KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Dirjenbun : Pemerintah Akan Bantu Investor Korsel Yang Akan Membangun Pabrik Gula di NAD.

Diposting     Jumat, 12 Maret 2010 12:03 pm    Oleh    ditjenbun



JAKARTA-Pemerintah akan memberikan bantuan sepenuhnya kepada perusahan Korea Selatan, Park Energy Pte Ltd yang sungguh-sungguh berkomitmen membangun pabrik gula di Kab. Bener Meriah-Nanggroe Aceh Darussalam. Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Perkebunan,Achmad Mangga Barani ketika menerima kunjungan Sung Chur Park, Chairman of Park Energy Pte Ltd, sebuah perusahaan afiliasi Korsel,  New Continental Energy Group,  Kamis, (11/3) di ruangan kerjanya- Ditjen Perkebunan, Ragunan-Jakarta.

Lebih lanjut Dirjen menjelaskan bahwa pengembangan industri gula merupakan skala prioritas utama pemerintah dalam lima tahun ke depan ini. Ada lima program yang harus diamankan pemerintah yaitu  swasembada padi, jangung, daging, kedelai dan gula. Saat ini gula konsumsi tidak lagi diimpor, tapi gula untuk industri makanan dan minuman  masih diimpor sebanyak 2.8 juta.  Diharapkan untuk lima tahun ke depan, impor akan berkurang.  Dengan difasilitasi dan bantuan oleh pemerintah, tahun 2014 Indonesia bisa mencapai swasembada gula, tegas Dirjen.

Menurut Sung Chur Park, perusahaanya serius mengembangkan tebu sekaligus pabriknya dengan kapasitas 20.000 TCD (Ton Cane per Day) di Bener Meriah, NAD. Untuk mendukung kebutuhan pabrik tersebut diperlukan lahan untuk penanaman tebu seluas 37.000 Ha. Lahan ini akan digarap dalam dua tahap. Tahap pertama akan dibuka seluas 17.000 Ha dan sisanya untuk tahap berikutnya. Namun,  dari keseluruhan lahan  tersebut, tidak semuanya akan dimiliki oleh perusahaan, perusahaan dari Korsel ini hanya membutuhkan 1000 Ha untuk keperluan pembangunan pabrik, selebihnya akan mengoptimalkan lahan petani sebagai plasma yang saat ini memang sudah biasa menanam tebu di kawasan tersebut, jelas  Chung, kepada Tim Website Ditjen Perkebunan.

Keseriusan perusahaan Korsel ini terlihat dengan telah tersedianya pendanaan untuk investasi sebesar Rp 1,8 triliyun. Saat ini sedang dilakukan study kelayakan, tegas Chung. Kalau study ini lancar, pembangunan pabrik akan segera dimulai. Pembangunannya akan memakan waktu 1,5 tahun, sehingga diharapkan pada tahun 2012,  pabrik sudah bisa ber-operasi, tegas Chung.

Bantuan Pemerintah

Dirjen Perkebunan menjelaskan bahwa untuk invetasi dibidang perkebunan termasuk investasi tanaman tebu dan pabriknya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan. Perementan ini mengatur tentang investasi di Indonesia, yaitu tidak boleh ada perusahaan asing menginvestasi secara langsung (direct invest). Di dalamnya terdapat dua aturan, yaitu pengusaha asing harus bekerjasama dengan Pemda setempat dan kepemilikannya tidak boleh 100% atau harus memberikan ke rakyat minimal 20% dari total areal yang dikelola.  Dengan adanya investasi dan kerjasama dengan petani setempat, maka rakyat juga bisa menikmati hasilnya, bukan hanya menjadi penonton atau jadi buruh kerja melainkan juga pelaku, taambahnya.

Untuk pengembangan tanaman tebu, pemerintah telah  menyediakan fasilitas Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) untuk membangun kebun petani plasma. Kredit KKPE ini,  mereka hanya dikenakan bunga sebesar 7% dan selisih bunga komersialnya disubsidi oleh pemerintah. Disamping itu, sejak tahun 2002, pemerintah juga telah menydiakan dana guliran dari APBN untuk melakukan pembangunan irigasi dan bongkar ratoon.

Menurut Dirjen, dalam upaya mewujudkan swasembada gula tahun 2014, pemerintah akan menyiapkan bantuan bibit tebu kepada petani plasma, termasuk nanti untuk petani tebu di Bener Meriah. Kami sudah siap dengan bantuan bibit tebu kepada petani Bener Meriah. Ini merupakan salah satu wujud insentif yang diberikan pemerintah kepada investor. Tahun ini, dana untuk bantuan bibit sudah tersedia dalam APBN sebesar Rp 40 milyar, tegas Dirjen.

Menyinggung masalah lahan yang berkaitan dengan kehutanan, pemerintah  juga akan membantu untuk menyelesaikannya. Tim Swasembada Gula Nasional, yang dipimpin oleh Menko Perekonomian akan mempercepat semua penyelesaian lahan agar program ini  ini bisa berjalan, tegas Dirjen. Namun Dirjen menambahkan bahwa lahan yang dimohonkan oleh perusahaan Park Energy Pte Ltd ini sudah merupakan Areal Penggunaan Lain (APL), maka hal ini menjadi kewenangan Bupati. Jika ada hutan produksi yang dapat dikonversi, maka ini merupakan  kewenangan pemerintah pusat. Nanti, Kementerian Pertanian  bersama dengan Kementerian Kehutanan akan membantu penyelesaiannya. Yang penting data luas dan lokasinya serta petanya dapat disampaikan kepada Kementerian Pertanian Cq. Dirjen Perkebunan agar segera dapat diproses untuk pelepasannya, tambah Dirjen. Terwujudnya Swasembada Gula Nasional  Tahun 2014 merupakan  impian Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dalam upaya  membangun kemandirian perekonomian bangsa.

Sementara itu, Bupati Bener Meriah menjelaskan  bahwa pembangunan pabrik gula di Bener Meriah adalah untuk memenuhi kebutuhan konsumsi khususnya di NAD  dan untuk menghasilkan ethanol. Dari 37.000 Ha yang disediakan,  70%nya merupakan  APL yang kewenangannya ada di Bupati. Sisanya, Bupati berharap dapat dirubah statusnya dari hutan produksi ke APL dengan bantuan dari Ditjenbun. Dengan adanya investasi ini akan terjawab permasalahan daerah, seperti pengangguran dan penyediaan lapangan kerja. Dengan kepemilikan 1.5 s.d 2 ha setiap satu kepala keluarga(KK), maka dari lahan 37.000 Ha sudah tertampung di dalamnya 18.000 KK. Karena jumlah penduduk Bener Meriah belum terlalu banyak, maka Pemda Bener Meriah aka kerjasama dengan D.I. Yogyakarta dan Kab. Bantul dalam penyediaan tenaga kerja, tegas Bupati (e&p/dj-bun)


Bagikan Artikel Ini