Penanganan Kasus Kerugian Negara Tahun 2012 Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan Berhasil Ditingka.
Diposting Rabu, 14 November 2012 10:11 pmTemuan kerugian negara satker lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan sampai dengan semester I tahun 2012 sebesar Rp 5,084 milyar dan dapat diselesaikan sebesar 61,09% dengan nominal Rp 3,106 milyar. Penyelesaian tersebut meningkat 179,64%dibandingkan penanganan kerugian negara pada saat yang sama tahun 2011 yang besarnya Rp 1,729 milyar. Namun demikian temuan kerugian negara tersebut terus meningkat yang sampai dengan November 2012 secara akumulatif menjadi Rp 10,487 milyar dan telah mampu diselesaikan sebesar 66,89% atau Rp 7,014 milyar. Jumlah tersebut meningkat 306,02% jika dibandingkan dengan penyelesaian pada waktu yang sama tahun 2011 sebesar Rp 2,992 milyar. Pencapaian yang cukupmenggembirakan tersebut tidak datang secara tiba-tiba, tetapi karena ada kiat yang cukup jitu yaitu diterbitkannya data base temuan, Pedoman Penanganan LHA/P dan komunikasi yang intensif dengan satker daerah.
Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) merupakan bagian dari upaya perbaikan manajemen pemerintahan antara lain aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan SDM serta penilaian kinerja pimpinan Satker agar suatu temuan yang sama tidak terulang kembali, sedangkan penuntasan hasil pengawasan dapat mendorong pemulihan citra dan kewibawaan Pemerintah. Kegagalan dalam melaksanakan TLHP, apapun sebabnya harus disadari sebagai pemborosan dalam penggunaan sumber daya keuangan negara dan sumber daya aparatur.
Setiap saran/rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan (LHA/P) Aparat Pengawasan Fungsional wajib untuk ditindaklanjuti oleh Auditan dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu 60 (enam puluh) hari kerja.
Disis lain, nilai temuan kerugian negara selama tahun 2012 sebesar Rp10,487 milyar mengalami peningkatan yang luar biasa yaitu 109,99% dibandingkan tahun 2011 yang nominalnya hanya Rp 4,994 milyar. Kerugian negara tersebut terdiri atas temuan Itjen Kementerian Pertanian Rp 6,022 milyar, BPKP Rp 0,374 milyar dan BPK-RI sebesar Rp 4,090 milyar. Sampai dengan November 2012, temuan yang dapat diselesaikan sebesar 66,89% dengan nominal Rp 7,014 milyar yang terdiri atas Itjen sebesar Rp 3,753 milyar (62,31%), BPKP sebesar Rp 0,017 milyar (4,56%) dan BPK-RI sebesar Rp 3,244 milyar (79,32%). Prosentasi penyelesaian kerugian negara tersebut juga meningkat secara signifikan dibandingkan dengan penyelesaian tahun 2011 sebesar 59,92%.
Dalam pelaksanaan tindak lanjut LHA/P Aparat Pengawasan Fungsional masih dijumpai kendala/hambatan yang meliputi: (1) Pimpinan unit kerja kurang komitmen dalam memfasilitasi penanganan laporan hasil audit/pemeriksaan; (2) Tim SPI belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan-kegiatan pembangunan perkebunan; (3) Pihak auditan (KPA/PPK/Penanggungjawab Kegiatan) sering mengabaikan jatuh tempo SKTM; (4)Terjadi reorganisasi dalam tubuh dinas yang membidangi perkebunan provinsi/kabupaten/kota yang berdampak pada kelambanan dalam penanganan tindak lanjut laporan hasil audit/pemeriksaan; (5)Proyek/Bagian Proyek sudah tutup, Pimpro/Pimbagpro sudah mutasi/pensiun/ meninggal dunia dan yang terkait dengan pihak III (rekanan) alamatnya sudah tidak diketahui lagi; (6) Petugas kurang memahami dalam menangani TLHA/P; dan (7) Kurangnya koordinasi antara petugas yang menangani TLHA/P di provinsi dengan kabupaten/kota.
Menurut Bambang Sad Juga, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan, keberhasilan penanganan TLHA/P tersebut tidak terlepas dari upaya-upaya berikut: Menyusun data base TLHA/P baik per tahun maupun per provinsi yang memudahkan dalam penyelesaian temuan LHA/P. Selain itu juga disusun Pedoman Penanganan LHA/P dapat diacu dan memberikan kepastian kepada semua pelaku untuk mengambil langkah-langkah yang strategis dalam penyelesaiannya. Upaya berikutnya adalah Dinas provinsi dan kabupaten/kota menyusun rencana aksi berupa penyelesaian temuan administrasi selambat-lambatnya akhir bulan Juni 2012 dan penyelesaian temuan kerugian negara selambat-lambatnya akhir bulan Desember 2012. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah membentuk Tim Satlak SPI dan mengoptimalkan fungsinya. Juga komunikasi yang intensif dengan satker daerah melalui surat yang mengingatkan kewajiban daerah untuk mempercepat penyelesaian TLHA/P tersebut.