KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

KEMENTAN Dorong Petugas PUP Berperan Strategis Mengawal Kejayaan Perkebunan Nasional.

Diposting     Senin, 06 Mei 2019 11:05 am    Oleh    ditjenbun



DI. YOGYAKARTA – Pelatihan petugas Penilai Usaha Perkebunan telah dilaksanakan pada tanggal 21-27 April 2019 di LPP Yogyakarta. Pelatihan ini diikuti oleh 59 peserta dana APBN dan 26 peserta dana APBD dari 27 Provinsi dan kab/kota yang menangani bidang perkebunan dan Pusat. Pelatihan ini dibuka oleh Sesditjenbun Dr. Antarjo Dikin.

Petugas penilai atau auditor mempunyai peran penting dalam tata kelola kebun yg baik. Ini merupakan salah satu peran pemerintah dlm melakukan pengawasan disamping fungsi pembinaan sebagaimana diamanatkan dalam Permentan Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Hasil penilaian kebun, merupakan pre-requisite untuk sertifikasi ISPO, sehingga lembaga sertifikasi ISPO nantinya tidak lagi melakukan audit terhadap sub sistem yang telah dinilai oleh petugas penilai, bisa jadi dilakukan audit sebagian terhadap hal-hal yang perlu klarifikasi/validasi.

Mekanisme diatas dapat dilakukan apabila hasil penilaian kelas kebun dipercaya dan dijamin oleh semua pihak. Caranya ? yaitu dilakukan oleh petugas yang kompeten, sistem penilaian harus didasarkan pada standar audit (SNI/ISO 19011: 2018). Prinsip dasar, etika, dokumen yang traceable dan independent merupakan bagian dari petugas penilai, sehingga mampu berperan sebagai auditor ISPO.

Untuk meningkatkan kompetensi seperti yang diinginkan, diperlukan dukungan lain dari semua pihak (pusat maupun daerah) sebagaimana disampaikan oleh Antarjo Dikin bahwa integritas petugas PUP sangat penting untuk menghasilkan nilai kelas kebun sesuai persyaratan.

Dedi Junaedi (Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan) menambahkan bahwa pengelolaan perkebunan harus mematuhi peraturan/regulasi terkait salah satunya perizinan usaha perkebunan yang juga memuat kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Praktek audit (on site) dilakukan di PTPN IX Kebun Getas Semarang dan Kampung kopi Banaran (dengan melakukan penilaian terhadap 8 sub sistem sesuai Permentan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan)

Adapun output dari pelatihan ini, antara lain petugas mampu membuat rencana audit, melaksanakan audit dan melakukan evaluasi audit sebagaimana standar acuan sehingga hasil penilaian lebih dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan, dan diharapkan nantinya turut mengawal bangkitnya kejayaan perkebunan nasional.


Bagikan Artikel Ini