KPK Gandeng 5 Kementerian Kawal Kebun Sawit.
Diposting Jumat, 18 Maret 2016 07:03 pmDalam rangka menindaklanjuti kick off meeting Kajian Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) Sektor Kehutanan dan Perkebunan yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan dan Kementerian Pertanian bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan dilaksanakan koordinasi dan supervisi oleh KPK bersama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan yang difokuskan pada 8 (delapan) provinsi yaitu Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah dan Papua Barat, sehubungan dengan hal tersebut, maka telah diselenggarakan rapat persiapan pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2016 bertempat di Ruang Rapat Lantai I Gedung C Direktorat Jenderal Perkebunan Kantor Pusat Kementerian Pertanian. Rapat dipimpin oleh Direktur Jenderal Perkebunan dan dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktur Perlindungan Perkebunan, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kabag Pengelolaan Informasi Publik Setjen Kementan, Kabag Umum Ditjen Perkebunan, eselon III dan IV lingkup Ditjen Perkebunan, KPK, WEB RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dll.
“Industri kelapa sawit saat ini menjadi primadona perkebunan. Hal ini ditunjukkan antara lain 95% penanaman modal investasi sub sektor perkebunan bergerak di usaha perkebunan kelapa sawit. Selain itu, produk kelapa sawit dan turunannya menjadi sumber devisa utama non migas dengan nilai US $ 19,04 milyar pada tahun 2015. Industri kelapa sawit nasional juga merupakan salah satu penggerak pembangunan ekonomi regional dan nasional. Meskipun industri kelapa sawit memiliki posisi yang strategis dalam perekonomian nasional, dalam kenyataannya masih sering disorot terkait dengan permasalahan seperti tumpang tindih lahan, konflik dengan masyarakat, masih adanya ketidaktaatan perusahaan perkebunan terhadap peraturan yang berlaku. Hal tersebut menunjukkan masih adanya permasalahan di tata kelola perkebunan kelapa sawit yang bias pada kepentingan korporasi dan pemilik modal. Pengembangan industri kelapa sawit masih bisa dioptimalkan kontribusinya terhadap penerimaan negara dan perekonomian masyarakat” demikian disampaikan Gamal Nasir, Direktur Jenderal Perkebunan, pada pertemuan tersebut.
Gamal Nasir menambahkan, diharapkan melalui pertemuan ini semua pihak terkait bisa menyamakan persepsi dalam rangka mendukung kegiatan kajian sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit tahun 2016 yang akan dilaksanakan Litbang KPK dengan Ditjen Perkebunan.
Adapun narasumber dan materi pada pertemuan tersebut antara lain :
- Deputi Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan tentang Kajian Sistem Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit;
- Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan memaparkan tentang Persiapan Koordinasi dan Supervisi GNPSDA Sub Sektor Perkebunan Dalam Rangka Kajian Sistem Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit;
- Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan mewakili Ketua Tim GNPSDA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memaparkan tentang Sinkronisasi Penggunaan Lahan Kawasan Hutan untuk Usaha Perkebunan;
- Kasubdit Penerapan HGU, Kementerian Agraria dan Tata Ruang memaparkan tentang Kebijakan Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Untuk Perkebunan.
Tujuan dari Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam adalah perlindungan hak rakyat atas SDA baik secara individumaupun kolektif melalui tatakelola yang baik, kepastian hukum, keterpaduan, sistem pengendalian korupsi, dan penguatan aspek keberlanjutan, dan hadirnya negara untuk menjamin kesejahteraan melalui pengelolaan SDA yang adil, terbuka, partisipastif, desentralisasi, dan akuntabel. Sedangkan sasaran dari Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam adalah Perlindungan dan pemulihan kekayaan negara, Penguatan hak masyarakat, Pembenahan regulasi, Penguatan kelembagaan aparatus negara, Peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, dan Pembangunan sistem pengendalian anti korupsi.
Fokus Area GN-PSDA HUTBUN 2016 dari segi Kehutanan yaitu Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan, Penataan Ruang dan Wilayah Administratif, Penataan Perizinan Kehutanan, Perluasan Wilayah Kelola Masyarakat dan Optimalisasi Penerimaan Negara, sedangkan dari segi Perkebunan Sawit yaitu Sistem database perkebunan sawit, termasuk data sawit rakyat (STDB), Penataan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
“Pihak yang terlibat dan data yang diperlukan antara lain Kementerian Pertanian (Data Spasial IUP Perkebunan Sawit, Data Spasial STDB, Data Perizinan Perkebunan (Form perizinan perkebunan – GNPSDA 2015)), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK (SK dan peta penetapan kawasan hutan, Peta perizinan HPH, HTI, Hkm, HD, RE, dan Peta PIAPS), Agraria dan Tata Ruang (Peta Neraca Tataguna Lahan, Peta HGU, Peta RTRW, Peta TORA dan Peta rekom izin lokasi), PEMDA (Peta IUP Perkebunan sawit, Peta RTRW/RDTR, Peta izin lokasi dan Data Perizinan Perkebunan (Form perizinan GNP-SDA 2015)), dan Badan Restorasi Gambut/BRG (Peta gambut Indonesia)”, kata Sulistiyanto, Deputi Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sulistiyanto, menambahkan, agar masing-masing kementerian/lembaga dapat menunjuk PIC Kementerian/Lembaga atau menetapkan tim teknis dari masing-masing kementerian/lembaga sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan, minggu depan sudah bisa disampaikan kepada KPK.