KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Ditjen Perkebunan Berkolaborasi Dengan KPK Dalam Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Perkebunan.

Diposting     Jumat, 11 November 2016 06:11 pm    Oleh    ditjenbun



Dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD 1945 mengandung makna dasar demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi yan dimaksud ialah produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat merupakan tujuan utama. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu harus dikuasai oleh dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hutan merupakan salah satu sumber kekayaan alam yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hutan merupakan merupakan kesatuan utuh dalam sistem kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Hutan berfungsi sebagai ruang publik dan penyangga kehidupan, sehingga dalam pemanfaatannya harus mengedepankan azas keadilan. Konteks adil dalam hal ini ialah adil bagi sesama, maupun untuk masa yang akan datang. Sudah selayaknya hutan dipandang sebagai kekayaan negara yang sangat penting.


Bagikan Artikel Ini