KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Gebrakan Ditjen Perkebunan Untuk Percepatan Penyerapan Anggaran Tahun 2011.

Diposting     Kamis, 29 September 2011 11:09 pm    Oleh    ditjenbun



BANDUNG-Dirjen Perkebunan Ir. Gamal Nasir, MS. mengatakan pelaksanaan kegiatan pembangunan perkebunan Tahun Anggaran 2011 sampai dengan akhir Agustus 2011 masih jauh dari target sebagaimana ditetapkan Menteri Pertanian. Hal  ini disebabkan antara lain adanya proses proses revisi pejabat/petugas pengelola keuangan di daerah, revisi POK/DIPA, penetapan CP/CL oleh Bupati yang belum selesai, juklak dan juknis, terbatasnya panitia pengadaan, dan sanggahan pada proses pengadaan. Namun demikian Dirjen Perkebunan tetap optimis bahwa realisasi pembangunan perkebunan dapat mencapai lebih dari 90% dalam waktu yang tinggal sekitar 2,5 bulan sampai akhir Desember 2011.

Dengan berbagai kendala tersebut perlu mencari upaya-upaya terobosan yang strategis yang dapat mempercepat pencapaian pelaksanaan anggaranTahun 2011 ini, tegas Dirjen Perkebunan pada Pertemuan Percepatan Penyerapan Anggaran Tahun 2011, di Hotel Grand Aquila Bandung tanggal 27 September 2011, yang dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Provinsi Jawa Barat, Inspektur Jenderal Kementan, Pejabat Eselon II Lingkup Ditjen. Perkebunan, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten/Kota dari  seluruh Indonesia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Satker Dinas Provinsi dan  Kabupaten/Kota yang membidangi Perkebunan dari seluruh  Indonesia.

Upaya-upaya mempercepat pencapaian pelaksanaan anggaran Tahun 2011 antara lain : (1). Telah dilaksanakan pembagian tugas kepada Sekretariat dan Direktorat sebagai penanggung jawab capaian fisik kegiatan dan keuangan sesuai wilayah binaan (5-6 provinsi), (2). Evaluasi kinerja satker per triwulan yang disampaikan kepada setiap satker.  Penilaian capaian kinerja yang meliputi realisasi keuangan dan fisik dimaksudkan untuk memotivasi satker dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan perkebunan dan mencapai target sebagaimana ditetapkan Menteri Pertanian, (3). Mengintensifkan pengawalan, pedampingan dan pembinaan petugas pusat ke satker daerah, (4).  Surat tentang capaian kinerja satker kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat sekaligus penanggung jawab kegiatan di tingkat provinsi dan Bupati/Walikota selaku penanggung jawab pelaksanaan kegiatan,  (5).  Implementasi sistem Si-Monev yang telah mengintegrasikan RKA-KL, SAI dan capaian fisik. Khusus untuk menilai capaian fisik agar digunakan kriteria sebagaimana disepakati yaitu bobot administrasi 25%, pelaksanaan 65% dan pelaporan 10% dan (6).  Penilaian kinerja satker yang akan disampaikan pada awal Tahun 2012. Sedangkan criteria penilaian kinerja satker meliputi 5 (lima) unsur yang terdiri atas capaian fisik, capaian keuangan, ketepatan dan keteraturan pelaporan serta penyelesaian LHP/A, tegas Dirjen Perkebunan.

Lebih lanjut Dirjen Perkebunan menekankan  agar kegiatan berjalan sinergis dengan langkah-langkah tersebut, diminta seluruh satker baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan upaya-upaya sebagai berikut

  1. Mengambil langkah-langkah yang luar biasa untuk percepatan penyerapan keuangan;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan secara intensif baik di internal dinas maupun dilapangan/petani;
  3. Menugaskan Tim ke lapangan dalam rangka mengidentifikasi masalah keterlambatan dan mencari upaya penyelesaiannya;
  4. Melaksanakan pengawalan, pendampingan dan monitoring pelaksanaan kegiatan secara intensif;
  5. Melaporkan capaian keuangan setiap minggu dan bulan kepada Sekretariat Ditjen Perkebunan, baik melalui email, faksimile, telepon maupun media lainnya.
  6. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan pencapaian pelaksanaan anggaran Tahun 2011 pada saat pertemuan ini sebagai pertanggungjawaban moral dan pemanfaatan anggaran kepada pemerintah maupun masyarakat.

Dirjen Perkebunan menegaskan bahwa Ditjen Perkebunan akan menerapkanreward dan punishment System di Tahun Anggaran 2012 berdasarkan capaian kinerja Tahun 2011 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 tahun 2010.  Wujud punishment untuk tingkat kementerian berupa pemotongan anggaran maksimal yang tidak terserap pada tahun 2011.

Lebih lanjut Dirjen Perkebunan menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan perkebunan Tahun Anggaran 2011 sampai dengan akhir Agustus 2011 masih jauh dari target sebagaimana ditetapkan Menteri Pertanian. Dirjen Perkebunan berkeyakinan bahwa realisasi pembangunan perkebunan dapat mencapai lebih dari 90% dalam waktu yang tinggal sekitar 2,5 bulan sampai akhir Desember 2011.  Dengan berbagai kendala tersebut kita perlu mencari upaya-upaya terobosan yang strategis yang dapat mempercepat pencapaian pelaksanaan anggaran Tahun 2011 ini.

Serapan Ditjen. Perkebunan sampai dengan Agustus 2011 merupakan eselon I yang menduduki predikat terendah ke 2 (dua) untuk tingkat Kementerian Pertanian setelah Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sampai dengan posisi 31 Agustus 2011 capaian kinerja keuangan sebesar 30,76 % dan fisik sebesar 45,66 %. Kami sampaikan apresiasi untuk 3 (tiga) provinsi yang serapan keuangannya terbaik yaitu Sumatera Selatan sebesar 76,03 %, Papua Barat sebesar 65,92% dan Jambi sebesar 55,02%, sedangkan 3 (tiga) provinsi yang serapan keuangannya terendah yaitu Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan masing-masing sebesar 16,92% serta Sumatera Barat sebesar 17,62%, tegas Dirjen Perkebunan.

Selanjutnya untuk tiga urutan satker kabupaten/kota terbaikyaitu Kota Prabumulih, Sumsel (100%), Kabupaten Pidie, Aceh (99,68%) dan Kabupaten Toraja Utara, Sulsel (97,78%). Sebaliknya satker terendah serapannya adalah Gayo Luwes (Aceh), Karo (Sumut), Solok Selatan (Sumbar) dan Tanah Bumbu (Kalsel) yang masing-masing masih 0% (belum dilaksanakan), lanjut Dirjen Perkebunan.

Lebih lanjut Dirjen Menegaskan bahwa dari 217 satker lingkup Perkebunan, berdasarkan kriteria capaian kinerja dibawah 15% sampai dengan triwulan II mencapai 105 satker dan capaian kinerja dibawah 25% sampai posisi 31 Agustus 2011 sebanyak 65 satker. Oleh karena itu, untuk satker yang capaiannya masih dibawah 25% tersebut harus ikhlas apabila tahun 2012 tidak memperoleh alokasi anggaran dari Ditjen Perkebunan atau bukan satker mandiri.


Bagikan Artikel Ini