KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Program Pembangunan Perkebunan 2012 : Peningkatan Produksi, produktivitas dan mutu tanaman perkebunan.

Diposting     Kamis, 07 Juli 2011 11:07 pm    Oleh    ditjenbun



ACEH-Terwujudnya peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tanaman perkebunan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perkebunan adalah merupakan program pembangunan perkebunan pada tahun 2012, demikian dikatakan oleh Sekretaris Ditjen Perkebunan dalam sambutannya pada pertemuan perencanaan perkebunan 2012 wilayah barat pada tanggal 5 Juli 2011 di Hotel Grand Nanggroe yang dihadiri oleh pejabat/staf perencanaan Provinsi yang membidangi perkebunan.

Lebih lanjut Sekretaris Ditjen Perkebunan mengatankan, peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman perkebunan berkelanjutan dengan 9 kegiatan yaitu :

  1. Peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman semusim (tebu, kapas, nilam);
  2. Peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman rempah dan penyegar (kakao, kopi, teh, lada, cengkeh);
  3. Peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman tahunan (karet, kelapa sawit, kelapa, jambu mete, jarak pagar, kemiri sunan);
  4. Dukungan pasca panen dan pembinaan usaha perkebunan;
  5. Dukungan perlindungan perkebunan;
  6. Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya;
  7. Dukungan pengujian, pengawasan mutu benih dan penerapan teknologi proteksi tanaman perkebunan BBP2 TP Medan;
  8. Dukungan pengujian, pengawasan mutu benih dan penerapan teknologi proteksi tanaman perkebunan BBP2TP Surabaya;
  9. Dukungan pengujian, pengawasan mutu benih dan penerapan teknologi proteksi tanaman perkebunan BBP2TP Ambon.

Pertemuan perencanaan perkebunan 2012 merupakan awal dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun 2012 berdasarkan pagu anggaran  yang tentunya  akan dilanjutkan   dengan pertemuan berikutnya apabila telah ditetapkan alokasi anggaran/ pagu definitif. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 215/KMK.02/2011 tanggal 30 Juni 2011 telah ditetapkan pagu anggaran untuk Kementerian/Lembaga tahun 2012. Kementerian Pertanian Rp. 17,646 Triliun dan alokasi anggaran untuk Direktorat Jenderal Perkebunan sebesar Rp. 1,481 Triliun, tegas Sekretaris Ditjen Perkebunan.

Sekretaris mengingatkan bahwa berkenaan dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun 2012, rambu-rambu yang perlu dijadikan pedoman adalah :

Berkaitan dengan kegiatan yang harus dibatasi :

  • Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya;
  • Pemasangan telpon baru kecuali untuk satuan kerja yang belum memiliki saluran telpon;
  • Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang tupoksi Kementerian/Lembaga antara lain, mess, wisma, rumah dinas, rumah jabatan, gedung pertemuan;
  • Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali pengadaan kendaraan fungsional seperti ambulan, kendaraan untuk tahanan, penggantian kendaraan rusak berat.

Berkaitan dengan paket bantuan yang diberikan kepada kelompok tani perkebunan ditetapkan sebagai berikut :

  • Untuk kegiatan peremajaan, rehabilitasi diberikan bantuan benih siap salur 50 % dari standar dan bantuan sarana produksi maksimal 50%;
  • Untuk kegiatan perluasan diberikan bantuan benih siap salur 100% dan bantuan sarana produksi maksimal 50%;
  • Untuk daerah perbatasan, pasca bencana, pasca konflik dan daerah tertinggal kegiatan perluasan tanaman juga diberikan bantuan benih siap salur 100% dan sarana produksi juga maksimal 50%.

Paket bantuan tersebut di atas adalah  untuk kegiatan  di luar kegiatan Gerakan Nasional Peningkatan Produksi dan Mutu Kakao (gernas kakao).

Terkait dengan penetapan Satuan Kerja Kabupaten/kota otonom agar didasarkan pada kriteria :

  • Kinerja dua tahun terakhir, apabila kinerja dinas di bawah 50 %, maka sebaiknya Dinas Kabupaten tersebut tidak dijadikan satker otonom;
  • Nomenkaltur Dinas Kabupaten, apabila Dinas Perkebunan berdiri sendiri maka diberikan prioritas yang pertama, apabila bergabung dengan nama dinas lainnya maka diberikan prioritas kedua dan selanjutnya apabila tidak tersirat dalam namanya maka akan diberikan prioritas terakhir;
  • Alokasi anggaran yang dikelola minimal Rp.900 juta.  Bila anggaran yang dikelola di bawah Rp. 900 juta, maka dana tersebut dialokasikan  dan dikelola oleh Provinsi sebagai TP Provinsi. Pengurangan jumlah Satker tahun 2012 ini merupakan kebijakan Kementerian Pertanian;
  • Besar-kecilnya kontribusi terhadap sasaran produksi dan luas areal secara nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Pembangunan Perkebunan tahun 2010-2014.

Selain rambu-rambu secara makro yang saya sampaikan di atas, tentunya ada rambu-rambu yang bersifat teknis yang telah disiapkan oleh Tim Perencanaan Ditjen Perkebunan yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKA- KL tahun 2012.

Dalam sambutannya sekretaris menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Pertanian pada tahun 2012 dan seterusnya berupaya mengurangi jumlah Satker pengelola APBN Kementerian Pertanian. Hal ini berdasarkan opini BPK  terhadap Laporan Keuangan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2010 adalah Wajar Dengan Pengecualian.  Salah satu penyebab  adalah masih banyaknya asset BMN bermasalah termasuk asset BMN yang tercatat pada satker lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan. Asset bermasalah tersebut harus segera diselesaikan sehingga tidak membebani laporan Keuangan Kementerian Pertanian pada tahun mendatang.

Dalam penyusunan RKA-KL diharapkan sekali  kecermatan dan ketelitian semua pihak mulai dari operator peng-entry data ke dalam aplikasi RKA-KL, pejabat perencana Dinas Provinsi, Tim Perencanaan Ditjen Perkebunan yang terkait dengan  penguasaan unsur-unsur dalam  RKA-KL mulai dari output, komponen, akun belanja, cara penarikan, unit cost  dan sebagainya. Saya sangat concern terhadap hal tersebut berdasarkan pengalaman tahun 2011 ini  banyaknya usulan revisi dari Satker, lanjut Sekretaris Ditjen Perkebunan.

Lebih lanjut Sekretaris Ditjen Perkebunan mengingatkan, untuk meminimalkan revisi, agar diperhatikan antara lain :

  1. Harga benih dan harga pendukung lainnya agar disesuaikan dengan Peraturan Gubernur/Bupati atau jika belum ada agar menggunakan satuan biaya pembangunan perkebunan Ditjen Perkebunan tahun 2012;
  2. Besarnya uang perjalanan dinas dari provinsi ke pusat, provinsi ke kabupaten dan kabupaten ke lokasi agar disesuaikan dengan Peraturan  Gubernur/Bupati atau Satuan Biaya Umum dari Kementerian Keuangan.

Bagikan Artikel Ini