Siaga Nasional: El Nino 2026 Diprediksi Picu Lonjakan Karhutla, Kementan Perkuat Pengendalian Terpadu dari Hulu ke Hilir
Diposting Jumat, 01 Mei 2026 12:05 pm
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) mempertegas kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi potensi dampak El Nino melalui koordinasi strategis lintas sektor bersama dinas daerah, pelaku usaha perkebunan dan mitra perkebunan (25/04/2026). Langkah ini ditempuh sebagai upaya antisipatif terhadap peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah sentra perkebunan.
Berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fenomena El Nino diprediksi akan menguat mulai April dan mencapai puncaknya pada Agustus 2026. Sekitar 46,5 persen wilayah zona musim (ZOM) diproyeksikan mengalami awal kemarau lebih cepat dari normal, sementara 64,5 persen wilayah lainnya diperkirakan menerima curah hujan di bawah rata-rata. Kondisi ini menjadi perhatian serius Ditjenbun untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan, baik petani dengan luas areal di bawah 25 ha maupun korporasi di atas 25 ha, menjalankan langkah preventif secara konsisten, menjadikan pencegahan sebagai prioritas utama.
Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Ali Jamil, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi, khususnya UU Nomor 39 Tahun 2014 dan Permentan Nomor 06 Tahun 2025, adalah wajib. “Pelaku usaha dilarang keras membuka dan atau mengolah dengan cara membakar. Setiap entitas wajib memiliki sistem, sarana prasarana, serta SDM pengendalian kebakaran yang memadai,” tegasnya
Sebagai informasi, sejumlah langkah konkret telah dan terus dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan dalam mengantisipasi risiko karlabun, antara lain Penguatan sistem peringatan dini (early warning system) melalui integrasi data hotspot, prakiraan cuaca BMKG, dan pemetaan wilayah rawan berbasis spasial untuk mendukung respons cepat di lapangan. Kemudian, pendampingan dan supervisi langsung ke wilayah prioritas. Selain itu, Peningkatan kapasitas SDM dan regu pengendalian kebakaran juga dilakukan, melalui pelatihan, simulasi, serta pembentukan dan penguatan brigade pengendalian kebakaran di tingkat perusahaan dan kebun masyarakat. Tak hanya itu, fasilitasi pembangunan dan optimalisasi infrastruktur pengendalian, seperti embung, sekat kanal, menara pantau, dan sarana pemadaman dini di areal perkebunan, serta penegasan implementasi prinsip zero burning, termasuk sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaku usaha agar membuka lahan tanpa bakar. Adapun Digitalisasi pelaporan dan pemantauan, melalui sistem informasi terintegrasi untuk pelaporan dilakukan secara berkala, serta koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum, bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait serta aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Direktorat Jenderal Perkebunan juga menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur penerapan prinsip tanpa bakar (zero burning) dan kewajiban pelaporan perkembangan usaha secara berkala. Langkah ini diambil guna menjamin keberlanjutan usaha perkebunan sekaligus perlindungan lingkungan. Ditjenbun berkomitmen melakukan pengawasan dan pembinaan secara konsisten guna memastikan seluruh instrumen regulasi tersebut diimplementasikan dengan baik di lapangan.
Sejalan dengan upaya tersebut, Ditjen Perkebunan mendorong penguatan sistem pencegahan berbasis teknologi dan infrastruktur permanen. Upaya ini mencakup optimalisasi sistem pemantauan dini, kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran termasuk sumber air, serta peningkatan kapasitas regu pengendalian kebakaran di tingkat perusahaan maupun wilayah.
“Investasi pada sistem pencegahan karhutla merupakan langkah strategis untuk melindungi keberlanjutan usaha perkebunan sekaligus menjaga lingkungan dan reputasi komoditas Indonesia di pasar global,” ujar Ali Jamil.
Berdasarkan evaluasi data historis tahun 2025, terdapat sejumlah wilayah yang menjadi fokus perhatian utama karena tingkat kerawanan kebakarannya, diantaranya Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Riau, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Kalimantan Timur. Penguatan pengawasan di wilayah-wilayah tersebut dilakukan melalui sinergi intensif antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga subsektor perkebunan sebagai penopang perekonomian nasional, sekaligus memastikan aspek keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan tetap terjaga. Seluruh jajaran diminta meningkatkan kesiapsiagaan serta menjalankan langkah pencegahan secara konsisten sesuai kewenangan.
Menutup koordinasi, Direktorat Jenderal Perkebunan menginstruksikan seluruh pelaku usaha, untuk segera memperkuat kesiapsiagaan melalui penguatan deteksi dini dan memastikan ketersediaan sistem, sarana prasarana, serta SDM pengendali kebakaran di lapangan dan memperkuat pelaporan secara rutin, akurat, dan tepat waktu melalui sistem informasi terintegrasi. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kondisi zero hotspot dan memastikan respons cepat yang efektif dalam mencegah kebakaran lahan sejak dini.
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN