KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Sistem evaluasi : logical frame work yang mencakup output, outcome, benefit dan impact.

Diposting     Selasa, 11 Oktober 2011 11:10 pm    Oleh    ditjenbun



Yogyakarta-Pelaksanaan kegiatan pembangunan perkebunan tahun anggaran 2011 banyak hambatan/kendala hal ini terlihat dari masih rendahnya capaian fisik dan keuangan pada semester 1 tahun 2011. Dengan adanya kendala/hambatan tersebut perlu dilakukan evaluasi dan perencanaan ulang kegiatan sehingga dapat diketahui sampai sejauh mana pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat berdampak positif terhadap pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Sistim evaluasi yang diterapkan adalah menggunakan logical frame work  yang mencakup output, outcome, benefit dan impact, demikian dikatakan SekretarisDitjen Perkebunan, Mukti Sardjono, Rabu (20/7) saat membuka Pertemuan Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan Ditjen Perkebunan Semester I tahun 2011.

Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Grand Quality Yogyakarta sampai tanggal 22 Juli 2011 dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas yang membidangi perkebunan di Provinsi, tim Monitoring dan evaluasi lingkup Ditjen Perkebunan serta pejabat yang menangani evaluasi Dinas Provinsi.

Hambatan/kendala masih rendahnya capaian fisik disebabkan antara lain adanya revisi pejabat/petugas pengelola keuangan di daerah, revisi POK/DIPA, penetapan CP/CL oleh Bupati yang belum selesai, juklak dan juknis, terbatasnya panitia pengadaan dan adanya pemblokiran Rp.400 milyar, lanjut Sekdit.

Lebih lanjut Sekdit mengatakan mulai tahun 2010 komoditi binaan Ditjen Perkebunan bertambah dari 126 komoditi menjadi 127 komoditi, akan tetapi prioritas penanganannya hanya difokuskan pada 15 komoditas strategis yang menjadi unggulan nasional, yaitu : karet, kelapa sawit, kelapa, kakao, kopi, lada, jambu, mete, teh, cengkeh, jarak pagar, kemiri minyak, tebu, kapas, tembakau, dan nilam, sedangkan komoditi lainnya yang bersifat spesifik lokasi agar mendapat dukungan daerah. Sesuai restrukturisasi program dan kegiatan, Ditjen. Perkebunan diamanahkan untuk melaksanakan satu program pembangunan perkebunan yaitu Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Perkebunan Berkelanjutan yang dijabarkan dalam 7 (tujuh) kegiatan utama dengan 7 fokus kegiatan.      

Dengan diterbitkannya Inpres Khusus percepatan pembangunan yang dikawal oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-4) menunjukkan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) menjadi suatu kegiatan prioritas baik pada skala nasional maupun sektoral. Pentingnya monev juga diamanahkan oleh Menteri Pertanian yang diwujudkan dalam bentuk capaian kinerja per triwulan yaitu triwulan I 20%, triwulan II 30%, triwulan III 70% dan triwulan IV minimal 95%. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengawal pencapaian pelaksanaan pembangunan perkebunan yang berdasarkan pada penganggaran berbasis kinerja (PBK) yang telah diterapkan secara penuh sejak tahun 2011 ini. Penilaian kinerja dimaksudkan untuk bahan pemberian reward and punishment  secara adil kepada kinerja seluruh satker berdasarkan hasil capaian kinerja per triwulan dan penilaian kinerja tersebut, lanjut setdit

Setdit menegaskan bahwa penilaian capaian kinerja yang meliputi realisasi keuangan dan fisik dimaksudkan untuk memotivasi satker dalam mepercepat pelaksanaan pembangunan perkebunan dan mencapai target sebagaimana ditetapkan Menteri Pertanian, sedangkan penilaian kinerja satker yang meliputi 5 (lima) unsur yaitu capaian fisik, capaian keuangan, ketepatan dan keteraturan pelaporan serta penyelesaian LHP/A. Untuk mengawal keberhasilan pembangunan perkebunan dan pengelolaan kegiatan yang efektif, efisien, ekonomis dan tertib, maka diperlukan aparatur yang bertanggungjawab, profesional dan produktif, menerapkan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara terus menerus, konsisten dan efektif sesuai kewenangan pada unit kerja masing-masing. Untuk itu telah dilaksanakan pembagian tugas antara Sekretariat dan Direktorat yaitu monev capaian kegiatan fisik komoditi dilapangan menjadi tanggung jawab Direktorat, sedangkan monev capaian fisik dan keuangan satker menjadi tanggung jawab Sekretariat.

Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program dilaksanakan dalam bentuk supervisi dan monitoring yang efektif, yang secara garis besar hasil evaluasi Ditjen Perkebunan ke lapangan adalah sebagai berikut :

  1. Pada umumnya belum seluruh satker menyampaikan laporan secara tertib dan teratur. Kondisi tersebut apabila tidak diantisipasi dapat berakibat pada rendahnya tingkat kinerja Direktorat Jenderal Perkebunan dalam mendukung serapan anggaran yang telah ditargetkan Kementerian Pertanian. Selain itu, masing-masing satker diminta untuk mempercepat pelaksanaan penyerapan anggaran dengan menjadual ulang.
  2. Sampai dengan posisi 30 Juni 2011 (triwulan II) capaian kinerja dan serapan anggaran untuk dana dekonsentrasi maupun dana tugas pembantuan, rata-rata masih sangat rendah dengan capaian sebesar 17,61 % (SP2D) dan 31,36 % (SPM).
  3. Untuk itu seluruh satker diminta melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
  • Mengambil langkah-langkah yang luar biasa untuk percepatan penyerapan keuangan;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan secara intensif baik di internal dinas maupun di lapangan/petani;
  • Menugaskan Tim ke lapangan dalam rangka mengidentifikasi masalah keterlambatan dan mencari upaya penyelesaiannya;
  • Melaksanakan pengawalan, pendampingan dan monitoring pelaksanaan kegiatan secara intensif;
  • Memerintahkan petugas yang menangani monitoring dan pelaporan agar menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perkebunan c/q Sekretaris Ditjen Perkebunan melalui surat dan atau email ke [email protected] atau secara tepat waktu (sebelum tanggal 7 bulan laporan) dan teratur (setiap bulan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 31 tahun 2010;

     4.   Agar hasil evaluasi dapat lebih akurat maka dilaksanakan Pertemuan Koordinasi Monev Semester I  tahun 2011 dengan       agenda :

  • Pembahasan pembobotan fisik agar cara perhitungan dan persepsi petugas sama.
  • Pembahasan pelaksanaan kegiatan fisik lapangan sampai pada komponen/ output.
  • Penyampaian realisasi keuangan didasarkan pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
  • Provinsi dan Kabupaten yang mengelola DIPA Kegiatan Gerakan Peningkatan Produksi dan Mutu Kakao Nasional (Gernas) agar menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan/ simonev sesuai mekanisme yang berlaku kepada Sekretaris Ditjen. Perkebunan c.q Bagian Evaluasi dan Pelaporan – Sekretariat Ditjen. Perkebunan.

Lebih lanjut Sekdit mengatakan pada tahun 2009 Pimpinan Kementerian Pertanian telah melakukan kontrak politik  dengan Presiden RI yaitu laporan keuangan Kementerian Pertanian tahun 2011 harus mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Saya berharap terkait dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat ditanggapi dan ditindaklanjuti penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku, demikian juga terhadap penyelesaian kerugian negara. Hasil kesepakatan pertemuan (unduh)


Bagikan Artikel Ini