KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Sinergi Multi Pihak Kunci Sukses Perkuat Swasembada Pangan

Diposting     Rabu, 18 Juni 2025 07:06 am    Oleh    ditjenbun



Medan – Pemerintah terus gencarkan berbagai upaya demi memperkuat swasembada pangan nasional. Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menekankan, kita ingin Indonesia berhenti bergantung pada impor. Ini bukan mimpi, ini target realistis yang sedang kita kejar bersama. Kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder menjadi salah satu kunci keberhasilan swasembada pangan.

Demi wujudkan hal tersebut, Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto sigap lakukan percepatan swasembada gula nasional, salah satunya dengan meninjau lokasi PT. Sinergi Gula Nusantara kebun Sei Semayang, dilanjutkan melakukan koordinasi terkait percepatan kegiatan Oplah di Kodam I / Bukit Barisan, Selasa (17/06/2025).

“Kolaborasi multipihak sangat dibutuhkan demi memperkuat ketahanan pangan nasional. Salah satunya dengan BUMN dalam hal ini PT. Sinergi Gula Nusantara kebun Sei Semayang dan Kodam I / Bukit Barisan, Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara, dan Polbangtan Medan. Ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan korporasi untuk mencapai satu cita-cita bersama, yaitu swasembada pangan,“ ujar Heru.

Sesuai arahan Menteri Pertanian dengan PTPN Group, ditargetkan produksi gula nasional mencapai 5 Juta Ton pada tahun 2027. Untuk merealisasikan pencapaian target tersebut pemerintah melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi kebun tebu, penguatan ekosistem tebu rakyat, dan re-aktivasi 3 Pabrik Gula (Bone, Sei Semayang, dan Tasikmadu).

Seusai lakukan kunjungan ke PTPN, Plt Dirjen Perkebunan berlanjut melakukan percepatan kegiatan Oplah Provinsi Sumut di Kantor Kodam I / Bukit Barisan, Selasa (17/06/2025), bersama Kasdam I / Bukit Barisan Brigjen TNI Arif Hartono, S.E., M.Sc dan Koordinator Swasembada Pangan Wilayah Sumatera, Brigjen Arif Hendro Djatmiko.

Pada kesempatan tersebut semua pihak berkomitmen segera melakukan percepatan kontrak kegiatan Oplah paling lambat bulan Agustus 2025.


Bagikan Artikel Ini