KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

ISPO Diyakini Sudah Penuhi Persyaratan EUDR

Diposting     Selasa, 06 Februari 2024 03:02 pm    Oleh    ditjenbun



Malaysia – Isu EUDR masih berlanjut, perundingan dengan Uni Eropa (UE) belum temui titik terang karena banyaknya persyaratan yang belum disepakati bersama, terutama dampak regulasi nasional.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada beberapa kesempatan menekankan, pentingnya diplomasi dalam menghadapi segala tantangan perdagangan untuk komoditas Perkebunan Indonesia.

Sejalan dengan arahan Mentan, Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alam Syah mengatakan, jalan diplomasi memang suatu keharusan, seiring berjalan Pemerintah Indonesia juga terus memikirkan solusi tepat guna untuk memperkuat akses pasar ekspor komoditas Perkebunan kedepannya, akses pasar ke negara non tradisional lainnya dan peningkatan konsumsi domestik melalui hilirisasi.

Terkait ISPO, lebih lanjut Andi Nur menjelaskan, ISPO sudah menjadi national policy yang perlu diperkuat kedepan untuk memenuhi akses pasarnya di perdagangan global, dan terus lakukan upaya langkah strategis guna mendorong pengakuan negara tujuan ekspor seperti Uni Eropa. Kita sudah ada Join Task Force Meeting (JTF), tentunya juga perlu didorong dan dilakukan percepatan penyelesaian perundingan I-EU CEPA, sekaligus dalam perundingan ASEAN-EU FTA harus menjadi bagian konsolidasi regional antar negara-negara Asean yang punya kepentingan dagang dengan Uni Eropa, selain bentuk dukungan lain dari 20 negara like-minded country terhadap EUDR ini.

Sementara itu, pada kegiatan JTF ke 2 di Malaysia beberapa waktu lalu, Prayudi Syamsuri Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan mengatakan, “Indonesia telah memiliki skema sertifikasi nasional yaitu ISPO yang telah memenuhi 2 persyaratan EUDR yaitu bebas deforestasi dan legalitas. ISPO sudah legal dalam persepektif national policy dan membuktikan bahwa political will Pemerintah Indonesia terkait aspek keberlanjutan yang tersertifikasi.”

Perlu diketahui, ISPO sudah dijalankan sejak tahun 2007 melalui peraturan keberlanjutan (Joint Conservation Agreement), kemudian pada tahun 2011 peraturan mengenai penerapan ISPO dimulai, lalu pada tahun 2015 tentang Sertifikasi ISPO, dilanjutkan pada tahun 2020 peraturan ISPO yang diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2020, hingga tahun 2023 terjadi penguatan peraturan ISPO meliputi aspek hilirisasi, pendistribusian, dukungan kegiatan siap ISPO dan ICT Support melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2023.

Pada sesi Workstream 2 JTF, ditemui adanya sejumlah gap analysis yang dijelaskan antara EUDR dengan regulasi Indonesia khususnya dalam implementasi standar berkelanjutan melalui ISPO. Salah satu gap analysis yang dikemukakan terkait definisi hutan, batasan penerapan cut-off date, informasi geolokasi, deforestation permitted in areas, new planting requirements, beberapa informasi EUDR yang berkaitan dengan persyaratan hukum, aspek ketelusuran/ traceability, sistem rantai pasok ISPO Mass Balance dan lain-lain.

Lebih lanjut Prayudi mengatakan, dari hasil diskusi dalam Wosrkstream 2 ini, UE akan melakukan penelitian dan analisis kembali tentang informasi sertifikasi kelapa sawit yang dipunyai Malaysia (MSPO) dan Indonesia (ISPO), dikaji untuk memastikan telah sesuai dengan persyaratan EUDR. Indonesia dan Malaysia menyepakati finalisasi penilaian tersebut dan berkomitmen untuk bekerja sama mengatasi kesenjangan utama dalam identifikasi sertifikasi berkelanjutan.

Prayudi menambahkan, Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi beberapa rencana aksi untuk mengisi kesenjangan dalam persyaratan EUDR, seperti mereviu dan revisi ISPO khususnya terkait penyederhanaan, cakupan hilir-hulu, mekanisme wajib ISPO/mandatory, kemudian mempercepat pengumpulan data melalui e-STDB sebagai prasyarat bagi pekebun untuk ISPO, sekaligus mempercepat dan memfasilitasi penerapan ISPO bagi pekebun, serta membangun clearing house dalam bentuk platform dashboard nasional yang memenuhi aspek ketertelusuran dan keberlanjutan.

Lebih lanjut Prayudi menjelaskan, selain itu juga dilakukan pengembangan skema sertifikasi nasional untuk kakao, karet alam, kopi dan penundaan implementasi EUDR untuk pekebun hingga setelah 31 Desember 2025.

“Berbagai upaya strategis terus diupayakan, demi memperkuat tata kelola data pekebun menjadi comply terhadap akses pasar Uni Eropa,” ujarnya.


Bagikan Artikel Ini