Jakarta 12 Oktober, capaian serapan anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan pada triwulan III tahun 2012 mencapai 67,33% dan tertinggi di lingkup Kementerian Pertanian. Besarnya serapan tersebut adalah Rp 1.002.356.331.000,- dari total pagu Rp 1.488.774.700.000,- atau 68,45% dari total pagu setelah penghematan (Rp1.464.443.342.000,-). Keberhasilan tersebut karena kuatnya komitmen jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Perkebunan dalam percepatan pelaksanaan kegiatan, selain komitmen Kepala Satker Otonom baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana dituangkan dalam penetapan kinerja (PK) yang ditandatangani pada Januari 2012 di Bogor.
Menurut Ir. Bambang Sad Juga, MSc, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Perkebunan, capaian serapan anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan pada triwulan III tahun 2012 mencapai 67,33% dari total pagu Rp 1.488.774.700.000,- atau 68,45% dari total pagu setelah penghematan yang besarnya Rp1.464.443.342.000,-. diatas rata-rata capaian unit kerja Eselon I Lingkup Kementerian Pertanian yang baru mencapai 58,63% sebagaimana dipaparkan pada RAPIM A Kementerian Pertanian tanggal 8 Oktober 2012. Lanjut Bambang, meskipun capaian tersebut masih dibawah target Menteri Pertanian yang minimal 70%, namun capaian tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan capaian pada triwulan yang sama tahun lalu (triwulan III tahun 2011) yang hanya mencapai 38,21%.
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan perkebunan tahun 2012 adalah: (1) berjalannya program dan kegiatan pembangunan perkebunan secara efektif, efisien, ekonomis dan tertib sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku; dan (2) tercapainya target yang telah ditetapkan sesuai dengan Penetapan Kinerja (PK) tahun 2012.
Langkah-langkah yang ditempuh Direktorat Jenderal Perkebunan dalam percepatan penyerapan anggaran tahun 2012 dilaksanakan melalui (1) percepatan proses revisi DIPA/POK; (2) penetapan CP/CL terhadap yang telah memenuhi syarat administrasi dan teknis; (3) percepatan proses administrasi, pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan; (4) memotivasi satker melalui penilaian capaian kinerja; (5) pembinaan, pendampingan lebih intensif; dan (6) penerapan reward dan punishment secara ketat.
Kiat dan komitmen yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, tutur Bambang, untuk tingkat pusat adalah a) dilaksanakan pembagian tugas antara Sekretariat dan Direktorat sebagai penanggung jawab capaian fisik dan keuangan kegiatan sesuai wilayah binaan (5-6 provinsi), b) evaluasi kinerja satker per triwulan yang disampaikan kepada setiap satker, c) Surat tentang capaian kinerja satker kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat sekaligus penanggung jawab kegiatan di tingkat provinsi dan Bupati/Walikota selaku penanggung jawab pelaksanaan kegiatan, d) mengintensifkan pengawalan, pedampingan dan pembinaan petugas pusat ke satker daerah, dan e) penilaian kinerja satker yang akan disampaikan pada awal tahun 2013, yang digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengalokasian anggaran satker tahun 2014 serta f) memberdayakan dan mengoptimalkan kinerja satuan pengendalian intern (SPI) Direktorat Jenderal Perkebunan.
Penilaian capaian kinerja dimaksudkan untuk memotivasi satker dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan perkebunan dan mencapai target sebagaimana ditetapkan Menteri Pertanian. Penilaian kinerja didasarkan pada Pedoman Penilaian Kinerja Pembangunan Perkebunan tahun 2012 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan. Selanjutnya hasil penilaian digunakan untuk memberikan reward and punishment secara ketat pada tahun anggaran berikutnya.
Lanjut Bambang, untuk tingkat daerah, diminta agar masing-masing satker untuk a) mengambil langkah-langkah yang strategis untuk percepatan penyerapan keuangan; b) mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan secara intensif baik di internal dinas maupun dilapangan/petani; c) menugaskan Tim ke lapangan dalam rangka mengidentifikasi masalah keterlambatan dan mencari upaya penyelesaiannya; d) melaksanakan pengawalan, pendampingan dan monitoring pelaksanaan kegiatan secara intensif; e) memberdayakan dan mengoptimalkan kinerja satuan pengendalian intern (SPI) satker; dan f) melaporkan capaian keuangan dan permasalahan yang dihadapi setiap bulan kepada Sekretariat Ditjen Perkebunan, baik melalui email, faksimile, telepon maupun media lainnya.