KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

BERLAKUNYA IZIN USAHA PERKEBUNAN.

Diposting     Jumat, 14 Juni 2019 09:06 pm    Oleh    ditjenbun



Perkebunan merupakan andalan devisa penerimaan Negara di Sektor pertanian, untuk itu keberadaan usaha perkebunan perlu mendapat perhatian serius dari Negara. Keseriusan ini diwujudkan dengan regulasi setingkat undang-undang sebagai dasar dan acuan usaha perkebunan, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Karena menyangkut hajat hidup orang banyak terutama terkait dengan penggunaan lahan, maka pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”. Ancaman ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pentingnya kepemilikan izin usaha perkebunan ini menjadi perhatian bagi semua perusahaan perkebunan, lalu yang menjadi pertanyaan adalah bagi perusahaan perkebunan yang telah mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) atau surat pendaftaran usaha perkebunan (SPUP) sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 apakah masih tetap berlaku ? Sebelum kita menjawab pertanyaan ini, maka kita harus melihat terlebih dahulu kilas balik regulasi yang terkait perizinan usaha perkebunan. Terkait dengan perizinan usaha perkebunan kita mengenal ada beberapa peraturan menteri yang mengatur perizinan usaha perkebunan yaitu :

  1. Periode 1982-1990 Keputusan Menteri Pertanian Nomor 325/Kpts/Um/5/1982 tentang Prosedur Perizinan Untuk Usaha di Sub Sektor Perkebunan;
  2. Periode 1991-1995 Keputusan Menteri Pertanian Nomor 229/Kpts/KB.550/4/1991 tentang Pengembangan Perkebunan Besar dan Tatacara Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan;
  3. Periode 1996-1998 Keputusan Menteri Pertanian Nomor 786/Kpts/KB.120/96 tentang Perizinan Usaha Perkebunan;
  4. Periode 1999-2002 Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 107/Kpts-II/1999 tentang Perizinan Usaha Perkebunan;
  5. Periode 2002-2007  Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/ HK.350/3/2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
  6. Periode 2007-2013  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
  7. Periode 2013 -sekarang  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan beserta perubahannya.

Dalam berbagai periode tersebut untuk izin usaha perkebunan dikenal dengan istilah  Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), Izin tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P). Lalu bagaimana dengan perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan tersebut? Untuk menjawab hal tersebut perlu dilihat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 disebutkan bahwa “Izin Usaha Perkebunan (IUP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), atau Izin Tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), yang diterbitkan sebelum peraturan ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku”. Sedangkan berdasarkan Pasal 104 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 disebutkan bahwa “lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS”. Maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan perkebunan yang telah memiliki jenis perizinan perkebunan yang diterbitkan sesuai pada periode tersebut, masih tetap berlaku namun harus didaftarkan ke sistem OSS. (hds)


Bagikan Artikel Ini