Semantara itu, Direktur Jenderal Perkebunan, Achmad Mangga Barani, yang ikut mendampingi Tim Kunjungan Komisi IV DPR-RI ke Sulawesi Selatan, menilai bahwa tingginya minat petani dalam Gernas ini adalah wajar, karena kondisi tanaman kakao mereka yang selama ini menjadi sumber penghasilan kondisinya memang sangat memprihatinkan akibat serangan PBK (Penggerek Buah Kakao) dan VSD. Melalui Gernas ini, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah memberikan bantuan untuk kegiatan peremajaan, rehabilitasi dan intensifikasi. Bantuan tersebut berupa benih kakao SE (Somatic Embryogenesis) yang tahan terhadap hama PBK dan VSD serta sarana produksi, bantuan pupuk dan pestisida. Tanaman yang rusak berat akan dilakukan peremajaan dengan menggunakan benih SE. Sedangkan tanaman yang kondisinya tidak begitu parah/produktivitas rendah akan direhabilitasi melalui sambung samping dengan klon unggulan yang telah disertifikasi serta intesifikasi melalui pemeliharaan berupa pemangkasan cabang non produktif, pemupukan dll, jelas Dirjen.
Kunjungan kerja Komisi IV-DPR-RI ke beberapa daerah Gernas, disamping melihat langsung sistem sambung samping dan pembesaran benih SE, juga mengadakan pertemuan dengan jajaran pemeirntah daerah tingkat I dan II. Dalam pertemuan dengan pajabat daerah, Komsi IV ini menyinggung dan mendengar langsung bagaimana dukungan pemerintah daerah terhadap Gernas ini. Konsep Gernas ini merupakan konsep kebersamaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha termasuk petaninya. Dalam hal pembiayaan, pemerintah pusat sebagai penyandang dana utama sedangkan pemerintah daerah mendukung pelaksanaan gerakan ini. Pemerintah daerah tingkat I dan II juga harus menyediakan berbagai fasilitas antara lain membantu sertifikasi lahan petani peserta dan penyediaan lahan untuk pembangunan sarana pendukung gerakan seperti UPP, laboratorium. Untuk pembiayaan tahun 2009, pemerintah pusat, dalam hal Ditjen Perkebunan melalaui BA 999 sudah menyediakan anggaran APBN kurang lebih sebesar Rp 1 triliyun untuk pelaksanaan Gernas di 9 provinsi dan 40 kabupaten. Sedangkan anggaran dari daerah, baik APBD I dan II harus disediakan oleh masing-masing daerahnya secara proporsional sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung gerakan ini