KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Ditjenbun Dorong Pelaporan Tepat Waktu Dan Akurat

Diposting     Kamis, 17 Oktober 2019 10:10 pm    Oleh    ditjenbun



Pertemuan Workshop penyusunan Laporan Keuangan Ditjen Perkebunan TRIWULAN III TAHUN 2019 dilaksanakan pada tanggal 14 sd 19 Oktober 2019, dibuka oleh Kepala Bagian Umum Ditjen Perkebunan mewakili Sekretaris Ditjen Perkebunan.

Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018 berhasil mempertahankan opini audit dari BPK-RI ”Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, pencapaian ini harus tetap dipertahankan seterusnya, untuk itu seluruh Satker Direktorat Jenderal Perkebunan harus meningkatkan kualitas Laporan Keuangan. Oleh karena itu penyelenggaraan Workshop Penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Perkebunan Triwulan III Tahun 2019 menjadi sangat penting karena menjadi ruang untuk berkoordinasi data dan informasi dengan seluruh Satker Dinas Provinsi dan Satker UPT Pusat di daerah sehingga diharapkan penyusunan Laporan Keuangan dapat tepat waktu, akurat serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tujuan dari pertemuan ini antara lain
Menindaklanjuti permasalahan-permasalahan dalam Laporan Keuangan Semester I Tahun 2019, selanjutnya memantau agar tidak terjadi permasalahan yang sama pada Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2019;
Melakukan verifikasi atas ADK (Arsip Data Komputer) dan kelengkapan dokumen keuangan;
Menyamakan persepsi agar seluruh pejabat/petugas yang mengelola di bidang keuangan Lingkup Ditjen Perkebunan memahami dan menaruh perhatian yang tinggi bahwa Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara tahun 2019 harus disusun akurat dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan Tersusunnya seluruhnya Laporan Keuangan Triwulan III satker lingkup Ditjen Perkebunan Tahun Anggaran 2019 beserta Catatannya.

penyusunan laporan keuangan merupakan kewajiban masing-masing Satker yang mengelola dana APBN yang sudah ada tata cara penyusunan, mekanisme dan jadwal penyampaian laporannya sudah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 213/PMK.05/2013 tentang perubahan PMK Nomor 233/PMK.05/2011 tentang perubahan PMK Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Dalam penyusunan laporan keuangan, setiap entitas pelaporan diminta untuk menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2018 Unaudited sesuai dengan format pada BAB Ill Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Keuangan Negara/Lembaga.


Bagikan Artikel Ini