KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Fokus, Responsif, Kolaboratif Kunci Kemudahan berusaha sub sektor Perkebunan

Diposting     Jumat, 04 November 2022 06:11 am    Oleh    ditjenbun



Semarang – Terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dan pengaturan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta berdampak secara signifikan terhadap peraturan di subsektor perkebunan, termasuk perizinan berusahanya.

Untuk memberikan pemahaman yang sama demi mempermudah penerapan dilapangan, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan mengadakan workshop layanan perizianan berusaha subsektor perkebunan serta pembahasan penerapan salahsatu perizinan berusaha berupa Surat Persetujuan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) di masing-masing provinsi di Indonesia.

“Workshop ini bertujuan menyamakan pemahaman terhadap penerapan seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak, serta kehadiran para narasumber diharapkan memberikan pencerahan bagi seluruh peserta,” ujar Heru Tri Widarto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, saat memberikan arahan, di Semarang, Jawa Tengah (03/11).

Undang-undang Cipta Kerja mengamanatkan aturan penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan pendekatan berbasis risiko sebagai solusi simplifikasi dari proses perizinan dengan tetap menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission) yang merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Heru menambahkan, bahwa proses perizinan berusaha subsektor perkebunan sudah berkembang dengan baik, hal ini dapat dilihat ada 236 jumlah perizinan berusaha subsektor perkebunan yang telah diterbitkan melalui aplikasi OSS RBA ini.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Pusat PPVTPP Kementerian Pertanian, Gunawan menyampaikan, proses perizinan harus melalui satu data perizinan, untuk efisiensi transparansi akuntabilitas dan memastikan prosesnya bisa ditelusuri. “Saya sepakat dengan Direktur Jenderal Perkebunan, berkomitmen terus untuk fokus, adaptif dan kolaborasi, sebab proses perizinan ini perlu kolaborasi antara PPVTPP dengan direktorat teknis dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkebunan” ujarnya.

Gunawan menjelaskan berdasarkan data, ada beberapa perusahaan yang belum mengakses OSS dan masih menggunakan jasa pihak ke 3, saya berharap pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan PPVTPP untuk mempercepat proses perizinan.

“PPVTPP siap membuka iklim investasi perkebunan lebih baik dengan cara mempercepat perizinan, akuntabel dan tidak berbelit-belit. Pada kesempatan lain, Ditjen Perkebunan pernah menyampaikan salah satu tantangan yang dihadapi perkebunan adalah penangkar dan produsen benih dengan kawasan yang akan dikembangkan masih ada rentang lokasi menjadi kendala utama” ucap Gunawan.

Workshop ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Perbenihan, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu Pintu, UPTD yang membidangi sertifikasi dan perizinan khususnya kelapa sawit.


Bagikan Artikel Ini