KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Kementan Berikan Respon Cepat Tangani Dampak Perubahan Iklim

Diposting     Senin, 30 Oktober 2023 02:10 pm    Oleh    ditjenbun



Jambi – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus berupaya merespon cepat dalam menanggulangi dampak El Nino. Perkebunan menjadi salah satu subsektor yang sangat terdampak akibat perubahan iklim tahun ini.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, terus menghimbau jajarannya untuk sigap dan segera melakukan penanganan kebakaran lahan perkebunan. “Tangani masalah kebakaran lahan perkebunan dengan cara tepat guna, memantapkan atau mempertajam program pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan solusi perbaikan lahan perkebunan yang terdampak,” ujarnya.

Adanya perubahan iklim mengakibatkan peningkatan kejadian iklim ekstrem atau anomali iklim, sehingga menimbulkan risiko yang cukup besar bagi produksi, produktivitas, dan mutu hasil sektor pertanian, termasuk subsektor perkebunan. Perlindungan terhadap tanaman perkebunan harus menjadi komitmen bersama dalam melakukan mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim.

Sesuai arahan Menteri Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Direktorat Perlindungan Perkebunan melakukan upaya mitigasi, adaptasi dan pencegahan kebakaran lahan perkebunan baik melalui sosialisasi, pertemuan, pembinaan, penguatan regulasi, kolaborasi maupun kerjasama atau kolaborasi dengan pihak terkait.

Salah satu upaya yang dilakukan, menggelar kegiatan Koordinasi Dampak Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran Subsektor Perkebunan dengan menghadirkan narasumber dari BMKG, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), KLHK dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Rabu (25/10).

Berdasarkan data kebakaran hutan dan lahan sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023, diketahui bahwa Hotspot sebanyak 35.851 titik panas dan Karhutla seluas 642.099,73 ha, diperoleh fakta bahwa kebakaran juga terjadi di kawasan budidaya, antara lain di areal atau lahan perkebunan sebagai akibat aktifitas manusia yang membuka lahan masih dengan cara membakar.

“Kementan melalui Ditjen Perkebunan terus berupaya melakukan sosialisasi regulasi maupun kebijakan terkait perlindungan perkebunan termasuk membuka lahan tanpa bakar. Namun dibeberapa wilayah masih ditemui karena terkendala oleh kurangnya akses masyarakat untuk membuka dan/atau mengolah lahan perkebunan tanpa membakar dan juga akibat musim kemarau yang berkepanjangan (El Nino),” ujar Hendratmojo Bagus Hudoro, Direktur Perlindungan Perkebunan saat menyampaikan arahan Dirjen Perkebunan.

Bagus menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian kontribusi dari Direktorat Jenderal Perkebunan untuk mewadahi, saling bertukar informasi dan mencari solusi berkaitan dengan perubahan iklim yang sangat ekstrim.

“Salah satu upaya yang kami lakukan pada minggu lalu, Direktorat Jenderal Perkebunan mengundang Dinas lingkup Provinsi Jambi dan kawasan sentra produksi di luar Provinsi Jambi untuk membahas revisi permentan 05 tahun 2018 yang berkaitan dengan pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar yang merupakan salah satu upaya melakukan pengawasan sedini mungkin dengan membangun sistem pengawasan pemantauan melalui pembangunan menara pantau api,” jelas Bagus.

Salah satu substansi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pembukaan Dan/Atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar yang diusulkan untuk diubah yaitu ada pada Pasal 21 ayat (2), yang sebelumnya mengatur bahwa sarana pemantauan titik panas meliputi perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet dan menara pemantau api diubah menjadi Sarana pemantauan titik panas meliputi perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet, menara pemantau api, menara pengawas yang dilengkapi dengan kamera/CCTV, atau melalui penginderaan jarak jauh (potret udara/citra satelit).

Dalam sambutannya Dirjenbun berharap agar seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan dapat bersinergi dan memberikan kontribusi masukan, serta saran yang konstruktif dalam pelaksanaan program-program perkebunan, sehingga upaya-upaya dalam menangani atau mengatasi dampak perubahan iklim dapat berjalan dengan baik dan tepat guna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Bagikan Artikel Ini