah-langkah operasional di 9 provinsi dan 40 kabupaten, melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan gerakan selama 3 bulan serta mendapatkan masukan dari peserta terhadap rencana kegiatan Gernas tahun 2010.

Pertemuan dibuka oleh Dirjen Perkebunan dan dilanjutkan laporan pelaksanaan dari masing-masing provinsi, laporan hasil pengawalan oleh Itjen Deptan yang disampaikan oleh Inspektur III Itjen Deptan, arahan Direktur Jenderal Perkebunan, paparan evaluasi ketersedian benih kakao dan sarana produksi pada program Gernas yang disampaikan oleh Direktur Perbenihan dan Sarana Produksi, Perkembangan ketersediaan benih SE oleh Puslit Kopi dan Kakao Indonesia, Perkembangan  Pelaksanaan Pembuatan Sistem Database oleh Puslitbangbun dan UNHAS, Pengadaan Barang/Jasa dan SAI oleh Sekretaris Ditjen Perkebunan dan rencana kegiatan Gernas Kakao tahun 2010 oleh Direktur Budidaya Tanaman Rempah dan Penyegar.

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain  sebagai berikut :

  1. CP/CL harus dilakukan secara benar, tidak hanya berdasarkan luasan tetapi harus berdasarkan jumlah tegakan per luasan. Dengan demikian, apabila CP/CL yang sudah ditetapkan dengan SK Bupati belum sesuai, maka harus dilakukan revisi/perbaikan. Karena hal ini akan berakibat pada penyediaan bahan tanam (benih SE dan entres) dan sarana produksi. Hssil revisi disampaikan ke Direktorat Jenderal Perkebunan.
  2. Kegiatan Gernas Kakao merupakan “gerakan” yang melibatkan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga provinsi, kabupaten, swasta, perbankan termasuk petani. Dengan demikian, semua pihak harus memberikan kontribusi/dukungan dana untuk kegiatan Gernas Kakao ini.
  3. Koordinasi antara Provinsi dan Kabupaten harus lebih ditingkatkan terkait dengan pemenuhan kegiatan jadwal palang yang telah ditetapkan.
  4. Kebijakan teknis perkebunan hanya dikeluarkan oleh Direktur Jenderal perkebunan meskipun dengan mempertimbangkan pendapat dari berbagai pihak, Pusat Penelitian maupun Perguruan Tinggi dsb.
  5. Anggaran Gerakan bersumber dari BA 999 dari Departemen Keuangan oleh karena itu revisi yang bertujuan optimalisasi yang disebabkan karena adanya sisa anggaran tidak diperbolehkan dan sisanya agar disetor kembali ke kas negara.
  6. Ditjen Perkebunan akan menerapkan reward and punishment secara konsisten bagi satker yang berkinerja baik akan ditingkatkan volume kegiatan untuk tahun berikutnya dan sebaliknya bagi satker yang berkinerja jelek dimungkinkan untuk tidak diberikan kegiatan lagi atau volume kegiatannya dikurangi.
  7. Daerah agar mempercepat pelaksanaan pelelangan penyediaan benih SE  terkait dengan kesiapan planlet kakao yang sudah siap di kirim ke penangkar di lokasi penanaman. Diharapkan paling lambat akhir Juli tahun 2009 sudah mulai pengiriman ke lokasi pembesaran.
  8. Puslit Koka Jember wajib mengawal dan membimbing pelaksanaan penyediaan  benih SE sejak pengiriman planlet sampai dengan benih siap salur.
  9. Pembuatan sistem database akan diselesaikan paling lambat bulan Agustus 2009 selanjutnya dilakukan survey oleh Pusat dan Daerah untuk memantapkan sistem tersebut yang kemudian disosialisaikan ke para pelaksana di daerah pada bulan September 2009. Oleh karena itu diminta untuk segera melaksanakan pengadaan barang (hardware) untuk mendukung sistem database berbasis website.
  10. Pembuatan sistem monitoring dan evaluasi yang akan diterapkan telah berdasarkan format laporan yang telah dibuat Ditjen Perkebunan, selanjutnya akan diterapkan di setiap satker pada Agustus 2009. Untuk laporan keuangan yang dimasukkan dalam sistem ini akan diinformasikan formatnya.

Bagikan Artikel Ini