KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Keterlibatan Tenaga Kerja Sektor Perkebunan Terus Meningkat .

Diposting     Kamis, 20 Januari 2011 11:01 am    Oleh    ditjenbun



JAKARTA-Sub sektor perkebunan masih menjadi andalan dalam penyerapan tenaga kerja. Dari sekitar 114 juta tenaga kerja nasional pada tahun 2009, sebesar 19,70 juta orang (17,32%)  diantaranya merupakan tenaga kerja pada sub sektor perkebunan. Sektor pertanian yang dapat menyerap tenaga kerja 43,03 juta orang, 45,78% tenaga kerja merupakan tenaga kerja perkebunan. Untuk tahun 2010, diperkirakan sub sektor perkebunan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 20,45 juta orang. Terkait dengan penyerapan tenaga kerja baru, sub sektor perkebunan tahun 2005-2009 telah dapat menciptakan lapangan kerja baru rata-rata 430 ribu orang per tahun terutama pada komoditas kelapa sawit.

Hal ini disampaikan Dirjen Perkebunan Ir. Gamal Nasir, MS  dalam sambutannya pada Pertemuan Koordinasi Persiapan Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Perkebunan Tahun 2011 Kamis, 20 Januari 2011 di Audotorium Gedung A Kementerian Pertanian, yang dihadiri oleh  Inspektur III, Inspektorat Jenderal Kementrian Pertanian, Eselon II Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan, Kepala Dinas Provinsi  yang membidangi perkebunan seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan penerima dana TP Perkebunan.

Lebih lanjut Dirjen mengatakan,  atas dasar harga berlaku, nilai PDB perkebunan secara kumulatif mengalami  peningkatan, yaitu dari  Rp.56,43 trilyun pada tahun 2005 menjadi Rp.104,51 trilyun pada triwulan II tahun 2010 atau tumbuh rata-rata per tahunnya sebesar 19,3%.  Berdasarkan harga konstan tahun 2000, nilai PDB perkebunan secara kumulatif juga mengalami  peningkatan, yaitu dari  Rp. 39,81 trilyun pada tahun 2005 menjadi Rp. 36,39 trilyun pada tahun 2010 atau meningkat dengan rata-rata laju pertumbuhan per tahun mencapai 3,6%.

Indikator yang dipergunakan untuk mengukur kesejahteraan pekebun antara lain adalah pendapatan pekebun dan indeks NTP perkebunan rakyat.  Sepanjang tahun 2005-2010 pendapatan pekebun menunjukkan peningkatan, yaitu dari US$ 920/KK/2 ha/tahun pada tahun 2005 menjadi US$ 1.607/KK/ 2 ha/tahun pada tahun 2010 atau tumbuh rata-rata  sebesar 12,24% per tahun, tegas Dirjen.  Perkembangan indeks NTP perkebunan rakyat  menunjukkan kecenderungan meningkat selama periode 2007-2009, yaitu dari 100,00 pada tahun 2007 menjadi 105,55 pada tahun 2009 atau tumbuh rata-rata sebesar 2,74% per tahun. Sampai dengan September 2010, berdasarkan data BPS, indeks NTP Perkebunan Rakyat telah mencapai 103,31. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata indeks NTP sektor pertanian sebesar 102,89 lanjut Dirjen.

Dirjen mengatakan bahwa volume dan nilai ekspor 12 komoditas unggulan perkebunan periode 2005-2010 juga menunjukkan kinerja yang mengesankan. Volume ekspor meningkat dari 16 juta ton pada tahun 2005 menjadi 26 juta ton pada tahun 2010.  Sejalan dengan peningkatan volume ekspor, nilai ekspor juga meningkat dari US$ 9 milyar pada tahun 2005 menjadi US$ 22 milyar pada tahun 2010. Fakta tersebut membuktikan bahwa sub sektor perkebunan merupakan kontributor penerimaan devisa negara yang dapat diandalkan.

Secara mikro kinerja pembangunan perkebunan selama periode 2005-2010 dapat dilihat dari beberapa indikator yaitu perkembangan luas areal, produksi, dan produktivitas tanaman. Luas areal 10 komoditas perkebunan selama tahun 2005-2010 meningkat cukup tinggi dengan rata-rata peningkatan sekitar 3,7% per tahun. Dibandingkan dengan tahun 2005, tahun 2010 secara umum produksi komoditas perkebunan menunjukkan peningkatan dengan laju pertumbuhan rata-rata 10,4% per tahun. Seiring dengan meningkatnya produksi dan luas areal, selama periode 2005-2010 produktivitas beberapa komoditas perkebunan juga menunjukkan kecenderungan meningkat. Saat ini, rata-rata tingkat produktivitas mencapai 73% dari potensi produktivitasnya, lanjut Dirjen.

Dirjen mengingatkan bahwa untuk mengawali tahun 2011, Bapak Presiden telah memberikan 10 Direktif kepada jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk perbaikan pelaksanaan pembangunan 2011. Beberapa pesan Direktif Presiden yang sangat terkait dengan pembangunan perkebunan antara lain adalah: (1) laksanakan program kerja pemerintah baik sesuai RKP 2011 maupun rencana kerja pemerintah daerah; (2) hasil capaian pembangunan 2010      agar  dijaga  dan ditingkatkan    lebih     lanjut, (3) mulai medio 2011 harus disiapkan master plan pembangunan berbasis kluster, (4) kemandirian pangan harus diwujudkan, (5) wujudkan iklim investasi yang benar-benar baik, (6) pastikan penyimpangan   dan     korupsi     terus   berkurang, (7) pastikan program-program pro rakyat dan pelayanan masyarakat berjalan baik, (8) pastikan daerah dan pusat memiliki kesiagaan dan kesiapan mengatasi bencana alam.

Sebagai  tindaklanjut Direktif  Bapak Presiden, Bapak Menteri Pertanian telah mengarahkan dalam pelaksanaan pembangunan pertanian tahun 2011 yakni:   (1) program kerja pembangunan pertanian sesuai RKP dan APBN 2011 harus dilaksanakan sepenuhnya, jangan sampai kegiatan prioritas tidak terlaksana; (2) capaian pembangunan 2010 yang sudah  meningkat harus dijaga dan ditingkatkan kualitas pelaksanaaannya; (3) pembangunan pertanian bukan hanya melaksanakan kegiatan DIPA, tetapi semua pemangku kepentingan PEMDA, pelaku usaha, perguruan tinggi, LSM, asosiasi petani harus digerakkan mendukung pencapaian sasaran nasional; (4) mengoptimalkan pendayagunaan potensi sumberdaya yang ada lahan, air, SDM di daerah; (5) pastikan sasaran produksi 2011 komoditas pangan utama dapat dicapai; (6) pastikan target swasembada berkelanjutan padi, jagung dan swasembada kedelai, gula dan daging sapi tahun 2014 tercapai; 7) lakukan upaya-upaya khusus untuk mengantisipasi Dampak Perubahan Iklim (DPI) terhadap produksi komoditas pertanian; (8) guna mendorong iklim investasi sektor pertanian yang kondusif perbaiki aturan perizinan yang mudah tidak membebani dan cepat;  (9) percepat pelaksanaan kegiatan pemberdayaan petani seperti PMD; (10) mendorong penyerapan anggaran secara optimal dan tepat waktu, upayakan realisasi semester I minimal 50%, bila ada kendala lakukan antisipasi dini dan cara solusi; (11) cegah penggunaan anggaran Negara untuk kepentingan pribadi/golongan dan politik; (12) cegah dan berantas “Mark Up” pengadaan barang/jasa serta  (13) cegah dan hindari penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme. Dirjen menegaskan bahwa Direktif  Bapak Presiden dan arahan Bapak Menteri Pertanian tersebut kiranya menjadi landasan dalam mewujudkan kegiatan pembangunan perkebunan tahun 2011. (e&p djbun)


Bagikan Artikel Ini