Keterbukaan Informasi Badan Publik Pondasi Membangun Tata Pemerintahan Yang Baik.
Diposting Rabu, 26 Agustus 2015 07:08 pmYogyakarta (20/08), Direktorat Jenderal Perkebunan sebagai badan publik di lingkungan Kementerian Pertanian, dalam rangka reformasi birokrasi menyadari bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu prasyarat menuju tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel, demikian disampaikan oleh Dirjen Perkebunan dalam arahan tertulisnya yang dibacakan oleh Any Widiastuti (Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi D.I. Yogyakarta) sekaligus menyampaikan ucapan selamat datang dan membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Publik Lingkup Ditjen Perkebunan Tahun 2015 yang dilaksanakan pada hari Kamis-Jumat, 20-21 Agustus 2015 di Hotel Crystal Lotus – Yogyakarta.
Bimbingan Teknis dihadiri oleh Atasan Langsung PPID, PPID Pelaksana, PPID Pembantu Pelaksana Unit Kerja dan UPT Pusat, serta Petugas Pengelola dan Pelayanan Informasi & Dokumentasi lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan. Acara diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Perkebunan Selaku PPID Pelaksana Ditjen Perkebunan, antara lain dilaporkan bahwa tujuan Bimbingan Teknis adalah untuk memberikan pemahaman kepada Atasan Langsung, PPID Pelaksana, PPID Pembantu Pelaksana dan Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya serta Meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Transparansi atas setiap informasi publik membuat masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dalam mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. ”Keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintahan yang transparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan termasuk seluruh proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasinya, ” ujar Dirjen menambahkan.
Sosialisasi menghadirkan 6 narasumber yaitu Sekretaris Ditjen Perkebunan yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Perkebunan memaparkan materi “Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkebunan”, Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian diwakili oleh Kepala Bagian Pengelolaan Informasi Publik memaparkan “Arah dan Kebijakan Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian”, Ketua Komisi Informasi Pusat memaparkan “Strategi Pengelolaan Sengketa Informasi pada Badan Publik“, Kepala Sub Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kasubbag Pelayanan Informasi, Bagian Pengelolaan Informasi Publik, Biro Hukum dan Informasi Publik, Setjen Kementerian Pertanian memaparkan “Implementasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian”, dan Kasubbag Multimedia, Bagian Pengelolaan Informasi Publik, Biro Hukum dan Informasi Publik, Setjen Kementerian Pertanian memaparkan “Implementasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Berbasis TIK”.
Kegiatan Bimbingan Teknis diakhiri dengan penyusunan rumusan dan tindak lanjut yang dipandu oleh Kepala Bagian Umum selaku PPID Pelaksana Ditjen Perkebunan. Rumusan dan tindak lanjut Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Publik Lingkup Ditjen Perkebunan Tahun 2015 sebagai berikut :
- Pengelolaan informasi publik harus dikelola dengan baik oleh PPID Ditjen Perkebunan dan UPT Pusat lingkup Ditjen Perkebunan, berdasarkan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- PPID Pelaksana Ditjen Perkebunan dan PPID Pelaksana UPT Pusat lingkup Ditjen Perkebunan membuat Daftar Informasi
- PPID Pelaksana Ditjen Perkebunan dan PPID Pelaksana UPT Pusat lingkup Ditjen Perkebunan bertanggungjawab mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerjanya yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib tersedia setiap saat; informasi serta-merta dan informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Publik (DIP) yang dikuasai, dan selanjutnya DIP tersebut ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Perkebunan.
- PPID mengelola informasi dan dokumentasi secara baik dan bekerja profesional sesuai ketentuan, termasuk mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi.
- PPID Pelaksana dan PPID Pembantu Pelaksana lingkup Ditjen Perkebunan harus akomodatif dan menyokong kesuksesan PPID dengan cara memberikan akses seluas-luasnya demi pengintegrasian informasi dan dokumentasi.
- Melayani permohonan informasi dari Pemohon secara baik sesuai ketentuan peraturan perundangan.
- Mengusulkan bahan Uji Konsekuensi terhadap informasi-informasi yang dikecualikan.
- Membangun komunikasi dengan Pemohon Informasi untuk menghindarkan terjadinya sengketa informasi.
- PPID Pelaksana Ditjen Perkebunan dan PPID Pelaksana UPT Pusat lingkup Ditjen Perkebunan menyiapkan sarana dan prasarana ruang pelayanan informasi.
- Dalam rangka Pembinaan dan Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Ditjen Perkebunan akan melaksanakan Bimbingan Teknis Layanan Informasi Publik dan Aplikasi Pendukung Sistem Informasi Publik kepada PPID Pelaksana dan PPID Pembantu Pelaksana.
- Meningkatkan keterbukaan informasi publik dari pimpinan maupun staf yang melayani informasi di lingkup Ditjen Perkebunan.
- Meningkatkan Kompetensi SDM PPID terkait Teknis Pengelolaan, Teknis Pelayanan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
- Mengalokasikan anggaran pengelolaan Informasi Publik pada masing-masing unit Eselon II dan UPT lingkup Ditjen Perkebunan.
- PPID Pelaksana UPT dan PPID Pembantu Pelaksana Unit Eselon II wajib membuat laporan tahunan pengelolaan dan pelayanan informasi setiap akhir tahun anggaran. (humas-djbun)