KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

BERLAKUNYA IZIN USAHA PERKEBUNAN.

Diposting     Jumat, 14 Juni 2019 09:06 pm    Oleh    ditjenbun



Perkebunan merupakan andalan devisa penerimaan Negara di Sektor pertanian, untuk itu keberadaan usaha perkebunan perlu mendapat perhatian serius dari Negara. Keseriusan ini diwujudkan dengan regulasi setingkat undang-undang sebagai dasar dan acuan usaha perkebunan, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Karena menyangkut hajat hidup orang banyak terutama terkait dengan penggunaan lahan, maka pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”. Ancaman ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pentingnya kepemilikan izin usaha perkebunan ini menjadi perhatian bagi semua perusahaan perkebunan, lalu yang menjadi pertanyaan adalah bagi perusahaan perkebunan yang telah mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) atau surat pendaftaran usaha perkebunan (SPUP) sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 apakah masih tetap berlaku ? Sebelum kita menjawab pertanyaan ini, maka kita harus melihat terlebih dahulu kilas balik regulasi yang terkait perizinan usaha perkebunan. Terkait dengan perizinan usaha perkebunan kita mengenal ada beberapa peraturan menteri yang mengatur perizinan usaha perkebunan yaitu :

  1. Periode 1982-1990 Keputusan Menteri Pertanian Nomor 325/Kpts/Um/5/1982 tentang Prosedur Perizinan Untuk Usaha di Sub Sektor Perkebunan;
  2. Periode 1991-1995 Keputusan Menteri Pertanian Nomor 229/Kpts/KB.550/4/1991 tentang Pengembangan Perkebunan Besar dan Tatacara Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan;
  3. Periode 1996-1998 Keputusan Menteri Pertanian Nomor 786/Kpts/KB.120/96 tentang Perizinan Usaha Perkebunan;
  4. Periode 1999-2002 Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 107/Kpts-II/1999 tentang Perizinan Usaha Perkebunan;
  5. Periode 2002-2007  Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/ HK.350/3/2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
  6. Periode 2007-2013  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
  7. Periode 2013 -sekarang  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan beserta perubahannya.

Dalam berbagai periode tersebut untuk izin usaha perkebunan dikenal dengan istilah  Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), Izin tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P). Lalu bagaimana dengan perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan tersebut? Untuk menjawab hal tersebut perlu dilihat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 disebutkan bahwa “Izin Usaha Perkebunan (IUP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), atau Izin Tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), yang diterbitkan sebelum peraturan ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku”. Sedangkan berdasarkan Pasal 104 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 disebutkan bahwa “lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS”. Maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan perkebunan yang telah memiliki jenis perizinan perkebunan yang diterbitkan sesuai pada periode tersebut, masih tetap berlaku namun harus didaftarkan ke sistem OSS. (hds)


Bagikan Artikel Ini  

Dukungan Benih Unggul untuk Kembalikan Kejayaan Rempah.

Diposting     Senin, 10 Juni 2019 07:06 pm    Oleh    ditjenbun



TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta—-Mengembalikan kejayaan rempah dan komoditas perkebunan strategis lainnya menjadi bagian penting Kementerian Pertanian. Bahkan, guna mewujudkan kejayaan rempah, Kementan melalui Ditjen Perkebunan sudah menyiapkan benih unggul untuk meningkatkan produktivitas rempah hingga 2-3 kali lipat dari sekarang.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, dalam rangka mengembalikan kejayaan rempah tak hanya diperlukan benih unggul yang produktivitasnya tinggi. Namun sinergi antar staf Ditjen Perkebunan Kementan juga penting agar ke depan makin solid dan fokus ke arah pengembangan kebijakan perkebunan kurun 5-6 tahun ke depan.

Saat Sidak bertepatan dengan acara Halal bi Halal Ditjen Perkebunan Kementan, di Jakarta, Senin (10/6), Amran juga meminta Ditjenbun Kementan untuk tetap fokus mengembangkan sub sektor perkebunan seperti rempah dan komoditas perkebunan strategis lainnya ke depan. Bahkan pengembangan sub sektor perkebunan diharapkan tak hanya di hulu saja. “Saya harapkan juga sampai ke hilirnya atau sampai ke industri turunnya,” ujar Amran.

Menurut Amran, hilirisasi sub sektor perkebunan perlu dilakukan karena punya nilai tambah tinggi. Contohnya selama ini Indonesia sudah ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan menghasilkan devisa cukup besar. “Saat ini CPO tersebut sudah mampu kita olah sendiri menjadi biodiesel seperti B-100. Nah, B-100 nanti akan menjadi sumber energi terbarukan ke depan yang sangat potensial,” tegasnya.

Amran juga mendorong segenap staf Ditjenbun Kementan untuk menyukseskan program yang dikemas dalam BUN 500 kurun 2019-2024 mendatang. Bahkan program BUN 500 (benih bermutu perkebunan 500 juta batang) diharapkan bisa dimanfaatkan langsung oleh petani untuk meremajakan tanaman yang sudah tua, merehabilitasi tanaman dan perluasan tanaman perkebunan di sejumlah sentra perkebunan.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Kasdi Subagyono mengatakan, akan terus mendukung program yang dicanangkan. Bahkan, Ditjen Perkebunan Kementan sudah siap merapatkan barisan untuk menyukseskan program Kementan. “Kami juga merapatkan barisan untuk menggolkan program BUN 500 yang telah kami canangkan kurun 2019-2024,” kata Kasdi.

Dalam program BUN 500, Kasdi menjelaskan ketersediaan benih unggul bermutu komoditas unggulan perkebunan merupakan faktor penentu yang utama untuk meningkatkan produksi yang berdaya saing di pasar ekspor. Ketersediaan benih unggul ini merupakan salah satu kendala yang dihadapi masyarakat, apalagi sebagian besar kondisi tanaman sudah tua dan atau rusak.

“Direktorat Jenderal Perkebunan melalui APBN menyediakan benih tanaman perkebunan dalam rangka tahun benih 2018. Ketersediaan benih unggul dipastikan mampu memenuhi kebutuhan, terutama untuk perkebunan rakyat,” kata Kasdi.

Kegiatan dukungan perbenihan perkebunan ini melalui APBN-P 2017 dan 2018, menyediakan benih bermutu tanaman perkebunan. Di mana dilaksanakan secara non swakelola dan swakelola dengan melibatkan UPT Pusat lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan, UPTD Perbenihan, maupun kelompok masyarakat.

 

Reporter : HDS/Indarto

sumber : https://tabloidsinartani.com/detail//indeks/kebun/8869-Dukungan-Benih-Unggul-untuk-Kembalikan-Kejayaan-Rempah


Bagikan Artikel Ini  

KEMENTAN LUNCURKAN PROGRAM BUN500 : BENIH UNGGUL 500 JUTA BATANG.

Diposting     Ahad/Minggu, 09 Juni 2019 05:06 am    Oleh    ditjenbun



JAKARTA – Salah satu kendala yang dihadapi masyarakat adalah keterbatasan ketersediaan benih unggul bermutu komoditas unggulan perkebunan dan sebagian besar kondisi tanaman sudah tua dan/atau rusak, sehingga belum mampu memenuhi kebutuhan, terutama untuk perkebunan rakyat. Direktorat Jenderal Perkebunan melalui APBN menyediakan benih tanaman perkebunan dalam rangka tahun benih 2018. Kegiatan Dukungan Perbenihan Perkebunan melalui APBN-P 2017 dan 2018, menyediakan benih bermutu tanaman perkebunan, yang dilaksanakan secara non swakelola dan swakelola dengan melibatkan UPT Pusat lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan, UPTD Perbenihan, maupun kelompok masyarakat. Namun demikian dalam pelaksanaannya belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Sebagian masih terdapat benih tidak dapat didistribusikan akibat belum siapnya CP/CL dan/atau biaya transportasi yang terlalu besar.

“Salah satu upaya terobosan dalam penyediaan benih tanaman perkebunan dilakukan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan untuk mengatasi hal tersebut dengan meluncurkan/membangun program Benih Unggul 500 juta (BUN 500). Program BUN 500 merupakan program penyediaan benih unggul bermutu komoditas perkebunan sebanyak 500 juta benih dalam kurun waktu 2019-2024. Penyediaan benih unggul didukung dengan membuat logistik benih. Logistik benih yang dimaksud adalah jumlahnya masif dengan kualitas bagus dan distribusinya efisien. Logistik benih akan dibangun di sentra-sentra perkebunan, sehingga benih unggul tersebut mudah untuk didistribusikan dan tidak membutuhkan biaya yang besar,” kata Kasdi Subagyono Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Kasdi Subagyono menambahkan, Sebagai upaya untuk mewujudkan ketersediaan benih unggul program BUN500 maka akan dilakukan pembangunan kebun sumber benih dalam bentuk kebun entres maupun kebun induk penghasil biji selama kurun waktu 2020-2024. Diharapkan program yang telah direncanakan akan dapat dicapai dengan baik mulai dari mutu teknik maupun mutu genetik benih yang dihasilkan.

Penyediaan logistik benih dapat dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu swakelola dan non-swakelola. Swakelola artinya penyediaan benih dilakukan oleh instansi pemerintah bekerjasama dengan kelompok masyarakat. Sedangkan penyediaan benih non-swakelola maksudnya penyediaan benih dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini penyedia/penangkar benih.

”Pada komoditas perkebunan, penggunaaan benih yang tidak bermutu akan menghasilkan kerugian baik materi maupun waktu. Karena tanaman perkebunan umumnya memiliki periode tanam sampai menghasilkan memerlukan waktu yang cukup lama (long term periode). Oleh karena itu keberadaan benih bermutu tanaman perkebunan sangat diperlukan untuk menunjang produktivitas, kualitas hasil serta ketahanan terhadap penyakit. Penggunaan benih bermutu juga diharapkan mampu mengurangi berbagai faktor resiko dan meningkatkan produktivitas,” katanya.

Sebagai upaya untuk menyukseskan BUN500, telah tersedia lokasi kawasan pengembangan tanaman perkebunan yang tersebar di berbagai Provinsi. Ketersediaan kebun benih sumber pada lokasi pengembangan harus pula didukung oleh adanya kebun pembenihan. Kebun pembenihan akan memproduksi benih dari kebun sumber benih menjadi benih sebar yang siap digunakan oleh petani. Kebun pembenihan dapat dibangun pada lokasi yang sama dengan kebun benih sumber atau diluar lokasi kebun benih sumber. Pembangunan kebun pembenihan dapat dilakukan oleh instansi pemerintah yang mempunyai fungsi produksi atau kelompok masyarakat melalui mekanisme swakelola. Dengan adanya kebun pembenihan pada lokasi pengembangan perkebunan diharapkan penyediaan benih dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung pengembangan kawasan perkebunan.

Penyediaan kebun sumber benih tanaman perkebunan juga harus didukung dengan penyediaan insfrastruktur dalam melaksanakan produksi benih tersebut. Nurseri tanaman perkebunan merupakan infrastruktur yang dibangun untuk mendukung kegiatan produksi benih. Pembangunan nurseri tanaman perkebunan juga harus dilakukan sesuai dengan daerah pengembangan perkebunan. Nurseri tanaman perkebunan merupakan tanggung jawab dari UPT Direktorat Perkebunan yaitu Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP). Masing-masing BBPPTP mempunyai tanggung jawab terhadap nurseri tanaman perkebunan di wilayah kerjanya. Komoditi perkebunan yang diproduksi dalam nurseri tanaman perkebunan disesuaikan dengan pengembangan tanaman perkebunan di wilayah kerja BBPPTP.

“Pengembangan Potensi Sumber Benih (Pembangunan dan pengelolaan sumber-sumber benih secara benar sesuai standar, baik oleh pemerintah, perusahaan maupun swadaya masyarakat) sangatlah penting. Dukungan program yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk pengembangan teknologi benih (varietas unggul, optimalisasi produksi benih varietas dan klon yang telah dilepas) menjadi titik ungkit yang penting. Dukungan yang terkait dengan program BUN500 adalah penguatan dan pengembangan kelembagaan produksi benih, pengawasan mutu dan sertifikasi benih serta kelembagaannya. Oleh karena itu, usaha (optimalisasi peranan UPT, UPTD produksi dan/atau pengawasan mutu dan sertifikasi benih tanaman) dan pengembangan SDM perlu terus ditingkatkan,” katanya.

“Sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan pasar maka Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Direktorat Perbenihan Perkebunan akan melakukan akselerasi dalam penyediaan benih unggul bermutu. Dimana tidak hanya menekankan pada sisi kuantitas namun juga kualitas. Jika saat ini perbenihan akan beranjang menuju era revolusi Industri 4.0 dengan memberi penekanan pada standarisasi pelayanan dan mutu, peningkatkan pemanfaatan bioteknologi dan teknologi informasi. Melalui program BUN 500 pemerintah akan mendorong pengembangan Seed Center yang didukung infrastruktur perbenihan secara masif yang mencakup pengembangan laboratorium kultur jaringan yang terintegrasi dengan sumber benih,” kata M. Saleh Mokhtar, Direktur Perbenihan Perkebunan.

M. Saleh Mokhtar menambahkan, Kami juga akan mendorong penerapan standarisasi lembaga pengawasan perbenihan melalui penerapan standarisasi laboratorium dan penerapan standarisasi pelayanan berdasarkan ISO 9001;2015. Selain itu dari sisi SDM Direktorat Perbenihan Perkebunan akan melanjutkan kegiatan peningkatan petugas teknis perbenihan melalui kegiatan bimbingan teknis yang mengarah kepada peningkatan pengetahuan di bidang bioteknologi. Serta juga akan melanjutkan  kegiatan uji kompetensi profesi Pengawas Benih Tanaman dengan target dalam beberapa tahun kedelapan seluruh PBT Perkebunan telah memiliki sertifikat kompetensi.

Sementara untuk produsen benih, Direktorat Perbenihan Perkebunan, juga akan menerapkan uji kompetensi pelaku usaha perbenihan dan implementasi system jaminan mutu ISO 9001 yang berujung pada penerapan SNI benih. Selain itu beberapa produsen benih yang telah menerapkan ISO 9001; 2015 tengah didorong untuk dapat bisa mengeluarkan sertifikasi mandiri sebagaimana dimungkinkan berdasarkan aturan berlaku. Sementara untuk mendorong keberlanjutan usaha produsen benih, maka pola pengadaan ke depan sedang dirancang melalui system e-katalog.

Kemudian terkait penyediaan informasi perbenihan, Direktorat Perbenihan Perkebunan telah mengembangkan layanan berbasis IT, seperti e-benihbun, namun aplikasi ini akan masih perlu ditingkatkan fungsinya termasuk juga akan dikembangkan system informasi perbenihan berbasis data spasial.


Bagikan Artikel Ini