KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Ditjen Perkebunan Menyiapkan Petugas Penilai Usaha Perkebunan yang Handal.

Diposting     Selasa, 29 April 2014 09:04 pm    Oleh    ditjenbun



Yogyakarta – Saat ini usaha perkebunan yang dilakukan telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Untuk mengetahui kinerja yang dicapai oleh perusahaan, terutama menyangkut aspek teknis, manajemen usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan, maka perlu dilakukan penilaian usaha perkebunan setiap 3 tahun sekali. Penilaian terakhir dilakukan pada tahun 2012 dan jumlah perusahaan Perkebunan Besar yang telah dilakukan penilaian sebanyak 1.427 perusahaan/kebun terdiri dari 291 perusahaan/kebun pada tahap pembangunan dan sebanyak 1.136 perusahaan/kebun sudah pada tahap operasional. Data ini belum mencerminkan seluruh perusahaan/kebun yang ada di Indonesia, karena masih terdapat daerah yang belum melakukan penilaian usaha perkebunan pada tahun 2012. Dan salah satu kendalanya adalah belum adanya penilai usaha perkebunan di daerah khususnya Kabupaten.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka Direktorat Jenderal Perkebunan bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Petugas Penilai Usaha Perkebunan Tahun 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 26 April 2014. Selain itu penyelenggaraan pelatihan ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan, maka telah dipersyaratkan bahwa setiap Petugas Penilai Usaha Perkebunan harus memiliki Sertifikat Penilai Usaha Perkebunan yang diperoleh melalui pelatihan.

Pelatihan Petugas Penilai Usaha Perkebunan dibuka pada tanggal 21 April 2014 oleh Direktur Tanaman Tahunan Dr. Ir. Herdradjat Natawidjaja, M.Sc dalam hal ini mewakili Direktur Jenderal Perkebunan dan diikuti oleh 123 orang peserta pelatihan yang berasal dari 28 Provinsi seluruh Indonesia. dalam arahannya disampaikan bahwa pelaksanaan pelatihan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan  (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang merupakan jawaban terhadap berbagai tuntutan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan permintaan pasar.

Memenuhi salah satu prinsip dan kriteria dalam Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yaitu Aspek Perizinan bahwa setiap usaha perkebunan yang berbadan hukum/perusahaan perkebunan harus memiliki Perizinan Usaha Perkebunan dengan syarat dan ketentuan tertentu sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007.

Selain itu diingatkan kembali bahwa dengan diberlakukannya sistem ISPO pada tahun 2012 dan diharapkan pada 31 Desember 2014 seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah melakukan sertifikasi, maka penilaian usaha perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena kebun/perusahaan yang termasuk kelas I sampai dengan kelas III merupakan syarat mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikat ISPO.

Kegiatan pelatihan diselenggarakan di Kampus LPP Yogyakarta selama 6 hari dengan materi yang diberikan antara lain Kebijakan Pembangunan Perkebunan, Legalitas Usaha Perkebunan, Manajemen Kebun, Pembekalan Penilaian Usaha Perkebunan, Kebijakan Pertanahan untuk Perkebunan, Peningkatan SDM Pertanian yang tangguh serta dilakukan Praktek Lapang. Adapun narasumber berasal dari Ditjen Perkebunan, Staf Khusus Mentan, Badan Pertanahan Nasional serta LPP Yogyakarta.

Kegiatan pelatihan berakhir pada tanggal 26 April 2014.dan ditutup oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Ir. Irmijati Rachmi Nurbahar, M.Sc mewakili Dirjen Perkebunan. Dalam arahannya beliau menekankan bahwa hasil penilaian usaha perkebunan selain bertujuan untuk mengevaluasi izin usaha perkebunan yang telah diberikan, juga mengetahui kinerja atau keragaan penilaian yang mana sangat diperlukan sebagai sumber informasi utama karena pada dasarnya kegiatan ini merupakan sensus penerima izin usaha perkebunan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan penetapan kebijakan berbagai instansi di luar bidang perkebunan seperti pertanahan, perindustrian, lingkungan hidup dan pemerintah daerah. Dan hal penting lainnya yang harus dimiliki petugas penilai usaha perkebunan dalam melaksanakan tugas adalah sikap mental positif dan tidak memihak tetapi harus bermartabat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya.


Bagikan Artikel Ini