KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Keterbukaan Informasi Publik, Bukan Berarti Telanjang

Diposting     Senin, 05 April 2021 12:04 pm    Oleh    ditjenbun



Surakarta – Sejak kelahiran UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2008, tuntutan masyarakat untuk dapat mengakses informasi dengan cepat, mudah dan murah semakin tinggi. Seolah tidak ada lagi batasan bagi masyarakat dalam mengakses informasi badan publik terutama instansi pemerintah. Kondisi itu menuntut keahlian khusus para pejabat pelayanan informasi publik dalam mengemas dan menyampaikan informasi yang tepat kepada masyarakat.

“Di era keterbukaan informasi saat ini, instansi pemerintah harus membuka diri, tidak ada yang ditutup-tutupi, namun kita juga tidak boleh telanjang,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Antardjo Dikin saat membuka acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Publik Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan Tahun 2021 di Surakarta, Senin (29/3).

Antarjo mengingatkan, pejabat pelayanan informasi publik harus dapat mengelola informasi dengan baik. Memilah informasi mana yang aman dan layak untuk dikonsumsi publik, dan mana informasi yang tidak boleh dikonsumsi publik karena dapat membahayakan ketahanan negara ataupun mengundang adanya persaingan usaha yang tidak sehat.

Membuka Peluang

Menurut Antarjo, Ditjen perkebunan harus dapat menyajikan informasi bagaimana cara berkebun yang baik atau informasi komoditas unggulan ekspor apa yang ada di sektor perkebunan. Harapannya dengan penyajian informasi yang menarik dapat mengundang munculnya calon eksportir baru ataupun terbukanya pasar baru bagi komoditas perkebunan.

“Informasi tentang komoditas perkebunan yang kita punya begitu berlimpah, sekarang masalahnya adalah bagaimana caranya kita dapat mengemas informasi ini menjadi menarik dan bermanfaat untuk publik,” tambahnya.

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, keterbukaan informasi dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Keterbukaan akses informasi pada badan publik, membuat arus informasi terbuka lebar bagi masyarakat, sehingga dapat membuka peluang baru yang dapat dimanfaatkan.

“Kebijakan yang dihasilkan Kementerian Pertanian pasti bertujuan untuk menyejahterakaan petani, maka pastikan kebijakan tersebut sampai kepada petani,” kata Gede.

Reporter : Wulan

https://tabloidsinartani.com/detail/industri-perdagangan/nasional/16136-Keterbukaan-Informasi-Publik-Bukan-Berarti-Telanjang


Bagikan Artikel Ini