KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Meningkatkan Kesejahteraan Pekebun Kelapa Sawit, Kementan dan APKASINDO Gelar Pelatihan Penetapan Harga TBS

Diposting     Sabtu, 15 Maret 2025 12:03 pm    Oleh    ditjenbun



Makassar – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekebun kelapa sawit di Indonesia, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebjnan bersama dengan DPP APKASINDO Indonesia menggelar kegiatan peningkatan pemahaman dan praktik penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Kegiatan ini dilaksanakan pada 12-14 Maret 2025 di Hotel Horison Ultima Makassar, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah, perusahaan pabrik kelapa sawit, serta pekebun dan asosiasi petani kelapa sawit.

Elvyrisma, perwakilan dari Direktorat Jenderal Perkebunan, menyampaikan, “Penting untuk segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang diproduksi oleh pekebun mitra. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada pekebun mitra, baik plasma maupun swadaya, agar memperoleh harga yang saling menguntungkan dan menghindari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Elvyrisma juga menjelaskan bahwa “Pabrik kelapa sawit (PKS), baik yang terintegrasi maupun tanpa kebun, menjadi objek dalam Permentan 13 Tahun 2024. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah, khususnya di tingkat kabupaten, dalam memfasilitasi kemitraan antara petani dan PKS sangat penting agar petani mendapatkan perlindungan harga dan jaminan pasar.”

Pada kesempatan yang sama Defris, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Provinsi Riau, turut menyampaikan, “Penyusunan Peraturan Gubernur sebagai turunan dari Permentan tersebut sangat diperlukan. Kelembagaan pekebun swadaya di Sulawesi Selatan perlu diperkuat, karena banyak petani swadaya yang belum terakomodir dalam penetapan harga TBS. Oleh karena itu, pembentukan tim penetapan harga TBS dan Satgas TBS di provinsi ini menjadi langkah awal yang sangat penting untuk segera melaksanakan penetapan harga sesuai amanah Permentan.”

Kawali Tarigan, perwakilan dari DPP APKASINDO, berbagi pengalaman dalam pelaksanaan penetapan harga TBS. Ia mengatakan, “Perhitungan harga TBS yang adil harus melibatkan kedua belah pihak, yaitu pekebun dan perusahaan. Hal ini agar tercapai kesepahaman mengenai harga TBS yang wajar dan menguntungkan kedua belah pihak.”

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta yang merasa mendapat banyak manfaat. Para peserta mengungkapkan bahwa mereka kini lebih memahami tata cara penetapan harga TBS yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk kami sebagai pekebun, karena kami jadi lebih memahami cara kerja dan perhitungan harga TBS yang wajar,” ujar salah satu peserta.

Dengan langkah-langkah yang diambil pasca-kegiatan ini, diharapkan kesenjangan harga TBS dapat dikurangi dan kesejahteraan pekebun kelapa sawit di wilayah Sulawesi dapat meningkat.


Bagikan Artikel Ini