KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Dewan Komoditas Perkebunan Ajukan Integrasi Usaha Perkebunan.

Diposting     Selasa, 01 Februari 2011 11:02 am    Oleh    ditjenbun



JAKARTA-Dewan Komoditas Perkebunan beraudiensi dengan Dirjen Perkebunan Ir. Gamal Nasir,MSdi Ruang Rapat Dirjen Perkebunan Gedung C Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Selasa 1 Maret 2011. Dewan ini merupakan forum komunikasi antar dewan-dewan di subsektor perkebunan, integrasi semua dewan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha perkebunan.

Audiensi ini dilakukan untuk meluluskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Penghimpunan Dana Usaha Perkebunan Oleh Dewan Komoditas Perkebunan. “RPP ini merupakan amanah UU Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 43. Ditjen Perkebunan akan mendukung usulan Dewan Komoditas Perkebunan dengan memberikan fasilitas yang diperlukan,” ujar Dirjen Perkebunan, Gamal Nasir.

Dewan Komoditas Perkebunan dibentuk oleh pemangku kepentingan usaha perkebunan. Pelaku usaha tersebut memiliki kesamaan dalam mengembangkan komoditas strategis perkebunan. Susunan keanggotaan dan tata kerja organisasi ini diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Komoditas Perkebunan.

“Dewan Komoditas Perkebunan RPP tentang penghimpunan dana usaha perkebunan dapat segera terealisasi. Dana tersebut akan digunakan mengembangkan masing-masing komodititas, yaitu promosi, R&D atau penelitian, dan perbaikan Sumberdaya Manusia (SDM). Iuran yang sangat banyak selama ini telah menyulitkan pengembangan usaha perkebunan. Sehingga Dewan Komoditas Perkebunan berupaya untuk menjadi fasilitator dalam penghimpunan dana usaha di bidang perkebunan.

Iuran yang diorganisasi melalui Dewan Komoditas Perkebunan akan dihimpun oleh Badan Pengelola. Dana tersebut diupayakan untuk dikelola secara transparan, akuntabel, dan tanggung jawab, sehingga pemanfaatannya benar-benar dirasakan oleh semua pemangku kepentingan usaha perkebunan.

Jika ada kerjasama internasional usaha perkebunan, maka dana dari hasil kerjasama juga bisa dijadikan salah satu sumber pembiayaan. Agar supaya dana usaha tersebut dapat mencapai sasaran, Dewan Komoditas Perkebunan akan menyusun aturan yang bersifat sistematis. Kedepannya, pengelolaan dana ini perlu diatur dalam penghimpunan, pemanfaatan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan dana usaha perkebunan dalam Peraturan Pemerintah. (hukmas djbun)


Bagikan Artikel Ini