Dukung Tata Kelola Perkebunan, Kementan Lakukan Penyempurnaan Aturan Perbenihan Komoditas Kelapa Sawit
Diposting Rabu, 11 Desember 2024 02:12 pm
Bogor – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman secara tegas telah memerintahkan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan untuk membenahi tata kelola perbenihan perkebunan nasional. Benih tanaman perkebunan yang beredar di masyarakat harus dipastikan bermutu, bersertifikat dan berlabel. Perhatian lebih diberikan kepada komoditas kelapa sawit, mengingat kelapa sawit menjadi penyumbang devisa terbesar dari sektor non migas. Penggunaan benih ilegitim dalam jangka panjang akan sangat merugikan perekonomian Indonesia secara nasional.
plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto, dalam berbagai kesempatan mengingatkan dan merintahkan seluruh jajarannya khususnya Direktorat Perbenihan Perkebunan untuk memberikan pelayanan terbaik melalui penyediaan regulasi yang mempermudah dunia usaha perbenihan sebagai upaya pemenuhan benih tanaman perkebunan baik secara kualitas maupun kuantitas.
“Kita harus responsif terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat, perbaikan regulasi dan tata kelola benih tanaman perkebunan khususnya kelapa sawit perlu terus ditingkatkan,” ungkap Heru.
Sejalan dengan arahan Mentan dan Dirjen Perkebunan, Direktur Perbenihan Perkebunan, Ebi Rulianti dorong kemajuan perkebunan benih kelapa sawit melalui penyempurnaan revisi Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) terkait Kelapa Sawit No 26. Tahun 2021 dan penyusunan regulasi Uji Kemurnian Genetik Benih Kelapa Sawit pada Program Perkebunan Sawit Rakyat (PSR) (10/12).
Karena itu, Direktorat Perbenihan Perkebunan gelar Pertemuan Pembahasan Regulasi Komoditi Kelapa Sawit dengan menggandeng Dinas Provinsi yang membidangi urusan perkebunan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Ditjenbun, Dinas yang membidangi Perkebunan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia (PPBTPI), dan Produsen Benih.
Ebi Rulianti mengungkapkan uji kemurnian genetik benih kelapa sawit khusus program PSR bertujuan untuk melindungi petani PSR dari kontaminasi non tenera >2%. Hal ini akan diimplementasikan dalam bentuk penyusunan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Perkebunan tentang Uji Kemurnian Genetik Benih Kelapa Sawit.
“Sesuai arahan Ombudsman bahwa pekebun kelapa sawit sebagai pengguna berhak mendapat jaminan kualitas (benih legal dan bermutu), dan untuk pengujian mutu genetik salah satunya melalui uji kemurnian genetik benih kelapa sawit. Selaku regulator, Ditjenbun berusaha memperbaiki regulasi-regulasi yang sudah ada, diantaranya merevisi Kepmentan No. 26 Tahun 2021 dan penyusunan Kepdirjen tentang Uji Kemurnian Genetik Benih Kelapa Sawit, pengujian ini tidak bertujuan untuk mematikan produsen benih, lebih dari itu bertujuan untuk melindungi petani,” jelas Ebi.
Dikatakan Ebi, kegiatan uji kemurnian genetik benih kelapa sawit direncanakan akan dilakukan di Laboratorium DNA Benih di Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan yang dibangun pada tahun 2023. “Strategi nyata yang telah dilakukan Ditjen Perkebunan dalam membuka pintu beroperasinya laboratorium tersebut dengan menyusun payung hukum berupa Kepdirjen tentang Uji Kemurnian Genetik. Saat ini terdapat 39 orang di BBPPTP Medan sebagai sumber daya manusia (SDM) yang akan siap melayani terkait hal pengujian genetik benih kelapa sawit,” tambah Ebi.
Di samping itu, Heru menyatakan dukungan kegiatan yang dapat mendorong kemajuan dan keberlanjutan kelapa sawit yang lebih baik kedepannya. “Tata Kelola perkebunan kelapa sawit kita tentunya sudah cukup baik, hanya saja kita harus tetap menjaga, kembangkan sesuatu aturan yang berlaku dan terus melakukan perubahan agar kedepannya perkebunan kita semakin maju dan berkembang, serta bernilai tambah dan berdaya saing,” pungkas Heru.
Sebagai informasi, produsen benih kelapa sawit mendukung adanya uji kemurnian genetik dan bersedia mengikuti perjanjian kerjasama uji kemurnian genetik selama adanya perlindungan terhadap materi genetik pada sampel yang akan diuji. Pertemuan ini juga telah menyepakati hal-hal terkait yang telah disetujui oleh seluruh peserta