KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

KEMENTAN LUNCURKAN PROGRAM BUN500 : BENIH UNGGUL 500 JUTA BATANG

Diposting     Jumat, 19 Juli 2019 09:07 am    Oleh    ditjenbun



JAKARTA – Salah satu kendala yang dihadapi masyarakat adalah keterbatasan ketersediaan benih unggul bermutu komoditas unggulan perkebunan dan sebagian besar kondisi tanaman sudah tua dan/atau rusak, sehingga belum mampu memenuhi kebutuhan, terutama untuk perkebunan rakyat. Direktorat Jenderal Perkebunan melalui APBN menyediakan benih tanaman perkebunan dalam rangka tahun benih 2018. Kegiatan Dukungan Perbenihan Perkebunan melalui APBN-P 2017 dan 2018, menyediakan benih bermutu tanaman perkebunan, yang dilaksanakan secara non swakelola dan swakelola dengan melibatkan UPT Pusat lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan, UPTD Perbenihan, maupun kelompok masyarakat. Namun demikian dalam pelaksanaannya belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Sebagian masih terdapat benih tidak dapat didistribusikan akibat belum siapnya CP/CL dan/atau biaya transportasi yang terlalu besar.

“Salah satu upaya terobosan dalam penyediaan benih tanaman perkebunan dilakukan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan untuk mengatasi hal tersebut dengan meluncurkan/membangun program Benih Unggul 500 juta (BUN500). Program BUN500 merupakan program penyediaan benih unggul bermutu komoditas perkebunan sebanyak 500 juta benih dalam kurun waktu 2019-2024. Penyediaan benih unggul didukung dengan membuat logistik benih. Logistik benih yang dimaksud adalah jumlahnya masif dengan kualitas bagus dan distribusinya efisien. Logistik benih akan dibangun di sentra-sentra kawasan perkebunan, sehingga benih unggul tersebut mudah untuk didistribusikan dan tidak membutuhkan biaya yang besar,” kata Kasdi Subagyono Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Kasdi Subagyono menambahkan, Sebagai upaya untuk mewujudkan ketersediaan benih unggul program BUN500 maka akan dilakukan pembangunan kebun sumber benih dalam bentuk kebun entres maupun kebun induk penghasil biji selama kurun waktu 2020-2024. Diharapkan program yang telah direncanakan akan dapat dicapai dengan baik mulai dari mutu fisik maupun mutu genetik benih yang dihasilkan.

Penyediaan logistik benih dapat dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu swakelola dan non-swakelola. Swakelola artinya penyediaan benih dilakukan oleh instansi pemerintah sendiri atau bekerjasama dengan kelompok masyarakat. Sedangkan penyediaan benih non-swakelola maksudnya penyediaan benih dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini penyedia/produsen benih.

”Pada komoditas perkebunan, penggunaaan benih yang tidak bermutu akan menghasilkan kerugian baik materi maupun waktu. Karena tanaman perkebunan umumnya memiliki periode tanam sampai menghasilkan memerlukan waktu yang cukup lama (long term periode). Oleh karena itu keberadaan benih bermutu tanaman perkebunan sangat diperlukan untuk menunjang produktivitas, kualitas hasil serta ketahanan terhadap hama penyakit. Penggunaan benih bermutu juga diharapkan mampu mengurangi berbagai faktor resiko misal cekaman air dan meningkatkan produksi maupun produktivitas,” katanya.

Sebagai upaya untuk menyukseskan BUN500, telah tersedia lokasi kawasan pengembangan tanaman perkebunan yang tersebar di berbagai Provinsi. Ketersediaan kebun benih sumber pada lokasi pengembangan harus pula didukung oleh adanya kebun pembenihan (nursery). Kebun pembenihan akan memproduksi benih dari kebun sumber benih menjadi benih sebar yang siap digunakan oleh petani. Kebun pembenihan dapat dibangun pada lokasi yang sama dengan kebun benih sumber atau diluar lokasi kebun benih sumber. Pembangunan kebun pembenihan dapat dilakukan oleh instansi pemerintah yang mempunyai fungsi produksi atau kelompok masyarakat melalui mekanisme swakelola. Dengan adanya kebun pembenihan pada lokasi pengembangan perkebunan diharapkan penyediaan benih dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung pengembangan kawasan perkebunan.

Penyediaan kebun sumber benih tanaman perkebunan juga harus didukung dengan penyediaan insfrastruktur dalam melaksanakan produksi benih tersebut. Nurseri tanaman perkebunan merupakan infrastruktur yang dibangun untuk mendukung kegiatan produksi benih. Pembangunan nurseri tanaman perkebunan dilakukan  di daerah kawasan pengembangan perkebunan. Nurseri tanaman perkebunan merupakan tanggung jawab dari UPT Direktorat Perkebunan yaitu Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP). Masing-masing BBPPTP mempunyai tanggung jawab terhadap nurseri tanaman perkebunan di wilayah kerjanya. Komoditas perkebunan yang diproduksi dalam nurseri tanaman perkebunan disesuaikan dengan pengembangan tanaman perkebunan di wilayah kerja BBPPTP.

“Pengembangan Potensi Sumber Benih (Pembangunan dan pengelolaan sumber-sumber benih secara benar sesuai standar, baik oleh pemerintah, perusahaan maupun swadaya masyarakat) sangatlah penting. Dukungan program yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk pengembangan teknologi benih (varietas unggul, optimalisasi produksi benih varietas dan klon yang telah dilepas) menjadi titik ungkit yang penting. Dukungan yang terkait dengan program BUN500 adalah penguatan dan pengembangan kelembagaan produksi benih, pengawasan mutu dan sertifikasi benih serta kelembagaannya. Oleh karena itu, usaha (optimalisasi peranan UPT, UPTD produksi dan/atau pengawasan mutu dan sertifikasi benih tanaman) dan pengembangan SDM perlu terus ditingkatkan,” katanya.

“Sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan pasar maka Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Direktorat Perbenihan Perkebunan akan melakukan akselerasi dalam penyediaan benih unggul bermutu. Dimana tidak hanya menekankan pada sisi kuantitas namun juga kualitas. Jika saat ini perbenihan akan beranjang menuju era revolusi Industri 4.0 dengan memberi penekanan pada standarisasi pelayanan dan mutu, peningkatkan pemanfaatan bioteknologi dan teknologi informasi. Melalui program BUN500 pemerintah akan mendorong pengembangan Desa Mandiri Benih (DMB) yang terintegrasi dengan sumber benih, sehingga diharapkan dalam satu kawasan dapat memenuhi kebutuhan benihnya” kata M. Saleh Mokhtar, Direktur Perbenihan Perkebunan.

M. Saleh Mokhtar menambahkan, Kami juga akan mendorong penerapan standarisasi lembaga pengawasan perbenihan melalui penerapan standarisasi laboratorium dan penerapan standarisasi pelayanan berdasarkan ISO 9001;2015. Selain itu dari sisi SDM Direktorat Perbenihan Perkebunan akan melanjutkan kegiatan peningkatan petugas teknis perbenihan melalui kegiatan bimbingan teknis yang mengarah kepada peningkatan pengetahuan di bidang bioteknologi. Serta juga akan melanjutkan  kegiatan uji kompetensi profesi Pengawas Benih Tanaman dengan target dalam beberapa tahun kedelapan seluruh PBT Perkebunan telah memiliki sertifikat kompetensi.

Sementara untuk produsen benih, Direktorat Perbenihan Perkebunan, juga akan menerapkan uji kompetensi pelaku usaha perbenihan dan implementasi system jaminan mutu ISO 9001 yang berujung pada penerapan SNI benih. Selain itu beberapa produsen benih yang telah menerapkan ISO 9001; 2015 tengah didorong untuk dapat menjamin mutu benihnya melalui sertifikasi mandiri sebagaimana dimungkinkan berdasarkan aturan berlaku. Sementara untuk mendorong percepatan pengadaan benih oleh pemerintah dan menjamin kualitas benih dilakukan dengan meningkatkan partisipasi produsen benih yang langsung bertransaksi, maka pola pengadaan dilaksanakan melalui system e-katalog yang saat ini telah terbit peraturan Menteri Pertanian nomor 25 tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan katalog elektronik sektoral lingkup Kementerian Pertanian.

Kemudian terkait penyediaan informasi perbenihan, Direktorat Perbenihan Perkebunan telah mengembangkan layanan berbasis IT, seperti e-benihbun, namun aplikasi ini masih perlu ditingkatkan fungsinya termasuk mengembangkan system informasi perbenihan berbasis data spasial.


Bagikan Artikel Ini