Ditjen Perkebunan Dukung Tingkatkan Mutu Biji Kakao.
Diposting Rabu, 03 Juni 2015 07:06 pmDewan Kakao Indonesia beserta seluruh pelaku sektor kakao dengan dukungan dari Kementerian terkait (Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Keuangan dan Kemenko Bidang Perekonomian) telah menyelenggarakan lokakarya dengan tema menyongsong pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian No. 67/Permentan/OT.140/5/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao, pada tanggal 27-28 Mei 2015 di Surabaya dan dibuka oleh Direktur Mutu dan Standardisasi, Ditjen. PPHP mewakili Direktur Jenderal PPHP, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Penelitian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten, Dewan Kakao Indonesia dan Asosiasi Kakao, Industri Kakao, Cokelat dan Swasta terkait, dll, sebanyak ± 70 orang peserta. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah biji kakao Indonesia, mendukung pengembangan industri berbahan baku kakao dalam negeri, memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran biji kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu, meningkatkan pendapatan petani kakao, dan mempermudah penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran. Maksud dari lokakarya adalah untuk memberikan ulasan pandangan atau usulan dari berbagai pihak atas pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian No. 67/Permentan/OT.140/5/2014, agar pelaksanaan permentan dapat berjalan dengan lancar. Hasil yang diharapkan pada lokakarya tersebut adalah terkumpulnya hasil kajian dan masukan-masukan/pendapat dari seluruh pelaku di sektor kakao yang dapat melengkapi Peraturan Menteri Pertanian No. 67/Permentan/OT.140/5/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao dan membantu pelaksanaan permentan ini dapat lebih baik bagi perkakaoan Indonesia, selanjutnya hasil kajian dan masukan ini akan diserahkan kepada pemerintah untuk dapat digunakan di lapangan.
“Sektor kakao dalam perdagangan semakin banyak tuntutan persyaratan, baik terkait bagaimana cara memproduksi kakao yang baik tanpa mengganggu/merusak lingkungan dan sesuai dengan dinamika perubahan tuntutan konsumen. Tantangan bagi komoditi kakao saat ini adalah meningkatkan produksi dan produktivitas serta mutu biji kakao. Merespon tantangan dan dinamika yang luar biasa dalam rangka peningkatan kualitas biji kakao maka salah satunya telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67/Permentan/OT.140/5/2014. Perubahan tidaklah mudah pasti berat dan terdapat beberapa penyesuaian, namun hasilnya diharapkan kearah yang lebih baik, sehingga dalam penerapan permentan tersebut dapat berjalan lebih lancar, membangun kakao yang sesuai dengan pasar atau dinamika perubahan tuntutan konsumen serta ketentuan yang berlaku. Kedepannya, dalam perjalanan atau pelaksanaan Permentan Nomor 67/Permentan/OT.140/5/2014 pasti ada perubahan karena permentan tersebut tidaklah sempurna dimana masih memungkinkan terdapat penambahan/perbaikan dalam upaya meningkatkan daya saing dan mutu biji kakao yang beredar, sehingga minimal dapat meningkatkan kualitas biji kakao Indonesia,” demikian disampaikan Gardjita Budi,Direktur Mutu dan Standardisasi, Ditjen. PPHP mewakili Direktur Jenderal PPHP dalam acara Lokakarya dengan tema menyongsong pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian No. 67/Permentan/OT.140/5/2014.
Gardjita Budi menambahkan Biji kakao merupakan salah satu komoditi perkebunan yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan devisa negara dan pendapatan petani. Mutu yang dihasilkan masih rendah (umumnya belum difermentasi). Pemotongan harga di pasar luar negeri yang menyebabkan harga di tingkat petani lebih rendah dari harga internasional. Industri kakao dalam negeri kekurangan bahan baku. Dan tuntutan pasar akan produk yang bermutu dan aman dikonsumsi semakin meningkat.
“Perlunya meningkatkan kelas kakao karena saat ini masih ada yang menjual kakao dengan kualitas kurang baik. Untuk itu upaya kebijakan antar sesama produsen dari hulu hilirnya dilakukan dalam rangka menambah daya saing kakao. Karena sudah saatnya kakao dibenahi kualitasnya. Tuntutan pasar pada kakao baik pada mutu dan kualitas serta ditingkatkan infrastruktur benih dan keamanan produk. Peraturan/kebijakan baru pasti mempunyai dampak dan kekurangan, untuk itu dikaji bersama dalam rangka meningkatkan nilai daya tambah kakao”, jelas mangga barani dalam lokakarya tersebut.
Sesi Diskusi antara Narasumber dengan Peserta Lokakarya
Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan mutu biji kakao yang beredar dan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan mutu biji kakao sesuai Permentan Nomor 67/Permentan/OT.140/5/2014, sehingga biji kakao yang beredar dapat memenuhi persyaratan serta sesuai dengan pasar atau dinamika perubahan tuntutan konsumen. Dengan demikian dapat membangun persepsi positif terhadap upaya peningkatan mutu kualitas biji kakao.
Peserta Lokakarya