Intensifikasi Dan Perluasan Tanaman Kopi Di Sentra Prodoksi Kopi.
Diposting Rabu, 01 Agustus 2012 10:08 pmKopi merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia. Pada tahun 2011, tercatat nilai transaksi penjualan kopi Indonesia mencapai US $814.311.000. Luas areal perkebunan kopi Indonesia pada tahun 2011 mencapai 1,29 juta ha atau 96,3 % yakni sebesar 1.24 juta merupakan perkebunan rakyat, terdiri atas 1,04 juta kopi robusta dan 251 ribu ha kopi arabika. Penyerapan tenaga kerja mencapai 2 juta orang pada tahun 2011.
Produksi kopi nasional sendiri mencapai 633.991 ton tahun 2011, produktivitas rata-rata nasional 672 kg/ha. Salah satu jenis kopi yang ditanam oleh masyarakat dan memiliki pangsa pasar yang baik adalah kopi arabika yang lazim ditanam di daerah dataran tinggi. Kopi arabika terbagi atas 3 kelompok yakni kopi biasa, kopi organik dan kopi spesialty. Salah satu jenis kopi yang memiliki harga jual yang lebih tinggi di pasar internasional adalah kopi specialty yang merupakan kopi yang mempunyai citarasa bersifat khas.
Pangsa pasar kopi sepsialty masih terbuka, terutama dengan bergesernya preferensi konsumen utama kopi, yakni di Amerika Serikat, dari kopi biasa ke kopi spesialty. Oleh sebab itu untuk memanfaatkan peluang tersebut maka pemerintah pada tahun 2012 ini berupaya mendorong peningkatkan produksi dalam negeri melalui Program intensifikasi Kopi Specialty bertujuan meningkatkan produksi kopi spesialti nasional di sentra produksi di 7 Propinsi, 11 kabupaten dengan target areal 13.510 ha. Selain aspek perbaikan produksi perlu juga didukung dengan aspek pemasaran sehingga petani bisa mendapatkan hasil yang maksimal dari hasil perkebunannya.
Salah satu kendalanya adalah rantai pemasaran yang panjang sehingga keuntungan dari tingginya harga tidak nikmati petani melainkan pedagang perantara. Secara perseorangan petani sulit berhubungan secara langsung karena produksi yang terbatas, perusahaan pengolahan kopi membutuhkan supply pengiriman dalam jumlah besar. Kelembagaan petani adalah sesuatu yang perlu diperkuat, sehingga petani secara kolektif dapat memasok biji kopi dalam jumlah besar, sehingga dapat berhubungan langsung dengan perusahaan pengolahan dan memperoleh harga yang lebih baik.
Berkaitan dengan prospek yang cukup bagus tersebut diatas maka pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkebunan cq Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar pada tahun 2012 melaksanakan kegiatan intensifikasi dan perluasan kopi. Untuk kegiatan intensifikasi para petani akan mendapatkan Pembenah Tanah Organik, Pupuk NPK, Pupuk Organik, Gunting Pangkas dan Attractant. Kegiatan intensifikasi kopi akan dilaksanakan di 7 provinsi, 13 kabupaten. Wilayah tersebut adalah Aceh, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan. Sedangkan untuk perluasan kopi para petani akan menerima Benih Kopi SE, Pembenah Tanah Organik, Pupuk NPK dan Pupuk Organik. Wilayah yang akan mendapat bantuan kegiatan ini di 12 provinsi 20 kabupaten.