Kementan Mantapkan Indonesia Sebagai Eksportir Utama Perkebunan Lewat Revisi Kepmentan
Diposting Jumat, 29 Agustus 2025 07:08 pm
Yogyakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) menggelar Sosialisasi Revisi Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) terkait pedoman produksi, sertifikasi, peredaran, dan pengawasan benih kakao, kopi, dan kelapa di kampus Instiper Yogyakarta, Kamis (28/8).
Adapun regulasi yang disosialisasikan meliputi tiga aturan terbaru, yaitu Kepmentan No 49/2025 untuk benih kakao, Kepmentan No 50/2025 untuk benih kopi, dan Kepmentan No 59/2025 untuk benih kelapa.
Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kunci keberhasilan hilirisasi perkebunan dimulai dari ketersediaan benih unggul yang bermutu.
“Presiden memberi arahan jelas bahwa petani harus sejahtera, dan untuk itu kita pastikan benih tersedia, pupuk terjamin, hingga akses permodalan bisa mudah. Revisi regulasi ini adalah langkah konkret agar Indonesia tidak hanya kuat di hulu, tapi juga tangguh di hilir, sekaligus memperkuat posisi kita sebagai eksportir utama kakao, kopi, dan kelapa dunia,” ungkap Mentan Amran.
Revisi regulasi ini adalah langkah konkret agar Indonesia tidak hanya kuat di hulu, tapi juga tangguh di hilir, sekaligus memperkuat posisi kita sebagai eksportir utama kakao, kopi, dan kelapa dunia
Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda Plt. Dirjen Perkebunan, Abdul Roni Angkat, menjelaskan bahwa revisi Kepmentan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi perbenihan dan kebutuhan industri.
“Benih adalah fondasi dari produktivitas. Dengan regulasi yang lebih adaptif, kita berharap distribusi benih unggul bisa lebih cepat dan merata ke daerah. Dengan begitu, program hilirisasi perkebunan akan berjalan lebih efektif serta mampu memberikan nilai tambah dan daya saing yang lebih besar bagi petani,” ujar Roni.
Direktur Perbenihan Perkebunan, Ebi Rulianti, menambahkan bahwa revisi regulasi dilakukan untuk menjawab tantangan penyediaan benih perkebunan unggul dengan jumlah besar dalam waktu yang cepat.
“Kami berharap, revisi Kepmentan kakao, kopi, dan kelapa ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memproduksi benih unggul sehingga target hilirisasi dapat tercapai,” ujar Ebi.
Dengan benih yang lebih terjamin, Indonesia diharapkan semakin kuat sebagai produsen sekaligus pengekspor utama produk perkebunan, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani.